<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI Minta DPR Revisi UU Perlindungan Anak</title><description>UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum mampu melindungi kesejahteraan anak</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/11/337/1359706/kpai-minta-dpr-revisi-uu-perlindungan-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/11/337/1359706/kpai-minta-dpr-revisi-uu-perlindungan-anak"/><item><title>KPAI Minta DPR Revisi UU Perlindungan Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/11/337/1359706/kpai-minta-dpr-revisi-uu-perlindungan-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/11/337/1359706/kpai-minta-dpr-revisi-uu-perlindungan-anak</guid><pubDate>Senin 11 April 2016 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Salsabila Qurrataa'yun</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/11/337/1359706/kpai-minta-dpr-revisi-uu-perlindungan-anak-ciBeMprS1a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/11/337/1359706/kpai-minta-dpr-revisi-uu-perlindungan-anak-ciBeMprS1a.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Hansor, meminta DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, saat ini UU belum dapat melindungi kesejahteraan bagi para anak yang ditinggal oleh orangtua bekerja di luar negeri.
&quot;Kami meminta pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Negeri,&quot; kata Maria di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Adapun dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Perlindungan Anak, telah menjamin perlindungan anak. Sementara dalam Pasal 4&amp;nbsp;secara tegas menyebutkan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Oleh karena itu, Maria berpendapat UU tersebut belum bisa menjamin kesejahteraan anak, sebab dalam penelitian yang ia lakukan masih banyak anak telantar dan tidak sejahtera karena kurangnya perhatian serta perlindungan. Dengan demikian, lanjut Maria, pemerintah wajib dapat melindungi anak-anak tersebut.
Sementara ketika ditanya, apakah KPAI sudah mencoba berkoordinasi dengan DPR, Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh menyatakan sudah berbicara dengan pihak DPR yang menaungi perlindungan anak, dan akan terus mendesak DPR serta pemerintah untuk segera merevisi UU tersebut.
Menurut KPAI, meski pemerintah dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) diuntungkan dengan devisa, tidak ada jaminan pengusahaan bagi anak Tenaga Kerja Indonesia Perempuan (TKIP) dan pemenuhan hak dan kesejahteraan mereka selama ditinggal orangtuanya bekerja di luar negeri.
Maria pun meminta pemerintah untuk tegas dengan tidak mengizinkan para ibu yang memiliki anak di bawah umur untuk ditinggalkan bekerja di luar negeri agar para anak mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan yang baik.
&quot;Perlindungan ibu yang pergi ke luar negeri ada perubahan kebijakan. Terutama pada bayi dan balita, meski pemerintah diuntungkan dengan visa. Maka dari itu, kita meminta untuk merevisi UU agar para ibu yang memiliki bayi tidak diizinkan untuk menjadi TKIP,&quot; tandas Maria.(gun) </description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Hansor, meminta DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, saat ini UU belum dapat melindungi kesejahteraan bagi para anak yang ditinggal oleh orangtua bekerja di luar negeri.
&quot;Kami meminta pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Negeri,&quot; kata Maria di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Adapun dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Perlindungan Anak, telah menjamin perlindungan anak. Sementara dalam Pasal 4&amp;nbsp;secara tegas menyebutkan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Oleh karena itu, Maria berpendapat UU tersebut belum bisa menjamin kesejahteraan anak, sebab dalam penelitian yang ia lakukan masih banyak anak telantar dan tidak sejahtera karena kurangnya perhatian serta perlindungan. Dengan demikian, lanjut Maria, pemerintah wajib dapat melindungi anak-anak tersebut.
Sementara ketika ditanya, apakah KPAI sudah mencoba berkoordinasi dengan DPR, Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh menyatakan sudah berbicara dengan pihak DPR yang menaungi perlindungan anak, dan akan terus mendesak DPR serta pemerintah untuk segera merevisi UU tersebut.
Menurut KPAI, meski pemerintah dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) diuntungkan dengan devisa, tidak ada jaminan pengusahaan bagi anak Tenaga Kerja Indonesia Perempuan (TKIP) dan pemenuhan hak dan kesejahteraan mereka selama ditinggal orangtuanya bekerja di luar negeri.
Maria pun meminta pemerintah untuk tegas dengan tidak mengizinkan para ibu yang memiliki anak di bawah umur untuk ditinggalkan bekerja di luar negeri agar para anak mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan yang baik.
&quot;Perlindungan ibu yang pergi ke luar negeri ada perubahan kebijakan. Terutama pada bayi dan balita, meski pemerintah diuntungkan dengan visa. Maka dari itu, kita meminta untuk merevisi UU agar para ibu yang memiliki bayi tidak diizinkan untuk menjadi TKIP,&quot; tandas Maria.(gun) </content:encoded></item></channel></rss>
