<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Panggil Alex Noerdin Terkait Korupsi Wisma Atlet</title><description>KPK kembali memanggil Alex Noerdin terkait kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2011.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/01/337/1324666/kpk-kembali-panggil-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/01/337/1324666/kpk-kembali-panggil-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet"/><item><title>KPK Kembali Panggil Alex Noerdin Terkait Korupsi Wisma Atlet</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/01/337/1324666/kpk-kembali-panggil-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/01/337/1324666/kpk-kembali-panggil-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet</guid><pubDate>Selasa 01 Maret 2016 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/01/337/1324666/kpk-kembali-panggil-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet-sysFpTvtad.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/01/337/1324666/kpk-kembali-panggil-alex-noerdin-terkait-korupsi-wisma-atlet-sysFpTvtad.jpg</image><title>Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2011.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Alex hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran pada pemanggilan pada Selasa 23 Februari 2016, dirinya berhalangan hadir.

&quot;Siang ini, penjadwalan ulang yang minggu lalu dia enggak datang,&quot; kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).

Menurut Yuyuk, Alex akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi (DPW).

&quot;Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW,&quot; terangnya.

Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya untuk politikus Partai Golkar itu. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, saat kasus ini terjadi, Dudung masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini, DGI telah berganti nama menjadi Nusa Konstruksi Enjiniring. Sampai siang ini, Alex belum terlihat di markas antirasuah.

Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2011.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Alex hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran pada pemanggilan pada Selasa 23 Februari 2016, dirinya berhalangan hadir.

&quot;Siang ini, penjadwalan ulang yang minggu lalu dia enggak datang,&quot; kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).

Menurut Yuyuk, Alex akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi (DPW).

&quot;Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW,&quot; terangnya.

Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya untuk politikus Partai Golkar itu. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, saat kasus ini terjadi, Dudung masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini, DGI telah berganti nama menjadi Nusa Konstruksi Enjiniring. Sampai siang ini, Alex belum terlihat di markas antirasuah.

Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
