<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Jualan Sabu, Penyandang Difabel Ditangkap Polisi   </title><description>Seorang penyandang difabel dibekuk polisi  setelah kepergok menjual narkotika jenis sabu, di Buduran, Kabupaten  Sidoarjo.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/04/519/1353670/jualan-sabu-penyandang-difabel-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/04/519/1353670/jualan-sabu-penyandang-difabel-ditangkap-polisi"/><item><title>  Jualan Sabu, Penyandang Difabel Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/04/519/1353670/jualan-sabu-penyandang-difabel-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/04/519/1353670/jualan-sabu-penyandang-difabel-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Senin 04 April 2016 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Yoyok Agusta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/04/519/1353670/jualan-sabu-penyandang-difabel-ditangkap-polisi-8RA3gASJ3s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/04/519/1353670/jualan-sabu-penyandang-difabel-ditangkap-polisi-8RA3gASJ3s.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>
SIDOARJO - Seorang penyandang difabel asal Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk polisi setelah kepergok menjual narkotika jenis sabu, di Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Puji Hermanto (36) tak berkutik ketika petugas menangkapnya saat transaksi dengan pembeli sabu. Ia mengaku hanya iseng untuk menjual sabu tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Iptu Untoro mengatakan, penangkapan Puji berdasarkan informasi dari masyarakat akan aktivitas yang dilakukan pria pengangguran itu.

&amp;ldquo;Selain mengamankan pelaku, kami menyita tiga paket sabu dan sisa sabu dalam bong dengan berat total 1,5 gram. Kami melakukan pengejaran kepada dua bandar sabu yang diduga kuat menjadi jaringan peredaran narkoba dari tersangka,&amp;rdquo; kata Untoro kepada wartawan, Senin (4/4/2016).

Didepan petugas, Puji mengaku awalnya dirinya menjual sabu karena iseng ikut temannya. Setelah merasakan keuntungan menjual sabu, ia menggeluti menjadi pedagang sabu.

&amp;ldquo;Awalnya iseng, karena untungnya besar saya jadi jualan, satu paketnya bisa untung antara Rp200 ribu,&amp;rdquo; kata Puji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Puji harus mendekam di tahanan Mapolsek Gedangan, dan dikenakan Pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>
SIDOARJO - Seorang penyandang difabel asal Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk polisi setelah kepergok menjual narkotika jenis sabu, di Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Puji Hermanto (36) tak berkutik ketika petugas menangkapnya saat transaksi dengan pembeli sabu. Ia mengaku hanya iseng untuk menjual sabu tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Iptu Untoro mengatakan, penangkapan Puji berdasarkan informasi dari masyarakat akan aktivitas yang dilakukan pria pengangguran itu.

&amp;ldquo;Selain mengamankan pelaku, kami menyita tiga paket sabu dan sisa sabu dalam bong dengan berat total 1,5 gram. Kami melakukan pengejaran kepada dua bandar sabu yang diduga kuat menjadi jaringan peredaran narkoba dari tersangka,&amp;rdquo; kata Untoro kepada wartawan, Senin (4/4/2016).

Didepan petugas, Puji mengaku awalnya dirinya menjual sabu karena iseng ikut temannya. Setelah merasakan keuntungan menjual sabu, ia menggeluti menjadi pedagang sabu.

&amp;ldquo;Awalnya iseng, karena untungnya besar saya jadi jualan, satu paketnya bisa untung antara Rp200 ribu,&amp;rdquo; kata Puji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Puji harus mendekam di tahanan Mapolsek Gedangan, dan dikenakan Pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
