<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prijanto Sebut Ada Manipulasi Aturan dalam Izin Reklamasi</title><description>Menurut Prijanto, untuk siapa yang berwenang soal pemberian izin  pelaksanaan reklamasi ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/09/337/1358328/prijanto-sebut-ada-manipulasi-aturan-dalam-izin-reklamasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/09/337/1358328/prijanto-sebut-ada-manipulasi-aturan-dalam-izin-reklamasi"/><item><title>Prijanto Sebut Ada Manipulasi Aturan dalam Izin Reklamasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/09/337/1358328/prijanto-sebut-ada-manipulasi-aturan-dalam-izin-reklamasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/09/337/1358328/prijanto-sebut-ada-manipulasi-aturan-dalam-izin-reklamasi</guid><pubDate>Sabtu 09 April 2016 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/09/337/1358328/prijanto-sebut-ada-manipulasi-aturan-dalam-izin-reklamasi-JmEwvVhOXq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/09/337/1358328/prijanto-sebut-ada-manipulasi-aturan-dalam-izin-reklamasi-JmEwvVhOXq.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menilai sengkarut izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran adanya manipulasi peraturan tentang reklamasi. Pasalnya, banyak pihak yang mengeluarkan tafsirnya masing-masing.
&quot;Masalah kewenangan, tadi Pak Chalid mengatakan ada penyelundupan hukum, Prof Juanda mengatakan kekacauan, kalau saya ada pemanipulasian peraturan dengan melemparkan tafsir-tafsir,&quot; kata Prijanto dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Reklamasi Penuh Duri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Prijanto, untuk siapa yang berwenang soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Sehingga, tak perlu bingung soal kewenangan tersebut yang menjadi perdebatan saat ini.
&quot;Jadi gak usah bingung-bingung, ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak,&quot; tandasnya.

Seperti diketahui, pemberian izin reklamasi pesisir pantai utara  Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  alias Ahok dipertanyakan lantaran melewati kewenangan pemerintah pusat  dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebut  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 Tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Di dalam PP ini diatur dan  ditetapkan, kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan  Bekasi &amp;ndash; Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur), masuk ke dalam Kawasan  Strategis Nasional yang dikelola Pemerintah Pusat.
&amp;ldquo;Secara peraturan yang baru, semestinya Jakarta sudah masuk wilayah strategis di kami,&amp;rdquo; kata Susi beberapa waktu lalu.
Pada mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini, ada sembilan  perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Mereka diantaranya PT Kawasan  Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT  Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu  Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara  Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta  Propertindo.
Dari sembilan itu, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin   pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau   G, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri   Kartika Eka Paksi, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau H   kepada PT Taman Harapan Indah, serta Pulau C untuk PT Kapuk Naga  Indah.
Untuk izin PT Kapuk Naga Indah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sebulan sebelum dirinya lengser.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menilai sengkarut izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran adanya manipulasi peraturan tentang reklamasi. Pasalnya, banyak pihak yang mengeluarkan tafsirnya masing-masing.
&quot;Masalah kewenangan, tadi Pak Chalid mengatakan ada penyelundupan hukum, Prof Juanda mengatakan kekacauan, kalau saya ada pemanipulasian peraturan dengan melemparkan tafsir-tafsir,&quot; kata Prijanto dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Reklamasi Penuh Duri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Prijanto, untuk siapa yang berwenang soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Sehingga, tak perlu bingung soal kewenangan tersebut yang menjadi perdebatan saat ini.
&quot;Jadi gak usah bingung-bingung, ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak,&quot; tandasnya.

Seperti diketahui, pemberian izin reklamasi pesisir pantai utara  Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  alias Ahok dipertanyakan lantaran melewati kewenangan pemerintah pusat  dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebut  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 Tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Di dalam PP ini diatur dan  ditetapkan, kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan  Bekasi &amp;ndash; Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur), masuk ke dalam Kawasan  Strategis Nasional yang dikelola Pemerintah Pusat.
&amp;ldquo;Secara peraturan yang baru, semestinya Jakarta sudah masuk wilayah strategis di kami,&amp;rdquo; kata Susi beberapa waktu lalu.
Pada mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini, ada sembilan  perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Mereka diantaranya PT Kawasan  Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT  Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu  Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara  Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta  Propertindo.
Dari sembilan itu, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin   pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau   G, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri   Kartika Eka Paksi, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau H   kepada PT Taman Harapan Indah, serta Pulau C untuk PT Kapuk Naga  Indah.
Untuk izin PT Kapuk Naga Indah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sebulan sebelum dirinya lengser.</content:encoded></item></channel></rss>
