<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembongkaran Bangunan di Mampang Tak Ada Kompensasi</title><description>Pembongkaran tersebut sudah sesuai aturan</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/18/338/1315303/pembongkaran-bangunan-di-mampang-tak-ada-kompensasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/18/338/1315303/pembongkaran-bangunan-di-mampang-tak-ada-kompensasi"/><item><title>Pembongkaran Bangunan di Mampang Tak Ada Kompensasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/18/338/1315303/pembongkaran-bangunan-di-mampang-tak-ada-kompensasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/18/338/1315303/pembongkaran-bangunan-di-mampang-tak-ada-kompensasi</guid><pubDate>Kamis 18 Februari 2016 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/18/338/1315303/pembongkaran-bangunan-di-mampang-tak-ada-kompensasi-l27TSJecaJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas saat menggusur rumah warga di tepi ruas Jalan Mampang Prapatan (Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/18/338/1315303/pembongkaran-bangunan-di-mampang-tak-ada-kompensasi-l27TSJecaJ.jpg</image><title>Petugas saat menggusur rumah warga di tepi ruas Jalan Mampang Prapatan (Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tiga bangunan yang berada di pinggir ruas Jalan Mampang Prapatan Raya No 80, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kamis (18/2/2016).
Camat Mampang Prapatan Asril Rizal mengatakan, bahwa pembongkaran tersebut sudah sesuai aturan, karena lahan yang digunakan penghuni bangunan adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
&quot;Enggak ada dana kompensasi. Kita prinsipnya belum ada penundaan pengadaan gugatan wanprestasi dari PT Darma Jaya, BUMD,&quot; tutur Asril dilokasi penggusuran.
Ia menjelaskan, sebelum penggusuran pihaknya telah dilakukan koordinasi dengan pihak penghuni bangunan untuk dipindahkan ke Rusunawa Komarudin, namun para penghuni menolak tawaran tersebut.
&quot;Rapat rusun koordinasi dengan penghuni rumah, tapi yang bersangkutan enggak mau, belum menerima,&quot; lanjut dia.
Sekadar diketahui, pembongkaran tersebut sempat mendapat penolakan dari penghuni bangunan yang tak terima rumah serta bangunannya dibongkar paksa, namun petugas tetap melakukan pembongkaran tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tiga bangunan yang berada di pinggir ruas Jalan Mampang Prapatan Raya No 80, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kamis (18/2/2016).
Camat Mampang Prapatan Asril Rizal mengatakan, bahwa pembongkaran tersebut sudah sesuai aturan, karena lahan yang digunakan penghuni bangunan adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
&quot;Enggak ada dana kompensasi. Kita prinsipnya belum ada penundaan pengadaan gugatan wanprestasi dari PT Darma Jaya, BUMD,&quot; tutur Asril dilokasi penggusuran.
Ia menjelaskan, sebelum penggusuran pihaknya telah dilakukan koordinasi dengan pihak penghuni bangunan untuk dipindahkan ke Rusunawa Komarudin, namun para penghuni menolak tawaran tersebut.
&quot;Rapat rusun koordinasi dengan penghuni rumah, tapi yang bersangkutan enggak mau, belum menerima,&quot; lanjut dia.
Sekadar diketahui, pembongkaran tersebut sempat mendapat penolakan dari penghuni bangunan yang tak terima rumah serta bangunannya dibongkar paksa, namun petugas tetap melakukan pembongkaran tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
