<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Remas Payudara Wanita, Agil Kembali Jalani Pemeriksaan</title><description>Polsek Metro Menteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap Agil (21).</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/23/338/1319219/remas-payudara-wanita-agil-kembali-jalani-pemeriksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/23/338/1319219/remas-payudara-wanita-agil-kembali-jalani-pemeriksaan"/><item><title>Remas Payudara Wanita, Agil Kembali Jalani Pemeriksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/23/338/1319219/remas-payudara-wanita-agil-kembali-jalani-pemeriksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/23/338/1319219/remas-payudara-wanita-agil-kembali-jalani-pemeriksaan</guid><pubDate>Selasa 23 Februari 2016 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/23/338/1319219/remas-payudara-wanita-agil-kembali-jalani-pemeriksaan-pKkPJN6HWE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/23/338/1319219/remas-payudara-wanita-agil-kembali-jalani-pemeriksaan-pKkPJN6HWE.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Polsek Metro Menteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap Agil (21), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial ATK di kawasan Stasiun Sudirman, Senin 22 Februari 2016 sekira pukul 09.30 WIB.
&quot;Akan dilakukan pemeriksaan lagi, kita dalami terus,&quot; kata Kanit Polsek Metro Menteng, Kompol Ridwan Soplanit, kepada wartawan, Selasa (23/2/2016).
Ridwan menambahkan, dalam pemeriksaan kali ini Agil akan didampingi oleh kuasa hukumnya. &quot;Sore datang sama pengacaranya dan keluarganya,&quot; tuturnya.
Selain itu, korban pelecehan seksual ATK bersama keluarganya juga dijadwalkan akan mendatangi Mapolsek Metro Menteng untuk memberikan kesaksian atas peristiwa yang dialaminya.
&quot;Korban juga mau dateng hari ini tapi enggak tahu kapan jam kedatangannya,&quot; tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Agil ditangkap warga lantaran memeras payudara seorang wanita berinisial ATK (21) saat berjalan berpapasan di atas Stasiun Sudirman yang tak jauh dari Jembatan Penyebrang Orang (JPO).
Agil sempat dihakimi massa, kemudian digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Agil akan dikenakan Pasal 281 KHUP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polsek Metro Menteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap Agil (21), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial ATK di kawasan Stasiun Sudirman, Senin 22 Februari 2016 sekira pukul 09.30 WIB.
&quot;Akan dilakukan pemeriksaan lagi, kita dalami terus,&quot; kata Kanit Polsek Metro Menteng, Kompol Ridwan Soplanit, kepada wartawan, Selasa (23/2/2016).
Ridwan menambahkan, dalam pemeriksaan kali ini Agil akan didampingi oleh kuasa hukumnya. &quot;Sore datang sama pengacaranya dan keluarganya,&quot; tuturnya.
Selain itu, korban pelecehan seksual ATK bersama keluarganya juga dijadwalkan akan mendatangi Mapolsek Metro Menteng untuk memberikan kesaksian atas peristiwa yang dialaminya.
&quot;Korban juga mau dateng hari ini tapi enggak tahu kapan jam kedatangannya,&quot; tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Agil ditangkap warga lantaran memeras payudara seorang wanita berinisial ATK (21) saat berjalan berpapasan di atas Stasiun Sudirman yang tak jauh dari Jembatan Penyebrang Orang (JPO).
Agil sempat dihakimi massa, kemudian digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Agil akan dikenakan Pasal 281 KHUP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
