<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Gerindra Gelar Sidang Etik Sanusi</title><description>Ada dua pasal dalam anggaran dasar DPP Gerindra yang diduga kuat dilanggar Sanusi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/04/337/1353138/hari-ini-gerindra-gelar-sidang-etik-sanusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/04/337/1353138/hari-ini-gerindra-gelar-sidang-etik-sanusi"/><item><title>Hari Ini, Gerindra Gelar Sidang Etik Sanusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/04/337/1353138/hari-ini-gerindra-gelar-sidang-etik-sanusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/04/337/1353138/hari-ini-gerindra-gelar-sidang-etik-sanusi</guid><pubDate>Senin 04 April 2016 10:00 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/04/337/1353138/hari-ini-gerindra-gelar-sidang-etik-sanusi-yXAXyp8KEu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">M Sanusi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/04/337/1353138/hari-ini-gerindra-gelar-sidang-etik-sanusi-yXAXyp8KEu.jpg</image><title>M Sanusi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra,  Habiburokhman, mengatakan hari ini pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Mohamad Sanusi, ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang pekan lalu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Habiburokhman menjelaskan, ada dua pasal dalam anggaran dasar (AD) DPP Gerindra yang dilanggar Sanusi sehingga harus digelar sidang untuk menjatuhkan sanksi kepadanya.
&quot;Dalam persidangan ini, yang bersangkutan dibidik  Pasal 16 Ayat (2) AD yang berbunyi: &amp;lsquo;Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai&amp;rsquo;, dan Pasal 2 Ayat (3) ART yang berbunyi: &amp;lsquo;Setiap anggota Partai Gerindra berkewajiban mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai,&quot; kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (4/4/2016).
Atas dua pelanggaran tersebut, maka sanksi yang dapat diberikan adalah pemberhentian sebagai anggota. Menurut Pasal 4 Ayat (2) huruf B, lanjut Habiburokhman, anggota diberhentikan karena melanggar AD, ART dan/atau Keputusan Kongres, Rapimnas, serta Peraturan Partai.
Dia menambahkan, konsekuensi pemberhentian sebagai anggota Gerindra, Sanusi harus mencopot seluruh atribut ke-Gerindra-annya, antara lain jabatan dan keanggotaan di DPRD DKI Jakarta.
&quot;Selanjutnya kami persilakan M Sanusi untuk berkonsentrasi menyelesaikan masalah hukumnya. Dalam kasus korupsi, partai tidak akan memberikan bantuan hukum,&quot; lanjut dia.
Habiburokhman menerangkan, dengan digelarnya sidang etik pada hari ini, pihaknya turut mendukung proses hukum terhadap Sanusi sebagai tersangka kasus yang menjeratnya yang kini tengah ditangani KPK.
&quot;Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Siapa pun yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban hukum, jangan ada pula diskriminasi,&quot; tegas dia.
Adapun sidang etik akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di Kantor DPP Gerindra di Ragunan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra,  Habiburokhman, mengatakan hari ini pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Mohamad Sanusi, ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang pekan lalu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Habiburokhman menjelaskan, ada dua pasal dalam anggaran dasar (AD) DPP Gerindra yang dilanggar Sanusi sehingga harus digelar sidang untuk menjatuhkan sanksi kepadanya.
&quot;Dalam persidangan ini, yang bersangkutan dibidik  Pasal 16 Ayat (2) AD yang berbunyi: &amp;lsquo;Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai&amp;rsquo;, dan Pasal 2 Ayat (3) ART yang berbunyi: &amp;lsquo;Setiap anggota Partai Gerindra berkewajiban mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai,&quot; kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (4/4/2016).
Atas dua pelanggaran tersebut, maka sanksi yang dapat diberikan adalah pemberhentian sebagai anggota. Menurut Pasal 4 Ayat (2) huruf B, lanjut Habiburokhman, anggota diberhentikan karena melanggar AD, ART dan/atau Keputusan Kongres, Rapimnas, serta Peraturan Partai.
Dia menambahkan, konsekuensi pemberhentian sebagai anggota Gerindra, Sanusi harus mencopot seluruh atribut ke-Gerindra-annya, antara lain jabatan dan keanggotaan di DPRD DKI Jakarta.
&quot;Selanjutnya kami persilakan M Sanusi untuk berkonsentrasi menyelesaikan masalah hukumnya. Dalam kasus korupsi, partai tidak akan memberikan bantuan hukum,&quot; lanjut dia.
Habiburokhman menerangkan, dengan digelarnya sidang etik pada hari ini, pihaknya turut mendukung proses hukum terhadap Sanusi sebagai tersangka kasus yang menjeratnya yang kini tengah ditangani KPK.
&quot;Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Siapa pun yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban hukum, jangan ada pula diskriminasi,&quot; tegas dia.
Adapun sidang etik akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di Kantor DPP Gerindra di Ragunan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
</content:encoded></item></channel></rss>
