<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kadishub Tangerang Tak Tahu Menhub Instruksikan Penurunan Tarif Angkot</title><description>Menurut Engkos, pihaknya baru akan melayangkan surat ke Organda dan melakukan pembahasan terkait penurunan tarif angkot.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/04/338/1353674/kadishub-tangerang-tak-tahu-menhub-instruksikan-penurunan-tarif-angkot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/04/338/1353674/kadishub-tangerang-tak-tahu-menhub-instruksikan-penurunan-tarif-angkot"/><item><title>Kadishub Tangerang Tak Tahu Menhub Instruksikan Penurunan Tarif Angkot</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/04/338/1353674/kadishub-tangerang-tak-tahu-menhub-instruksikan-penurunan-tarif-angkot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/04/338/1353674/kadishub-tangerang-tak-tahu-menhub-instruksikan-penurunan-tarif-angkot</guid><pubDate>Senin 04 April 2016 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Denny Irawan (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/04/338/1353674/kadishub-tangerang-tak-tahu-menhub-instruksikan-penurunan-tarif-angkot-adwg5MjYFT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/04/338/1353674/kadishub-tangerang-tak-tahu-menhub-instruksikan-penurunan-tarif-angkot-adwg5MjYFT.jpg</image><title>Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>TANGERANG - Usai keluarnya surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengharuskan tarif angkutan umum turun pada 7 April 2016, Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan melakukan pembahasan dengan Organda.

&quot;Kita sih belum dapat surat edarannya, baru tahu dari media. Tapi, kita akan lakukan komunikasi dulu dengan Organda, karena menentukan tarif tidak bisa sepihak,&quot; kata Kadishub Kota Tangerang, Engkos Zarkasi, Senin (4/4/2016).

Menurut Engkos, pihaknya baru akan melayangkan surat ke Organda dan melakukan pembahasan terkait penurunan tarif angkot pada Selasa 5 April 2016.

&quot;Kita inginnya hari ini komunikasi dulu, tapi ketua Organda bisa dihubungi. Rencana akan ketemu dan melakukan pembahasan besok. Jika penyesuaian tarif sudah disepakati, kemudian ditetapkan dalam SK wali kota,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Tarif Angkot di Bogor Turun, Sopir Kerepotan)
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan SE Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016. Hal ini menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyesuaikan tarif angkutan di wilayah mereka. Secara nasional, penurunan tarif itu berlaku pada 7 April 2016.
</description><content:encoded>TANGERANG - Usai keluarnya surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengharuskan tarif angkutan umum turun pada 7 April 2016, Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan melakukan pembahasan dengan Organda.

&quot;Kita sih belum dapat surat edarannya, baru tahu dari media. Tapi, kita akan lakukan komunikasi dulu dengan Organda, karena menentukan tarif tidak bisa sepihak,&quot; kata Kadishub Kota Tangerang, Engkos Zarkasi, Senin (4/4/2016).

Menurut Engkos, pihaknya baru akan melayangkan surat ke Organda dan melakukan pembahasan terkait penurunan tarif angkot pada Selasa 5 April 2016.

&quot;Kita inginnya hari ini komunikasi dulu, tapi ketua Organda bisa dihubungi. Rencana akan ketemu dan melakukan pembahasan besok. Jika penyesuaian tarif sudah disepakati, kemudian ditetapkan dalam SK wali kota,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Tarif Angkot di Bogor Turun, Sopir Kerepotan)
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan SE Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016. Hal ini menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyesuaikan tarif angkutan di wilayah mereka. Secara nasional, penurunan tarif itu berlaku pada 7 April 2016.
</content:encoded></item></channel></rss>
