<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Bermesraan di Depan Umum, Pasangan Kekasih Dicambuk   </title><description>Enam orang pelanggar Syariat Islam dihukum cambuk di Masjid at-Taqwa, Gampong Lhong Raya, Banda Aceh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/24/340/1344739/bermesraan-di-depan-umum-pasangan-kekasih-dicambuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/24/340/1344739/bermesraan-di-depan-umum-pasangan-kekasih-dicambuk"/><item><title>  Bermesraan di Depan Umum, Pasangan Kekasih Dicambuk   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/24/340/1344739/bermesraan-di-depan-umum-pasangan-kekasih-dicambuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/24/340/1344739/bermesraan-di-depan-umum-pasangan-kekasih-dicambuk</guid><pubDate>Kamis 24 Maret 2016 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Rayful Mudassir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/24/340/1344739/bermesraan-di-depan-umum-pasangan-kekasih-dicambuk-m9pRZ9s3E5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/24/340/1344739/bermesraan-di-depan-umum-pasangan-kekasih-dicambuk-m9pRZ9s3E5.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>
BANDA ACEH &amp;ndash; Enam orang pelanggar Syariat Islam dihukum cambuk di Masjid at-Taqwa, Gampong Lhong Raya, Banda Aceh. Dua diantaranya dikenakan hukuman 40 kali cambukan.

Sepasang kekasih, berinisial B (39) dan S (22) terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 Pasal 25 Ayat 1 tentang Hukum Jinayat Ikhtilat atau bermesra-mesraan. Pelaku masing-masing dijerat hukuman 20 kali cambukan dikurangi masa tahanan tiga kali, menjadi 17 cambukan.

Selain itu, empat lainnya terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 Pasal 18 Tentang Hukum Jinayat Maisir atau perjudian yakni UY (52), B (42), BH (37) dan R (49). Keempatnya dikenakan tujuh kali hukuman dikurangi masa tahanan dua kali cambuk, menjadi lima kali cambukan.

Usai prosesi cambuk diberikan kepada S, wanita tersebut jatuh pingsan saat hendak turun dari panggung. Petugas yang melihat kejadian itu langsung mengangkat S menggunakan tandu dibantu pihak dari pemeriksa kesehatan.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin berharap usai prosesi cambuk itu hukuman di muka umum ini terakhir kali dilaksanakan di Banda Aceh. Ia menginginkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar ketentuan Islam.

&amp;ldquo;Tadi ada beberapa yang berasal dari luar Banda Aceh, namun melakukan pelanggaran syariat di Banda Aceh. Ya kita harapnya tidak ada lagi pelanggar syariat islam lagi di Indonesia ini,&quot; kata Zainal.
</description><content:encoded>
BANDA ACEH &amp;ndash; Enam orang pelanggar Syariat Islam dihukum cambuk di Masjid at-Taqwa, Gampong Lhong Raya, Banda Aceh. Dua diantaranya dikenakan hukuman 40 kali cambukan.

Sepasang kekasih, berinisial B (39) dan S (22) terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 Pasal 25 Ayat 1 tentang Hukum Jinayat Ikhtilat atau bermesra-mesraan. Pelaku masing-masing dijerat hukuman 20 kali cambukan dikurangi masa tahanan tiga kali, menjadi 17 cambukan.

Selain itu, empat lainnya terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 Pasal 18 Tentang Hukum Jinayat Maisir atau perjudian yakni UY (52), B (42), BH (37) dan R (49). Keempatnya dikenakan tujuh kali hukuman dikurangi masa tahanan dua kali cambuk, menjadi lima kali cambukan.

Usai prosesi cambuk diberikan kepada S, wanita tersebut jatuh pingsan saat hendak turun dari panggung. Petugas yang melihat kejadian itu langsung mengangkat S menggunakan tandu dibantu pihak dari pemeriksa kesehatan.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin berharap usai prosesi cambuk itu hukuman di muka umum ini terakhir kali dilaksanakan di Banda Aceh. Ia menginginkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar ketentuan Islam.

&amp;ldquo;Tadi ada beberapa yang berasal dari luar Banda Aceh, namun melakukan pelanggaran syariat di Banda Aceh. Ya kita harapnya tidak ada lagi pelanggar syariat islam lagi di Indonesia ini,&quot; kata Zainal.
</content:encoded></item></channel></rss>
