<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beraksi di Mobil Pengangkut Apel, Bajing Loncat Terlempar</title><description>Tiga banjing loncat  babak belur dihajar warga karena berusaha mencuri apel dari mobil pikap yang melaju.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/16/340/1337123/beraksi-di-mobil-pengangkut-apel-bajing-loncat-terlempar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/16/340/1337123/beraksi-di-mobil-pengangkut-apel-bajing-loncat-terlempar"/><item><title>Beraksi di Mobil Pengangkut Apel, Bajing Loncat Terlempar</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/16/340/1337123/beraksi-di-mobil-pengangkut-apel-bajing-loncat-terlempar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/16/340/1337123/beraksi-di-mobil-pengangkut-apel-bajing-loncat-terlempar</guid><pubDate>Rabu 16 Maret 2016 07:37 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/16/340/1337123/beraksi-di-mobil-pengakut-apel-banjing-loncat-terlempar-Mg3BMkgykf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/16/340/1337123/beraksi-di-mobil-pengakut-apel-banjing-loncat-terlempar-Mg3BMkgykf.jpg</image><title>Ilustrasi. (dok.Okezone)</title></images><description>LANGKAT - Tiga pemuda warga Kabupaten Langkat,  yakni DI (27), RI (22), dan AI (25),  babak belur dihajar warga Kampung Lama, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ketiganya dihakimi lantaran tertangkap tangan saat beraksi sebagai bajing loncat dan mencuri sekotak buah apel dari mobil pikap yang dikemudikan Udin, warga Kota Binjai.
Informasi yang dihimpun, Rabu (16/3/2016), &amp;lrm;aksi komplotan bajing loncat itu bermula saat ketiganya menghentikan mobil pikap yang dikemudikan Udin, di kawasan Gebang. Kala itu Udin tengah melaju kencang dengan membawa ratusan kotak apel dari Medan menuju Aceh.
Karena tak mengenal ketiga pelaku, Udin pun tancap gas dan meninggalkan para pelaku. Namun rupanya ketiga pelaku mengejar mobil tersebut hingga ke perempatan kawasan Pangkalan Susu, Langkat.
Di situ, karena mobil pikap yang dikemudikan Udin berjalan pelan, salah seorang pelaku berinisial AI, berhasil melompat ke bagian belakang mobil .
Udin yang sadar telah ada bajing lon&amp;lrm;cat di bak belakang mobilnya, kemudian kembali tancap gas dengan maksud membuat AI terjatuh. Namun ia gagal, pelaku AI justru terus menjalankan aksinya dengan memotong tali pengikat kotak-kotak buah apel yang dipasang Udin.
Karena tak mau kehilangan barang bawaanya, Udin kemudian membanting stirnya tepat di persimpangan menuju Kampung Lama, dan kali ini ia berhasil menjatuhkan AI.
Setelah AI terjatuh, Udin meneriaki AI yang saat itu tengah dibantu kedua rekannya untuk kabur. Teriakan itu rupanya didengar warga yang memang cukup ramai di lokasi tersebut. &amp;lrm;Tanpa dikomandoi, warga lalu mengepung dan menangkap AI dan kedua rekannya.
Mereka pun langsung dikeroyok warga hingga babak belur. Ketiganya kemudian diamankan oleh personel Polsek Besitang yang tiba di lokasi. Mereka lalu diboyong ke Mapolsek Besitang untuk diperiksa.
Kapolsek Besitang AKP Binsar Naibaho ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menuturkan petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan anggota lain dalam komplotan bajing loncat ini.
&quot;Iya benar, kemarin malam kejadiannya. Ini masih diperiksa. Sementara mereka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,&quot; ujar Binsar.</description><content:encoded>LANGKAT - Tiga pemuda warga Kabupaten Langkat,  yakni DI (27), RI (22), dan AI (25),  babak belur dihajar warga Kampung Lama, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ketiganya dihakimi lantaran tertangkap tangan saat beraksi sebagai bajing loncat dan mencuri sekotak buah apel dari mobil pikap yang dikemudikan Udin, warga Kota Binjai.
Informasi yang dihimpun, Rabu (16/3/2016), &amp;lrm;aksi komplotan bajing loncat itu bermula saat ketiganya menghentikan mobil pikap yang dikemudikan Udin, di kawasan Gebang. Kala itu Udin tengah melaju kencang dengan membawa ratusan kotak apel dari Medan menuju Aceh.
Karena tak mengenal ketiga pelaku, Udin pun tancap gas dan meninggalkan para pelaku. Namun rupanya ketiga pelaku mengejar mobil tersebut hingga ke perempatan kawasan Pangkalan Susu, Langkat.
Di situ, karena mobil pikap yang dikemudikan Udin berjalan pelan, salah seorang pelaku berinisial AI, berhasil melompat ke bagian belakang mobil .
Udin yang sadar telah ada bajing lon&amp;lrm;cat di bak belakang mobilnya, kemudian kembali tancap gas dengan maksud membuat AI terjatuh. Namun ia gagal, pelaku AI justru terus menjalankan aksinya dengan memotong tali pengikat kotak-kotak buah apel yang dipasang Udin.
Karena tak mau kehilangan barang bawaanya, Udin kemudian membanting stirnya tepat di persimpangan menuju Kampung Lama, dan kali ini ia berhasil menjatuhkan AI.
Setelah AI terjatuh, Udin meneriaki AI yang saat itu tengah dibantu kedua rekannya untuk kabur. Teriakan itu rupanya didengar warga yang memang cukup ramai di lokasi tersebut. &amp;lrm;Tanpa dikomandoi, warga lalu mengepung dan menangkap AI dan kedua rekannya.
Mereka pun langsung dikeroyok warga hingga babak belur. Ketiganya kemudian diamankan oleh personel Polsek Besitang yang tiba di lokasi. Mereka lalu diboyong ke Mapolsek Besitang untuk diperiksa.
Kapolsek Besitang AKP Binsar Naibaho ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menuturkan petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan anggota lain dalam komplotan bajing loncat ini.
&quot;Iya benar, kemarin malam kejadiannya. Ini masih diperiksa. Sementara mereka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,&quot; ujar Binsar.</content:encoded></item></channel></rss>
