<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minum Miras, Enam Pemuda Dicambuk 240 Kali</title><description>Enam pemuda di Aceh dicambuk. Satu pemuda dicabuk 40 kali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/01/340/1324719/minum-miras-enam-pemuda-dicambuk-240-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/01/340/1324719/minum-miras-enam-pemuda-dicambuk-240-kali"/><item><title>Minum Miras, Enam Pemuda Dicambuk 240 Kali</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/01/340/1324719/minum-miras-enam-pemuda-dicambuk-240-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/01/340/1324719/minum-miras-enam-pemuda-dicambuk-240-kali</guid><pubDate>Selasa 01 Maret 2016 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Salman Mardira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/01/340/1324719/minum-miras-enam-pemuda-dicambuk-240-kali-TmLfPEvO3L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemuda kena hukum cambuk di Aceh. (Foto: Salman/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/01/340/1324719/minum-miras-enam-pemuda-dicambuk-240-kali-TmLfPEvO3L.jpg</image><title>Pemuda kena hukum cambuk di Aceh. (Foto: Salman/Okezone)</title></images><description>ACEH &amp;ndash; Sebanyak 18 orang dicambuk di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, karena terbukti melanggar syariat Islam berupa meminum minuman keras (miras atau khamar), perjudian (maisir), dan mesum (khalwat).
Prosesi cambuk disaksikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djalam, sejumlah pejabat, dan ratusan warga termasuk siswa SMA. Karena banyak terpidana, kejaksaan menghadirkan enam algojo untuk mengeksekusi mereka, Selasa (1/2/2016).
Dari 18 terpidana, enam di antaranya dicambuk sebanyak 240 kali atau masing-masing satu orang terkena 40 kali cambuk. Sanksi ini termasuk paling tinggi selama penerapan hukuman cambuk di Banda Aceh.
Keenam terpidana berinisial RP (25), AR (26), MER (20), KH (24) dan ZU (20), semuanya warga Aceh.
Jaksa Penuntut Umum memanggil satu per satu mereka ke pentas. Dua algojo ditugaskan mengeksekusi mereka. Seorang eksekutor mencambuk 20 kali tiap satu terpidana. Setelah itu, ia menyerahkan rotannya ke algojo lain untuk melanjutkan eksekusi hingga genap 40 kali.
Ekspresi terpidana setelah dicambuk bermacam-macam, ada yang tersenyum, mengangkat tangan ke penonton, marah, ada juga yang menunduk malu saat digiring ke ruang tunggu.
Jaksa menyatakan keenam terdakwa sudah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah karena terbukti minum minuman keras (khamar) dan melanggar pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk.
Mereka sebelumnya ditangkap tim gabungan penegakan syariat Islam saat pesta minuman keras di sebuah hotel bintang empat di Banda Aceh, pada 17 Desember 2016. Petugas menyita beberapa botol anggur, bir dan gelas. Saat digerebek petugas juga mengamankan beberapa perempuan.
&amp;ldquo;Tapi yang perempuannya tidak terbukti minum khamar,&amp;rdquo; kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal.
Sementara 12 orang lainnya yang diantaranya berinisial AZ (45), IY (65), MTY (26), ID (25), BR (40) dan SZA (32). Keenam pria itu merupakan supir. Mereka ditangkap saat bermain judi di Terminal Terpadu, Batoh, Banda Aceh dan dicambuk masing-masing enam kali, karena melanggar pasal 18 Qanun Jinayat tentang maisir atau perjudian.
Selanjutnya terpida AJ (56), ERA (49), AM (44) dan AH (38) juga dihukum masing-masing tujuh kali cambuk karena terbukti bermain judi. Mereka ditangkap di kawasan Ulee Lheu, Banda Aceh, saat main kartu remi. Selain kartu remi, petugas juga menyita uang taruhan Rp400 ribu yang kini diserahkan ke Baitul Mall.
Dua terpidana lain yang dicambuk hari ini adalah pelaku mesum berinisial TRM (21) dan perempuannya SSM (19). Keduanya mahasiswa, dan digerebek warga di sebuah rumah kos kawasan Punge Blang Cut, Banda Aceh, 24 November 2015. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Jinayah dan dicambuk masing-masing delapan kali.
Wali kota dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk ini merupakan amanah Allah dan konstitusi tentang penerapan syariat Islam di Aceh. &amp;ldquo;Hukuman cambuk ini bukan siksaan, tapi ini pintu gerbang menuju taubat,&amp;rdquo; ujarnya.
Menurutnya, eksekusi cambuk ini bukan tontonan, tapi menjadi pelajaran bagi yang lain agar menjauhkan segala pelanggaran terhadap syariat Islam. &amp;ldquo;Mereka yang dicambuk hari ini memang orang-orang yang bersalah, tapi belum tentu mereka lebih hina dari kita,&amp;rdquo; sebutnya.
</description><content:encoded>ACEH &amp;ndash; Sebanyak 18 orang dicambuk di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, karena terbukti melanggar syariat Islam berupa meminum minuman keras (miras atau khamar), perjudian (maisir), dan mesum (khalwat).
Prosesi cambuk disaksikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djalam, sejumlah pejabat, dan ratusan warga termasuk siswa SMA. Karena banyak terpidana, kejaksaan menghadirkan enam algojo untuk mengeksekusi mereka, Selasa (1/2/2016).
Dari 18 terpidana, enam di antaranya dicambuk sebanyak 240 kali atau masing-masing satu orang terkena 40 kali cambuk. Sanksi ini termasuk paling tinggi selama penerapan hukuman cambuk di Banda Aceh.
Keenam terpidana berinisial RP (25), AR (26), MER (20), KH (24) dan ZU (20), semuanya warga Aceh.
Jaksa Penuntut Umum memanggil satu per satu mereka ke pentas. Dua algojo ditugaskan mengeksekusi mereka. Seorang eksekutor mencambuk 20 kali tiap satu terpidana. Setelah itu, ia menyerahkan rotannya ke algojo lain untuk melanjutkan eksekusi hingga genap 40 kali.
Ekspresi terpidana setelah dicambuk bermacam-macam, ada yang tersenyum, mengangkat tangan ke penonton, marah, ada juga yang menunduk malu saat digiring ke ruang tunggu.
Jaksa menyatakan keenam terdakwa sudah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah karena terbukti minum minuman keras (khamar) dan melanggar pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk.
Mereka sebelumnya ditangkap tim gabungan penegakan syariat Islam saat pesta minuman keras di sebuah hotel bintang empat di Banda Aceh, pada 17 Desember 2016. Petugas menyita beberapa botol anggur, bir dan gelas. Saat digerebek petugas juga mengamankan beberapa perempuan.
&amp;ldquo;Tapi yang perempuannya tidak terbukti minum khamar,&amp;rdquo; kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal.
Sementara 12 orang lainnya yang diantaranya berinisial AZ (45), IY (65), MTY (26), ID (25), BR (40) dan SZA (32). Keenam pria itu merupakan supir. Mereka ditangkap saat bermain judi di Terminal Terpadu, Batoh, Banda Aceh dan dicambuk masing-masing enam kali, karena melanggar pasal 18 Qanun Jinayat tentang maisir atau perjudian.
Selanjutnya terpida AJ (56), ERA (49), AM (44) dan AH (38) juga dihukum masing-masing tujuh kali cambuk karena terbukti bermain judi. Mereka ditangkap di kawasan Ulee Lheu, Banda Aceh, saat main kartu remi. Selain kartu remi, petugas juga menyita uang taruhan Rp400 ribu yang kini diserahkan ke Baitul Mall.
Dua terpidana lain yang dicambuk hari ini adalah pelaku mesum berinisial TRM (21) dan perempuannya SSM (19). Keduanya mahasiswa, dan digerebek warga di sebuah rumah kos kawasan Punge Blang Cut, Banda Aceh, 24 November 2015. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Jinayah dan dicambuk masing-masing delapan kali.
Wali kota dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk ini merupakan amanah Allah dan konstitusi tentang penerapan syariat Islam di Aceh. &amp;ldquo;Hukuman cambuk ini bukan siksaan, tapi ini pintu gerbang menuju taubat,&amp;rdquo; ujarnya.
Menurutnya, eksekusi cambuk ini bukan tontonan, tapi menjadi pelajaran bagi yang lain agar menjauhkan segala pelanggaran terhadap syariat Islam. &amp;ldquo;Mereka yang dicambuk hari ini memang orang-orang yang bersalah, tapi belum tentu mereka lebih hina dari kita,&amp;rdquo; sebutnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
