<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Awasi Pencairan Dana Desa 2016</title><description>Selain melakukan pengawasan, menurut Pahala, lembaga antirasuah ini juga fokus dalam pengetatan penggunaan dana desa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/16/337/1337830/kpk-awasi-pencairan-dana-desa-2016</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/16/337/1337830/kpk-awasi-pencairan-dana-desa-2016"/><item><title>KPK Awasi Pencairan Dana Desa 2016</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/16/337/1337830/kpk-awasi-pencairan-dana-desa-2016</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/16/337/1337830/kpk-awasi-pencairan-dana-desa-2016</guid><pubDate>Rabu 16 Maret 2016 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/16/337/1337830/kpk-awasi-pencairan-dana-desa-2016-QsT3rVf11b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/16/337/1337830/kpk-awasi-pencairan-dana-desa-2016-QsT3rVf11b.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan sejumlah instansi untuk mengawasi alokasi dan pencairan dana desa di tingkat pusat.
Kerjasama itu dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, KPK tidak akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan di tingkat desa. Karena sifat dana desa ini lebih&amp;lrm; kecil di desa, tapi begitu besar secara nasional.
&quot;Kita akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan dan seterusnya,&quot; kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Selain melakukan pengawasan, menurut Pahala, lembaga antirasuah ini juga fokus dalam pengetatan penggunaan dana desa. Dia menilai, pengetatan tersebut diperlukan agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan optimal.
&quot;Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma (untuk pembangunan) gapura sama pagar atau jalan saja. Itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama-sama Kementerian Keuangan juga,&quot; ujar Pahala.
Pahala mengungkapkan dari kajian awal terhadap dana desa tahun 2015, KPK sudah menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah mengenai sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya. &quot;Dan ada beberapa (persoalan) teknis lain, terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan sejumlah instansi untuk mengawasi alokasi dan pencairan dana desa di tingkat pusat.
Kerjasama itu dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, KPK tidak akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan di tingkat desa. Karena sifat dana desa ini lebih&amp;lrm; kecil di desa, tapi begitu besar secara nasional.
&quot;Kita akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan dan seterusnya,&quot; kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Selain melakukan pengawasan, menurut Pahala, lembaga antirasuah ini juga fokus dalam pengetatan penggunaan dana desa. Dia menilai, pengetatan tersebut diperlukan agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan optimal.
&quot;Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma (untuk pembangunan) gapura sama pagar atau jalan saja. Itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama-sama Kementerian Keuangan juga,&quot; ujar Pahala.
Pahala mengungkapkan dari kajian awal terhadap dana desa tahun 2015, KPK sudah menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah mengenai sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya. &quot;Dan ada beberapa (persoalan) teknis lain, terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
