<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap Pejabat MA, KPK Periksa Bos PT CGA</title><description>Tak hanya Joko yang akan diperiksa, penyidik lembaga antirasuah juga akan memanggil Sunaryo, sopir PT CGA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/11/337/1333140/kasus-suap-pejabat-ma-kpk-periksa-bos-pt-cga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/11/337/1333140/kasus-suap-pejabat-ma-kpk-periksa-bos-pt-cga"/><item><title>Kasus Suap Pejabat MA, KPK Periksa Bos PT CGA</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/11/337/1333140/kasus-suap-pejabat-ma-kpk-periksa-bos-pt-cga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/11/337/1333140/kasus-suap-pejabat-ma-kpk-periksa-bos-pt-cga</guid><pubDate>Jum'at 11 Maret 2016 11:51 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/11/337/1333140/kasus-suap-pejabat-ma-kpk-periksa-bos-pt-cga-VHptpkrWrj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/11/337/1333140/kasus-suap-pejabat-ma-kpk-periksa-bos-pt-cga-VHptpkrWrj.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Untuk PT Citra Gading Asritama (CGA), Joko Supeno terkait kasus dugaan suap permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) perkara korupsi Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

&quot;Iya, dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA, Andri Trisusanto Sutisna), kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Tak hanya Joko yang akan diperiksa, penyidik lembaga antirasuah juga akan memanggil Sunaryo, sopir PT CGA. Selain itu, pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap ini.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dikediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Untuk PT Citra Gading Asritama (CGA), Joko Supeno terkait kasus dugaan suap permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) perkara korupsi Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

&quot;Iya, dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA, Andri Trisusanto Sutisna), kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Tak hanya Joko yang akan diperiksa, penyidik lembaga antirasuah juga akan memanggil Sunaryo, sopir PT CGA. Selain itu, pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap ini.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dikediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
