<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas, Kini Buang Sampah Sembarangan di Sleman Ditangkap</title><description>Siapa saja yang ketahuan membuang sampah sembarangan di Sleman akan langsung dibawa ke pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/11/510/1333229/awas-kini-buang-sampah-sembarangan-di-sleman-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/11/510/1333229/awas-kini-buang-sampah-sembarangan-di-sleman-ditangkap"/><item><title>Awas, Kini Buang Sampah Sembarangan di Sleman Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/11/510/1333229/awas-kini-buang-sampah-sembarangan-di-sleman-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/11/510/1333229/awas-kini-buang-sampah-sembarangan-di-sleman-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 11 Maret 2016 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Markus Yuwono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/11/510/1333229/awas-kini-buang-sampah-sembarangan-di-sleman-ditangkap-Gc9PJ0xINl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/11/510/1333229/awas-kini-buang-sampah-sembarangan-di-sleman-ditangkap-Gc9PJ0xINl.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>YOGYAKARTA &amp;ndash; Sudah 20 warga yang membuang sampah sembarangan di Sleman, DIY, dituntut ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.
&quot;Sampai hari ini sudah ada 20 orang yang diajukan ke pengadilan,&quot; kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, saat dihubungi, Jumat (11/03/2016)
Joko menjelasakan, siapa saja yang ketahuan membuang sampah sembarangan di Sleman akan langsung dibawa ke kursi pesakitan. &quot;Jika ketahuan petugas, langsung dibawa ke pengadilan,&quot; tegasnya.
Pihaknya sudah menangkap 10 orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Ke-10 orang tersebut ditangkap pada 4 Maret dan 11 Maret 2016. &quot;Kita ajukan lagi enam orang,&quot; katanya.
Dalam perda tersebut, bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Namun, pengadilan rata-rata menjatuhkan denda Rp200 ribu.
Tindakan tegas ini untuk menjaga wilayah Sleman dari pembuang sampah sembarangan agar kabupaten tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat.
&quot;Kita juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>YOGYAKARTA &amp;ndash; Sudah 20 warga yang membuang sampah sembarangan di Sleman, DIY, dituntut ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.
&quot;Sampai hari ini sudah ada 20 orang yang diajukan ke pengadilan,&quot; kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, saat dihubungi, Jumat (11/03/2016)
Joko menjelasakan, siapa saja yang ketahuan membuang sampah sembarangan di Sleman akan langsung dibawa ke kursi pesakitan. &quot;Jika ketahuan petugas, langsung dibawa ke pengadilan,&quot; tegasnya.
Pihaknya sudah menangkap 10 orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Ke-10 orang tersebut ditangkap pada 4 Maret dan 11 Maret 2016. &quot;Kita ajukan lagi enam orang,&quot; katanya.
Dalam perda tersebut, bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Namun, pengadilan rata-rata menjatuhkan denda Rp200 ribu.
Tindakan tegas ini untuk menjaga wilayah Sleman dari pembuang sampah sembarangan agar kabupaten tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat.
&quot;Kita juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
