<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 10 Tahun, Pembunuh Angeline Ajukan Banding </title><description>Pengajuan memori banding itu lantaran tidak ada fakta hukum yang  menyatakan Agus ikut membantu perencanaan pembunuhan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/04/340/1353274/divonis-10-tahun-pembunuh-angeline-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/04/340/1353274/divonis-10-tahun-pembunuh-angeline-ajukan-banding"/><item><title>Divonis 10 Tahun, Pembunuh Angeline Ajukan Banding </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/04/340/1353274/divonis-10-tahun-pembunuh-angeline-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/04/340/1353274/divonis-10-tahun-pembunuh-angeline-ajukan-banding</guid><pubDate>Senin 04 April 2016 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Puji Sukiswanti </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/04/340/1353274/divonis-10-tahun-pembunuh-angeline-ajukan-memori-banding-MbYdRiEf4u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum Agus Tae (Foto: Puji Sukiswanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/04/340/1353274/divonis-10-tahun-pembunuh-angeline-ajukan-memori-banding-MbYdRiEf4u.jpg</image><title>Kuasa hukum Agus Tae (Foto: Puji Sukiswanti)</title></images><description>DENPASAR &amp;ndash; Tak terima Agus Tae Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini kuasa hukum  Agus mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (4/4/2016).
Sekadar diketahui, Agus telah divonis 10 tahun penjara pada 29 Februari 2016.
Kuasa hukum Agus Tae, Haposan Sihombing mengatakan, pengajuan banding ini berdasarkan fakta hukum. Dalam putusan, Margriet Christina Megawe  adalah pelaku pembunuhan berencana terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline). Akibat pembunuhan itu, Margriet telah divonis seumur hidup.
&quot;Klien kami hanya sempat melihat detik-detik terakhir korban meninggal. Dia tidak ikut dalam pembunuhan berencana. Dalam persidangan, menurut kami Agus tidak terbukti ikut terlibat pembunuhan berencana,&amp;rdquo; paparnya.
Pihaknya menegaskan, pengajuan memori banding itu lantaran tidak ada fakta hukum yang menyatakan Agus ikut membantu perencanaan pembunuhan yang dilakukan Margriet.
&quot;Dia hanya membantu membungkus, mengubur. Itu pun diancam untuk merahasiakan perbuatan monster majikannya. Margriet sendiri yang menghabisi anak angkatnya. Klien kami tidak terlibat adanya hal itu,&amp;rdquo; paparnya.
Dalam pengajuan memori banding ini, kuasa hukum Agus langsung diterima Made Sukarta selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar.</description><content:encoded>DENPASAR &amp;ndash; Tak terima Agus Tae Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini kuasa hukum  Agus mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (4/4/2016).
Sekadar diketahui, Agus telah divonis 10 tahun penjara pada 29 Februari 2016.
Kuasa hukum Agus Tae, Haposan Sihombing mengatakan, pengajuan banding ini berdasarkan fakta hukum. Dalam putusan, Margriet Christina Megawe  adalah pelaku pembunuhan berencana terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline). Akibat pembunuhan itu, Margriet telah divonis seumur hidup.
&quot;Klien kami hanya sempat melihat detik-detik terakhir korban meninggal. Dia tidak ikut dalam pembunuhan berencana. Dalam persidangan, menurut kami Agus tidak terbukti ikut terlibat pembunuhan berencana,&amp;rdquo; paparnya.
Pihaknya menegaskan, pengajuan memori banding itu lantaran tidak ada fakta hukum yang menyatakan Agus ikut membantu perencanaan pembunuhan yang dilakukan Margriet.
&quot;Dia hanya membantu membungkus, mengubur. Itu pun diancam untuk merahasiakan perbuatan monster majikannya. Margriet sendiri yang menghabisi anak angkatnya. Klien kami tidak terlibat adanya hal itu,&amp;rdquo; paparnya.
Dalam pengajuan memori banding ini, kuasa hukum Agus langsung diterima Made Sukarta selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar.</content:encoded></item></channel></rss>
