<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendes Tegaskan Pendamping Desa Punya Kode Etik</title><description>Menurutnya, pendamping desa memiliki kode etik yang harus dijalankan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/24/337/1345140/kemendes-tegaskan-pendamping-desa-punya-kode-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/24/337/1345140/kemendes-tegaskan-pendamping-desa-punya-kode-etik"/><item><title>Kemendes Tegaskan Pendamping Desa Punya Kode Etik</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/24/337/1345140/kemendes-tegaskan-pendamping-desa-punya-kode-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/24/337/1345140/kemendes-tegaskan-pendamping-desa-punya-kode-etik</guid><pubDate>Kamis 24 Maret 2016 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/24/337/1345140/kemendes-tegaskan-pendamping-desa-punya-kode-etik-sILcu2n3Ip.png" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/24/337/1345140/kemendes-tegaskan-pendamping-desa-punya-kode-etik-sILcu2n3Ip.png</image><title>Foto: Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika kembali menegaskan, bahwa tidak adanya politisasi dalam rekrutmen pendamping desa. Jika terbukti politisasi, hal tersebut akan sangat dengan mudah untuk dilacak.
&amp;ldquo;Buktinya mana kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang Menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi. Jika ada penyimpangan laporkan saja, tidak ada pandang bulu,&amp;rdquo; ujar Ahmad di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Terkait isu yang menuding adanya keterlibatan partai politik tertentu dalam rekrutmen pendamping desa, Erani menanggapinya dengan tenang. Ia justru menantang pihak bersangkutan, untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya.
&amp;ldquo;Kalau ada data yang berkaitan dengan parpol, sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jika memang terbukti ada pendamping desa dari pengurus parpol, akan langsung kita putus kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapapun,&amp;rdquo;tegasnya.
Menurutnya, pendamping desa memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.
&amp;ldquo;Saya ingin  bertemu dengan mereka yang menyampaikan isu ini. Jangan ada dustalah di antara kita, bila perlu kita bikin telanjang kementerian ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi,&amp;rdquo;tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga membantah tudingan adanya keterlibatan Partai Politik tertentu yakni PKB dalam rekrutmen pendamping desa. Ia justru mengajak masyarakat utuk segera melaporkan, jika terbukti ada kader partai politik yang lulus rekrutmen pendamping desa.
&amp;ldquo;Rekrutmen pendamping desa paling terang seterang bulan purnama. Bodoh sekali kalau saya rekrut pendamping desa membawa-bawa PKB,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika kembali menegaskan, bahwa tidak adanya politisasi dalam rekrutmen pendamping desa. Jika terbukti politisasi, hal tersebut akan sangat dengan mudah untuk dilacak.
&amp;ldquo;Buktinya mana kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang Menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi. Jika ada penyimpangan laporkan saja, tidak ada pandang bulu,&amp;rdquo; ujar Ahmad di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Terkait isu yang menuding adanya keterlibatan partai politik tertentu dalam rekrutmen pendamping desa, Erani menanggapinya dengan tenang. Ia justru menantang pihak bersangkutan, untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya.
&amp;ldquo;Kalau ada data yang berkaitan dengan parpol, sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jika memang terbukti ada pendamping desa dari pengurus parpol, akan langsung kita putus kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapapun,&amp;rdquo;tegasnya.
Menurutnya, pendamping desa memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.
&amp;ldquo;Saya ingin  bertemu dengan mereka yang menyampaikan isu ini. Jangan ada dustalah di antara kita, bila perlu kita bikin telanjang kementerian ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi,&amp;rdquo;tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga membantah tudingan adanya keterlibatan Partai Politik tertentu yakni PKB dalam rekrutmen pendamping desa. Ia justru mengajak masyarakat utuk segera melaporkan, jika terbukti ada kader partai politik yang lulus rekrutmen pendamping desa.
&amp;ldquo;Rekrutmen pendamping desa paling terang seterang bulan purnama. Bodoh sekali kalau saya rekrut pendamping desa membawa-bawa PKB,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
