<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bebas, Ali Laporkan Mantan Kapolres Bireun ke Propam Polri</title><description>Keduanya diduga telah melakukan kewenang-wenangan dalam menjalankan jabatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/11/340/1332824/bebas-ali-laporkan-mantan-kapolres-bireun-ke-propam-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/11/340/1332824/bebas-ali-laporkan-mantan-kapolres-bireun-ke-propam-polri"/><item><title>Bebas, Ali Laporkan Mantan Kapolres Bireun ke Propam Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/11/340/1332824/bebas-ali-laporkan-mantan-kapolres-bireun-ke-propam-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/11/340/1332824/bebas-ali-laporkan-mantan-kapolres-bireun-ke-propam-polri</guid><pubDate>Jum'at 11 Maret 2016 01:41 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/11/340/1332824/bebas-ali-laporkan-mantan-kapolres-bireun-ke-propam-polri-uWaKpkwjcM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/11/340/1332824/bebas-ali-laporkan-mantan-kapolres-bireun-ke-propam-polri-uWaKpkwjcM.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bireun, Aceh, Ali Amin melaporkan mantan Kapolres Bireun, AKBP T Saladin dan Kasatreskrim Polres Bireun, AKP Trisna Safariyandi ke Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis 10 Maret 2016.
Keduanya diduga telah melakukan kewenang-wenangan dalam menjalankan jabatan. Ali mengungkapkan, dirinya sempat dipenjara oleh T Saladin yang kini menjabat sebagai Kabid Humas, Polda Aceh, dengan dalih adanya enam laporan kasus penipuan dan pemalsuan yang masuk ke polisi pada tahun 2010 lalu.
&amp;rdquo;Ada enam kasus penipuan dan pemalsuan surat-surat tanah. Ironisnya, salah seorang pelapor mengaku tidak pernah melakukan pelaporan terhadap saya,&amp;rdquo; ujar Ali Amin kepada wartawan di Mabes Polri.
Terungkapnya kasus kriminalisasi ini setelah pengadilan menyatakan tidak bersalah, dan memutus bebas. &quot;Enam kasus tersebut tidak terbukti, dan pengadilan menyatakan saya bebas dari segala tuduhan,&amp;rdquo; pungkasnya.
Selain itu, ia juga melaporkan pihak Bank Mandiri cabang Lhokseumawe Aceh atas tuduhan over boking, seolah-olah adanya&amp;nbsp;penarikan rekening senilai Rp13,5 miliar ke Mabes Polri. &amp;rdquo;Saya melaporkan Bank Mandiri cabang Lhokseumawe atas tuduhan over boking,&amp;rdquo; pungkasnya</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bireun, Aceh, Ali Amin melaporkan mantan Kapolres Bireun, AKBP T Saladin dan Kasatreskrim Polres Bireun, AKP Trisna Safariyandi ke Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis 10 Maret 2016.
Keduanya diduga telah melakukan kewenang-wenangan dalam menjalankan jabatan. Ali mengungkapkan, dirinya sempat dipenjara oleh T Saladin yang kini menjabat sebagai Kabid Humas, Polda Aceh, dengan dalih adanya enam laporan kasus penipuan dan pemalsuan yang masuk ke polisi pada tahun 2010 lalu.
&amp;rdquo;Ada enam kasus penipuan dan pemalsuan surat-surat tanah. Ironisnya, salah seorang pelapor mengaku tidak pernah melakukan pelaporan terhadap saya,&amp;rdquo; ujar Ali Amin kepada wartawan di Mabes Polri.
Terungkapnya kasus kriminalisasi ini setelah pengadilan menyatakan tidak bersalah, dan memutus bebas. &quot;Enam kasus tersebut tidak terbukti, dan pengadilan menyatakan saya bebas dari segala tuduhan,&amp;rdquo; pungkasnya.
Selain itu, ia juga melaporkan pihak Bank Mandiri cabang Lhokseumawe Aceh atas tuduhan over boking, seolah-olah adanya&amp;nbsp;penarikan rekening senilai Rp13,5 miliar ke Mabes Polri. &amp;rdquo;Saya melaporkan Bank Mandiri cabang Lhokseumawe atas tuduhan over boking,&amp;rdquo; pungkasnya</content:encoded></item></channel></rss>
