<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Ingin Menteri Yuddy Maafkan Mashudi</title><description>Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta agar Yuddy memaafkan Mashudi yang sudah 16 tahun jadi tenaga honorer.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/10/337/1332312/dpr-ingin-menteri-yuddy-maafkan-mashudi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/10/337/1332312/dpr-ingin-menteri-yuddy-maafkan-mashudi"/><item><title>DPR Ingin Menteri Yuddy Maafkan Mashudi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/10/337/1332312/dpr-ingin-menteri-yuddy-maafkan-mashudi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/10/337/1332312/dpr-ingin-menteri-yuddy-maafkan-mashudi</guid><pubDate>Kamis 10 Maret 2016 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/10/337/1332312/dpr-ingin-menteri-yuddy-maafkan-mashudi-hqXHneYLjl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Yuddy Chrisnandi (dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/10/337/1332312/dpr-ingin-menteri-yuddy-maafkan-mashudi-hqXHneYLjl.jpg</image><title>Menteri Yuddy Chrisnandi (dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mashudi, guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Jumat 4 Maret karena mengirim pesan singkat (SMS) ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta agar Yuddy memaafkan Mashudi yang sudah 16 tahun jadi tenaga honorer dengan gaji minim.

&quot;Kita minta Yuddy memaafkan Mashudi,&quot; kata Lukman kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menganggap pesan singkat berisi ancaman itu hanya karena emosional sesaat. Mashudi juga sudah meminta maaf ke Yuddy atas tindakannya tersebut.

&quot;Ya ancaman emosional begitu saja, komunikasi jelek karena lewat SMS, emosional saja dan dia (Mashudi) sudah minta maaf. Mashudi sudah kirim surat minta maaf,&quot; sebut Lukman.

Meski begitu, Lukman tak menganggap Yuddy terlalu reaktif. Pasalnya, sebuah ancaman memang bisa masuk ke dalam delik aduan. &quot;Benar juga dia merasa terancam, dia sekali lagi tetap masuk delik aduan. Namun kalau Yuddy berbesar hati ya memaafkan,&quot; tutupnya.

Diketahui, Mashudi kesal terhadap Yuddy yang berjanji akan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, Mashudi yang telah 16 tahun bekerja sebagai guru honorer tak juga diangkat menjadi PNS.

Hingga akhirnya Mashudi mengirim SMS ke Yuddy Chrisnandi saat melakukan demonstrasi di depan Istana Negara pada 10-12 Februari yang berujung pada jeruji besi.

&quot;Mashudi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bagi kami, ini sebuah kriminalisasi,&quot; ucap Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia, Andi Nurdiansyah, kepada awak media, di Kantor LBH Jakarta.

Andi menjelaskan, Mashudi mengirim SMS sebanyak 20 kali kepada Yuddy namun tak digubris, hingga akhirnya kembali mengirim SMS yang ke-21 kali dan dijawab oleh staf khusus Yuddy.

SMS balasan yang diterima Mashudi dari staf khusus tersebut dinilai memancing Mashudi untuk melemparkan kata-kata kasar. Mashudi dituduh sebagai calo PNS dalam balasan SMS-nya. &quot;Ini yang memancing emosi Mashudi. Ia kemudian ditangkap dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh staf khusus ini,&quot; jelas Andi.</description><content:encoded>JAKARTA - Mashudi, guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Jumat 4 Maret karena mengirim pesan singkat (SMS) ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta agar Yuddy memaafkan Mashudi yang sudah 16 tahun jadi tenaga honorer dengan gaji minim.

&quot;Kita minta Yuddy memaafkan Mashudi,&quot; kata Lukman kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menganggap pesan singkat berisi ancaman itu hanya karena emosional sesaat. Mashudi juga sudah meminta maaf ke Yuddy atas tindakannya tersebut.

&quot;Ya ancaman emosional begitu saja, komunikasi jelek karena lewat SMS, emosional saja dan dia (Mashudi) sudah minta maaf. Mashudi sudah kirim surat minta maaf,&quot; sebut Lukman.

Meski begitu, Lukman tak menganggap Yuddy terlalu reaktif. Pasalnya, sebuah ancaman memang bisa masuk ke dalam delik aduan. &quot;Benar juga dia merasa terancam, dia sekali lagi tetap masuk delik aduan. Namun kalau Yuddy berbesar hati ya memaafkan,&quot; tutupnya.

Diketahui, Mashudi kesal terhadap Yuddy yang berjanji akan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, Mashudi yang telah 16 tahun bekerja sebagai guru honorer tak juga diangkat menjadi PNS.

Hingga akhirnya Mashudi mengirim SMS ke Yuddy Chrisnandi saat melakukan demonstrasi di depan Istana Negara pada 10-12 Februari yang berujung pada jeruji besi.

&quot;Mashudi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bagi kami, ini sebuah kriminalisasi,&quot; ucap Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia, Andi Nurdiansyah, kepada awak media, di Kantor LBH Jakarta.

Andi menjelaskan, Mashudi mengirim SMS sebanyak 20 kali kepada Yuddy namun tak digubris, hingga akhirnya kembali mengirim SMS yang ke-21 kali dan dijawab oleh staf khusus Yuddy.

SMS balasan yang diterima Mashudi dari staf khusus tersebut dinilai memancing Mashudi untuk melemparkan kata-kata kasar. Mashudi dituduh sebagai calo PNS dalam balasan SMS-nya. &quot;Ini yang memancing emosi Mashudi. Ia kemudian ditangkap dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh staf khusus ini,&quot; jelas Andi.</content:encoded></item></channel></rss>
