<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belasan Kali Sodomi Siswanya, Guru Honorer Diringkus</title><description>Guru honorer di salah satu SMP Jombang ini nekat menyodomi S (16) yang tak lain merupakan muridnya sendiri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/11/519/1359869/belasan-kali-sodomi-siswanya-guru-honorer-diringkus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/11/519/1359869/belasan-kali-sodomi-siswanya-guru-honorer-diringkus"/><item><title>Belasan Kali Sodomi Siswanya, Guru Honorer Diringkus</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/11/519/1359869/belasan-kali-sodomi-siswanya-guru-honorer-diringkus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/11/519/1359869/belasan-kali-sodomi-siswanya-guru-honorer-diringkus</guid><pubDate>Senin 11 April 2016 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Zen Arivin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/11/519/1359869/belasan-kali-sodomi-siswanya-guru-honorer-diringkus-lx8stPduGJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Missom, pelaku pencabulan anak di bawah umur (Foto: Zen Arivin/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/11/519/1359869/belasan-kali-sodomi-siswanya-guru-honorer-diringkus-lx8stPduGJ.jpg</image><title>Missom, pelaku pencabulan anak di bawah umur (Foto: Zen Arivin/Okezone)</title></images><description>JOMBANG - Missom Arifin (30), warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang diringkus jajaran Polres Jombang. Sebab, guru honorer di salah satu SMP Jombang ini nekat menyodomi S (16) yang tak lain merupakan muridnya sendiri.

&quot;Pelaku saat ini sudah kami amankan dan langsung kami lakukan penahanan,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, Senin (11/4/2016).

Ia menambahkan, terbongkarnya kasus itu bermula ketika korban menceritakan kejadian yang dialami itu, kepada keluarganya. S, yang notabene warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jpmbang itu, mengaku sudah menjadi korban kekerasan seksual.

Tak terima anaknya dilecehkan, keluarga korban lantas melaporkan hal ini ke polisi. Tanpa menunggu lama, korp berseragam cokelat lantas meringkus pelaku. &quot;Pelaku kami tangkap di rumahnya. Yang bersangkutan juga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,&quot; tambahnya.

Menurut Herio, dari hasil pemeriksaan, Missom mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban hingga berkali-kali. Terakhir, pelaku mengundang korban ke rumahnya pada Minggu 3 April 2016. Di rumah tersebut, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyodomi korban. &quot;Pelaku mengakui sudah 12 kali menyodomi korban selama setahun ini,&quot; ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Herio Missom terancam mendekam lama di dalam hotel prodeo. Sebab, aparat kepolisian menjerat Missom dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

&quot;Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JOMBANG - Missom Arifin (30), warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang diringkus jajaran Polres Jombang. Sebab, guru honorer di salah satu SMP Jombang ini nekat menyodomi S (16) yang tak lain merupakan muridnya sendiri.

&quot;Pelaku saat ini sudah kami amankan dan langsung kami lakukan penahanan,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, Senin (11/4/2016).

Ia menambahkan, terbongkarnya kasus itu bermula ketika korban menceritakan kejadian yang dialami itu, kepada keluarganya. S, yang notabene warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jpmbang itu, mengaku sudah menjadi korban kekerasan seksual.

Tak terima anaknya dilecehkan, keluarga korban lantas melaporkan hal ini ke polisi. Tanpa menunggu lama, korp berseragam cokelat lantas meringkus pelaku. &quot;Pelaku kami tangkap di rumahnya. Yang bersangkutan juga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,&quot; tambahnya.

Menurut Herio, dari hasil pemeriksaan, Missom mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban hingga berkali-kali. Terakhir, pelaku mengundang korban ke rumahnya pada Minggu 3 April 2016. Di rumah tersebut, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyodomi korban. &quot;Pelaku mengakui sudah 12 kali menyodomi korban selama setahun ini,&quot; ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Herio Missom terancam mendekam lama di dalam hotel prodeo. Sebab, aparat kepolisian menjerat Missom dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

&quot;Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
