<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muji Tega Cabuli Tetangganya hingga Hamil</title><description>Kepolisian sektor Ponjong, Gunungkidul, DIY, menangkap Muji Raharjo (35) warga setempat karena mencabuli remaja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/29/510/1347806/muji-tega-cabuli-tetangganya-hingga-hamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/03/29/510/1347806/muji-tega-cabuli-tetangganya-hingga-hamil"/><item><title>Muji Tega Cabuli Tetangganya hingga Hamil</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/03/29/510/1347806/muji-tega-cabuli-tetangganya-hingga-hamil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/03/29/510/1347806/muji-tega-cabuli-tetangganya-hingga-hamil</guid><pubDate>Selasa 29 Maret 2016 00:35 WIB</pubDate><dc:creator>Markus Yuwono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/03/28/510/1347806/muji-tega-cabuli-tetangganya-hingga-hamil-x33AGEP9v4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pemerkosaan (Dok: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/03/28/510/1347806/muji-tega-cabuli-tetangganya-hingga-hamil-x33AGEP9v4.jpg</image><title>Ilustrasi Pemerkosaan (Dok: Shutterstock)</title></images><description>YOGYAKARTA- Kepolisian sektor Ponjong, Gunungkidul, DIY, menangkap Muji Raharjo (35) warga setempat karena mencabuli remaja yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.

Kapolsek Ponjong Kompol Saman mengungkapkan penangkapan ini kasus ini bermula laporan orangtua korban.

Awalnya pada, Sabtu 26 Maret 2016 korban jatuh di kamar mandi. Saat menolong diketahui perut membesar, keluarga pun membawa korban ke Puskesmas dan diketahui hamil tujuh bulan.

&quot;Keluarga lantas melaporkan kasus ini ke polsek,&quot; kata Saman saat dihubungi, Senin (28/3/2016).

Ia menjelaskan, oleh keluarganya korban dimintai pertanyaan terkait siapa yang menghamili. Korban lantas menyebutkan nama Muji.

Petugas polsek akhirnya menangkap pelaku yang kebetulan rumahnya berada tidak jauh dari korban. &quot;Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif,&quot; imbuhnya.

Saman mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Saat itu korban sedang sendiri di rumah dalam keadaan kosong. Korban tinggal dengan ibu, nenek dan dua adiknya. Sementara sang ayah sedang bekerja di Jakarta.

&amp;ldquo;Kalau dilihat dari keadaan korban, kejadian ini sudah berlangsung agak lama,&quot; imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelumnya Divisi Pengorganisasian Masyarakat dan Advokasi Hukum Rifka Anisa Women Crisis Center, M Thontowi mengungkapkan tingginya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di kabupaten terluas di DIY.

Perlu perhatian semua pihak, selain orangtua. Pola pendidikan yang hanya mengejar nilai tanpa melihat perkembangan anak menjadi catatan tersendiri.
Menurut dia Guru seringkali memilih mengejar jam pelajaran tanpa melihat perkembangan anak didik di sekolah.

&quot;Kalau perlu di kabupaten ada peraturan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, sebab dari tahun ke tahun kasusnya jadi semakin banyak,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>YOGYAKARTA- Kepolisian sektor Ponjong, Gunungkidul, DIY, menangkap Muji Raharjo (35) warga setempat karena mencabuli remaja yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.

Kapolsek Ponjong Kompol Saman mengungkapkan penangkapan ini kasus ini bermula laporan orangtua korban.

Awalnya pada, Sabtu 26 Maret 2016 korban jatuh di kamar mandi. Saat menolong diketahui perut membesar, keluarga pun membawa korban ke Puskesmas dan diketahui hamil tujuh bulan.

&quot;Keluarga lantas melaporkan kasus ini ke polsek,&quot; kata Saman saat dihubungi, Senin (28/3/2016).

Ia menjelaskan, oleh keluarganya korban dimintai pertanyaan terkait siapa yang menghamili. Korban lantas menyebutkan nama Muji.

Petugas polsek akhirnya menangkap pelaku yang kebetulan rumahnya berada tidak jauh dari korban. &quot;Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif,&quot; imbuhnya.

Saman mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Saat itu korban sedang sendiri di rumah dalam keadaan kosong. Korban tinggal dengan ibu, nenek dan dua adiknya. Sementara sang ayah sedang bekerja di Jakarta.

&amp;ldquo;Kalau dilihat dari keadaan korban, kejadian ini sudah berlangsung agak lama,&quot; imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelumnya Divisi Pengorganisasian Masyarakat dan Advokasi Hukum Rifka Anisa Women Crisis Center, M Thontowi mengungkapkan tingginya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di kabupaten terluas di DIY.

Perlu perhatian semua pihak, selain orangtua. Pola pendidikan yang hanya mengejar nilai tanpa melihat perkembangan anak menjadi catatan tersendiri.
Menurut dia Guru seringkali memilih mengejar jam pelajaran tanpa melihat perkembangan anak didik di sekolah.

&quot;Kalau perlu di kabupaten ada peraturan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, sebab dari tahun ke tahun kasusnya jadi semakin banyak,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
