<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praperadilan Sumber Waras, Ahok: Saya Enggak Ngerti Hukum</title><description>Ahok mengatakan dirinya tak begitu memahami mekanisme hukum terkait sidang praperadilan kasus Sumber Waras yang ditunda pekan depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/14/338/1335554/praperadilan-sumber-waras-ahok-saya-enggak-ngerti-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/14/338/1335554/praperadilan-sumber-waras-ahok-saya-enggak-ngerti-hukum"/><item><title>Praperadilan Sumber Waras, Ahok: Saya Enggak Ngerti Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/14/338/1335554/praperadilan-sumber-waras-ahok-saya-enggak-ngerti-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/14/338/1335554/praperadilan-sumber-waras-ahok-saya-enggak-ngerti-hukum</guid><pubDate>Senin 14 Maret 2016 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/14/338/1335554/praperadilan-sumber-waras-ahok-saya-enggak-ngerti-hukum-mpjIlzfZeI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/14/338/1335554/praperadilan-sumber-waras-ahok-saya-enggak-ngerti-hukum-mpjIlzfZeI.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan banyak berkomentar soal sidang praperadilan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahok mengatakan dirinya tak begitu memahami mekanisme hukum yang membolehkan praperadilan digelar sebelum sebuah kasus dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Sementara kasus pembelian RS Sumber Waras ini masih di tahap penyelidikan oleh KPK.

&quot;Saya enggak begitu ngerti hukum. UU kalau enggak salah praperadilan bisa kalau sudah tahap penyidikan, bukan ditahap penyelidikan. Jadi bagaimana dia bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak penyidikan,&quot; kata Ahok Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Dalam sidang praperadilan tersebut, mendudukkan KPK sebagai pihak termohon, sementara pemohonnya adalah LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ahok mengatakan, tuntutan untuk segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan merupakan keraguan yang ditujukan pada KPK. Menurutnya, selama belum ditemukan dua alat bukti kuat, kasus tersebut belum bisa dinaikkan ke penyidikan.

&quot;Kalau dia pikir secara hukum memaksa KPK supaya naik ke penyidikan, saya yakin KPK profesional. Kalau enggak ada barang bukti bagaimana mau naik ke penyidikan? Mungkin dia dengan cara itu mau menaikkan ke arah penyidikan. Ya enggak bisa dong,&quot; terangnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, jika ada pihak-pihak yang sengaja memunculkan praperadilan untuk menjegalnya dalam Pilgub mendatang, maka sebaiknya berkas Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) BPK atas pembelian lahan dibuka. Namun sayangnya, berkas tersebut bersifat rahasia.

&quot;Saya sudah bilang, kalau bisa juga dibuka. Karena selama ini hasil pertanyaan BPK enggak boleh di publikasi. Coba kalau dipublikasi orang juga akan ketawa mendengar maksa-maksa sesuatu yang jelas enggak ketemu,&quot; pungkas Ahok.</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan banyak berkomentar soal sidang praperadilan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahok mengatakan dirinya tak begitu memahami mekanisme hukum yang membolehkan praperadilan digelar sebelum sebuah kasus dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Sementara kasus pembelian RS Sumber Waras ini masih di tahap penyelidikan oleh KPK.

&quot;Saya enggak begitu ngerti hukum. UU kalau enggak salah praperadilan bisa kalau sudah tahap penyidikan, bukan ditahap penyelidikan. Jadi bagaimana dia bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak penyidikan,&quot; kata Ahok Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Dalam sidang praperadilan tersebut, mendudukkan KPK sebagai pihak termohon, sementara pemohonnya adalah LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ahok mengatakan, tuntutan untuk segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan merupakan keraguan yang ditujukan pada KPK. Menurutnya, selama belum ditemukan dua alat bukti kuat, kasus tersebut belum bisa dinaikkan ke penyidikan.

&quot;Kalau dia pikir secara hukum memaksa KPK supaya naik ke penyidikan, saya yakin KPK profesional. Kalau enggak ada barang bukti bagaimana mau naik ke penyidikan? Mungkin dia dengan cara itu mau menaikkan ke arah penyidikan. Ya enggak bisa dong,&quot; terangnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, jika ada pihak-pihak yang sengaja memunculkan praperadilan untuk menjegalnya dalam Pilgub mendatang, maka sebaiknya berkas Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) BPK atas pembelian lahan dibuka. Namun sayangnya, berkas tersebut bersifat rahasia.

&quot;Saya sudah bilang, kalau bisa juga dibuka. Karena selama ini hasil pertanyaan BPK enggak boleh di publikasi. Coba kalau dipublikasi orang juga akan ketawa mendengar maksa-maksa sesuatu yang jelas enggak ketemu,&quot; pungkas Ahok.</content:encoded></item></channel></rss>
