<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Blokir Akun Facebook Charlie Heboh   </title><description>Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah memblokir akun facebook Charlie Heboh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/04/337/1353946/bareskrim-gandeng-kemenkominfo-blokir-akun-facebook-charlie-heboh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/04/337/1353946/bareskrim-gandeng-kemenkominfo-blokir-akun-facebook-charlie-heboh"/><item><title>Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Blokir Akun Facebook Charlie Heboh   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/04/337/1353946/bareskrim-gandeng-kemenkominfo-blokir-akun-facebook-charlie-heboh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/04/337/1353946/bareskrim-gandeng-kemenkominfo-blokir-akun-facebook-charlie-heboh</guid><pubDate>Senin 04 April 2016 21:58 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/04/337/1353946/bareksrim-gandeng-kemenkominfo-blokir-akun-facebook-charlie-heboh-Bvj9xf2KjA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/04/337/1353946/bareksrim-gandeng-kemenkominfo-blokir-akun-facebook-charlie-heboh-Bvj9xf2KjA.jpg</image><title>Foto: Istimewa</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah memblokir akun facebook dengan alamat www.facebook.com/charlieheboh/, yang memuat gambar sampul depan majalah Charlie Heboh.
Seperti diketahui, sampul depan majalah itu digambarkan pria berjanggut dan sedang menyetubuhi anak di bawah umur dan berkata bahwa ia berbuat seperti itu karena menjalankan sunnah nabi, memantik kemarahan umat Islam.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akun facebook itu.
&quot;Laporan resmi ke kita belum ada, tapi kita sudah koordinasi dengan Kemenkominfo, jadi kita ambil langkah-langkah, untuk facebook yang itu sudah kita koordinasikan, Kemenkominfo sudah memblokir itu,&quot; ujar Agung saat dihubungi, Senin (4/4/2016).
&amp;nbsp;(Baca juga: Pembuat Charlie Heboh Harus Ditangkap)
Menurut Agung, gambar sampul depan majalah Charlie Heboh itu baru berumur empat hari sejak diunggah di Facebook. Meski belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, Bareskrim tetap akan mengusut kasus itu, terutama terkait pelanggaran UU ITE terhadap konten yang ada di Facebook.
&quot;Yang kita fokuskan sekarang yang disebarkan melalui media online kayak media sosial facebook, twitter. itu kan di bawah UU ITE,&quot; jelas Agung.
Terkait dengan beredarnya fisik majalah di sejumlah toko buku, Bareskrim menyerahkan pengusutan itu kepada Kejaksaan.
&quot;Kalau kaitannya sama majalahnya sendiri, mungkin teman-teman tanya ke kejaksaan ya, karena itu kan barang cetakan, itu nanti disana ya,&quot; pungkas Agung.
Seperti diketahui, majalah Majalah Charlie Heboh sudah lebih dulu eksis dan menggemparkan dunia maya. Melalui akun Facebook Charlie Heboh dengan alamat www.facebook.com/charlieheboh/, majalah daring ini membuat banyak netizen murka dan mengutuk keberadaannya.
Di edisi cetak, sampul majalah Charlie Heboh berlatar putih dan kuning. Tampak pria berjanggut dan bergamis putih sedang menyetubuhi anak kecil dengan tas sekolah dan boneka di sampingnya.
Dalam cover majalah itu, sang pria berjanggut berkelakar bahwa ia hanya ingin menjalankan sunah.
&quot;Ana Cuma menjalankan sunnah nabi.&quot; Sedangkan anak kecil yang disetubuhi berteriak bahwa ia hanya ingin sekolah. &quot;Saya masih ingin sekolah.&quot; Di samping adegan tak senonoh itu, terdapat juga tulisan besar berwarna hitam yang bertuliskan: &quot;Sunnah... Sunnah... Sunnah...&quot;</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah memblokir akun facebook dengan alamat www.facebook.com/charlieheboh/, yang memuat gambar sampul depan majalah Charlie Heboh.
Seperti diketahui, sampul depan majalah itu digambarkan pria berjanggut dan sedang menyetubuhi anak di bawah umur dan berkata bahwa ia berbuat seperti itu karena menjalankan sunnah nabi, memantik kemarahan umat Islam.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akun facebook itu.
&quot;Laporan resmi ke kita belum ada, tapi kita sudah koordinasi dengan Kemenkominfo, jadi kita ambil langkah-langkah, untuk facebook yang itu sudah kita koordinasikan, Kemenkominfo sudah memblokir itu,&quot; ujar Agung saat dihubungi, Senin (4/4/2016).
&amp;nbsp;(Baca juga: Pembuat Charlie Heboh Harus Ditangkap)
Menurut Agung, gambar sampul depan majalah Charlie Heboh itu baru berumur empat hari sejak diunggah di Facebook. Meski belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, Bareskrim tetap akan mengusut kasus itu, terutama terkait pelanggaran UU ITE terhadap konten yang ada di Facebook.
&quot;Yang kita fokuskan sekarang yang disebarkan melalui media online kayak media sosial facebook, twitter. itu kan di bawah UU ITE,&quot; jelas Agung.
Terkait dengan beredarnya fisik majalah di sejumlah toko buku, Bareskrim menyerahkan pengusutan itu kepada Kejaksaan.
&quot;Kalau kaitannya sama majalahnya sendiri, mungkin teman-teman tanya ke kejaksaan ya, karena itu kan barang cetakan, itu nanti disana ya,&quot; pungkas Agung.
Seperti diketahui, majalah Majalah Charlie Heboh sudah lebih dulu eksis dan menggemparkan dunia maya. Melalui akun Facebook Charlie Heboh dengan alamat www.facebook.com/charlieheboh/, majalah daring ini membuat banyak netizen murka dan mengutuk keberadaannya.
Di edisi cetak, sampul majalah Charlie Heboh berlatar putih dan kuning. Tampak pria berjanggut dan bergamis putih sedang menyetubuhi anak kecil dengan tas sekolah dan boneka di sampingnya.
Dalam cover majalah itu, sang pria berjanggut berkelakar bahwa ia hanya ingin menjalankan sunah.
&quot;Ana Cuma menjalankan sunnah nabi.&quot; Sedangkan anak kecil yang disetubuhi berteriak bahwa ia hanya ingin sekolah. &quot;Saya masih ingin sekolah.&quot; Di samping adegan tak senonoh itu, terdapat juga tulisan besar berwarna hitam yang bertuliskan: &quot;Sunnah... Sunnah... Sunnah...&quot;</content:encoded></item></channel></rss>
