<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Yohana Kutuk Oknum Polisi Pemutilasi Anak Kandung</title><description>Menurut Yohana, sesuai dengan UU Perlindungan Anak,  pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp3  miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/26/337/1322494/menteri-yohana-kutuk-oknum-polisi-pemutilasi-anak-kandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/26/337/1322494/menteri-yohana-kutuk-oknum-polisi-pemutilasi-anak-kandung"/><item><title>Menteri Yohana Kutuk Oknum Polisi Pemutilasi Anak Kandung</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/26/337/1322494/menteri-yohana-kutuk-oknum-polisi-pemutilasi-anak-kandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/26/337/1322494/menteri-yohana-kutuk-oknum-polisi-pemutilasi-anak-kandung</guid><pubDate>Jum'at 26 Februari 2016 22:59 WIB</pubDate><dc:creator>Edy Siswanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/26/337/1322494/menteri-yohana-kutuk-oknum-polisi-yang-mutilasi-anaknya-U1Tvyg5mYo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Yohana Yembise (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/26/337/1322494/menteri-yohana-kutuk-oknum-polisi-yang-mutilasi-anaknya-U1Tvyg5mYo.jpg</image><title>Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Yohana Yembise (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>JAYAPURA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengutuk aksi sadis yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus, anggota Sat Intelkam Polres Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, terhadap dua anak kandungnya. Brigadir Petrus diketahui membunuh dan memutilasi anaknya sendiri, yang masih berusia lima dan tiga tahun.
&quot;Saya dilapori dari unit saya di Jakarta atas kasus pembunuhan sadis ini, dan saya sangat menyesalkan dan sangat mengutuk keras atas pembunuhan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya ini,&quot; katanya Abepura Jayapura usai kunjungan kerja di Kabupaten Keerom, Papua, Jumat (26/02/2016) malam.
Menurut Yohana, sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp3 miliar.
&quot;Pelaku harus diganjar dengan hukuman yang setimpal, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, pelaku dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,&quot; katanya.
Yohana mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kalimantan Barat, untuk memberikan motivasi atas apa yang terjadi.
&quot;Saya sudah perintahkan unit saya di Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan unit yang ada di Kalimantan Barat, dan saat ini sudah ada tim psikolog yang telah mendampingi ibu ini,&quot; katanya
Dirinya berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum terhadap pelaku. Selain itu, juga meminta aparat penegak hukum untuk benar-benar menangani permasalahan itu secara serius.
&quot;Saya akan kawal terus kasus ini sampai di pengadilan. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan saya berharap penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim untuk mengangkat hukum di negara ini, law enforcement harus ditingkatkan agar segera diungkap dan diselesaikan,&quot; tegasnya.
Yohana juga meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk lebih memberikan arahan kepada jajarannya di wilayah, agar menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
&quot;Ini menjadi catatan khusus bagi bapak Kapolri, agar melihat jajarannya di wilayah agar sadar tugasnya melindungi masyarakat, dan tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,&quot; ujarnya.
Diketahui, anggota Satuan Intelkam Polres Melai Kalimantan Barat, dengan tega membunuh dan memutilasi anaknya sendiri tengah malam kemarin di rumahnya di Asrama Polres Melawi. Setelah membunuh F (5) dan A (3), dia kemudian berencana membunuh istrinya yang saat kejadian sedang tidur pulas. Beruntung sang istri masih bisa menyelamatkan diri.</description><content:encoded>JAYAPURA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengutuk aksi sadis yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus, anggota Sat Intelkam Polres Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, terhadap dua anak kandungnya. Brigadir Petrus diketahui membunuh dan memutilasi anaknya sendiri, yang masih berusia lima dan tiga tahun.
&quot;Saya dilapori dari unit saya di Jakarta atas kasus pembunuhan sadis ini, dan saya sangat menyesalkan dan sangat mengutuk keras atas pembunuhan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya ini,&quot; katanya Abepura Jayapura usai kunjungan kerja di Kabupaten Keerom, Papua, Jumat (26/02/2016) malam.
Menurut Yohana, sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp3 miliar.
&quot;Pelaku harus diganjar dengan hukuman yang setimpal, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, pelaku dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,&quot; katanya.
Yohana mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kalimantan Barat, untuk memberikan motivasi atas apa yang terjadi.
&quot;Saya sudah perintahkan unit saya di Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan unit yang ada di Kalimantan Barat, dan saat ini sudah ada tim psikolog yang telah mendampingi ibu ini,&quot; katanya
Dirinya berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum terhadap pelaku. Selain itu, juga meminta aparat penegak hukum untuk benar-benar menangani permasalahan itu secara serius.
&quot;Saya akan kawal terus kasus ini sampai di pengadilan. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan saya berharap penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim untuk mengangkat hukum di negara ini, law enforcement harus ditingkatkan agar segera diungkap dan diselesaikan,&quot; tegasnya.
Yohana juga meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk lebih memberikan arahan kepada jajarannya di wilayah, agar menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
&quot;Ini menjadi catatan khusus bagi bapak Kapolri, agar melihat jajarannya di wilayah agar sadar tugasnya melindungi masyarakat, dan tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,&quot; ujarnya.
Diketahui, anggota Satuan Intelkam Polres Melai Kalimantan Barat, dengan tega membunuh dan memutilasi anaknya sendiri tengah malam kemarin di rumahnya di Asrama Polres Melawi. Setelah membunuh F (5) dan A (3), dia kemudian berencana membunuh istrinya yang saat kejadian sedang tidur pulas. Beruntung sang istri masih bisa menyelamatkan diri.</content:encoded></item></channel></rss>
