<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Alex Noerdin Terkait Korupsi Wisma Atlet</title><description>Alex Noerdin digarap KPK sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/23/337/1318978/kpk-periksa-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/23/337/1318978/kpk-periksa-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet"/><item><title>KPK Periksa Alex Noerdin Terkait Korupsi Wisma Atlet</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/23/337/1318978/kpk-periksa-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/23/337/1318978/kpk-periksa-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet</guid><pubDate>Selasa 23 Februari 2016 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/23/337/1318978/kpk-periksa-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet-cTzcKcK0ed.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Sumsel Alex Noerdin</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/23/337/1318978/kpk-periksa-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet-cTzcKcK0ed.jpg</image><title>Gubernur Sumsel Alex Noerdin</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Orang nomor satu di Sumsel itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011.
&quot;Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi),&quot; kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya untuk politikus Partai Golkar itu. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa Alex, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Sama seperti Alex, dia bakal diperiksa sebagai saksi Dudung.
Seperti diketahui, Dudung saat kasus ini terjadi masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini DGI berganti nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring.
Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Aas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Seperti diketahui, dalam kasus yang sama KPK sudah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Mantan anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu telah divonis tiga tahun penjara.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Orang nomor satu di Sumsel itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011.
&quot;Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi),&quot; kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya untuk politikus Partai Golkar itu. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa Alex, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Sama seperti Alex, dia bakal diperiksa sebagai saksi Dudung.
Seperti diketahui, Dudung saat kasus ini terjadi masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini DGI berganti nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring.
Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Aas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Seperti diketahui, dalam kasus yang sama KPK sudah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Mantan anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu telah divonis tiga tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
