<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Isi Surat BPK ke Ahok atas Keberatan Audit Sumber Waras</title><description>Berdasarkan laporan tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp 191 miliar dari adanya selisih angka dalam pembelian lahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/14/338/1362555/isi-surat-bpk-ke-ahok-atas-keberatan-audit-sumber-waras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/14/338/1362555/isi-surat-bpk-ke-ahok-atas-keberatan-audit-sumber-waras"/><item><title>Isi Surat BPK ke Ahok atas Keberatan Audit Sumber Waras</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/14/338/1362555/isi-surat-bpk-ke-ahok-atas-keberatan-audit-sumber-waras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/14/338/1362555/isi-surat-bpk-ke-ahok-atas-keberatan-audit-sumber-waras</guid><pubDate>Kamis 14 April 2016 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/14/338/1362555/isi-surat-bpk-ke-ahok-atas-keberatan-audit-sumber-waras-E9e3C7LZX4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/14/338/1362555/isi-surat-bpk-ke-ahok-atas-keberatan-audit-sumber-waras-E9e3C7LZX4.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - &amp;lrm;Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya mengatakan pernah mengirim surat kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, yang berisi tanggapan dan keberatan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras. 
Berdasarkan laporan tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp 191 miliar dari adanya selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT Ciputra Karya Unggul.
Tidak puas dengan LHP tersebut, Basuki atau akrab disapa Ahok akhirnya mengirimkan surat keberatan kepada Mahkamah Kehormatan BPK RI.&amp;lrm; Surat tersebut dikirimkan pada 3 Agustus 2015.
Setidaknya ada dua poin utama yang menjadi diprotes Ahok mengenai LHP yang dimaksud. Pertama, BPK Perwakilan DKI Jakarta tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta, atau kepada Ahok.
Tetapi malah laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu.
Kedua, Ahok merasa tidak pernah diberikan kesempatan oleh BPK untuk memberikan kesempatan untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan. Ini bertentangan dengan Pasal 9 Ayat 1 huruf G Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2011.
Berdasarkan surat balasan dari BPK yang diterima Okezone, Kamis (14/4/2016), Inspektur Utama selaku Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, Mahendro Sumardjo membalas surat tersebut pada 18 Agustus 2015. Tertulis dalam surat tersebut bahwa pengaduan Ahok telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor 03/RP/Majelis Kehormatan/08/2015.

&quot;Selanjutnya untuk kepetingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil  untuk dimintai keterangan,&quot; demikian seperti dikutip dari surat yang  diterima Ahok pada 19 Agustus 2015 lalu.
Selain itu, surat tersebut juga memberitahukan kepda Ahok bahwa ada  permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit  investigasi terhadap pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Sayangnya, surat tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Hingga April 2016, Ahok tak kunjung mendapatkan undangan dari MKKE BPK RI.
Sedangkan berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2013 seharusnya  pada 14 September 2015 sidang Majelis Kehormatan seharusnya  diselenggarakan.
Ahok kesal dengan sikap MKKE BPK yang tak kunjung memintai keterangan  dirinya. Ia pun menduga, ada oknum yang mencoba memutarbalikan fakta.  &amp;lrm;Padahal, ia meyakini semua prosedur yang diatur dalam undang-undang  telah dilakukan.
&quot;Makanya saya pikir BPK lebih banyak oknum kalau begitu. Kamu kira  berlindung di bawah BPK, saya takut sama kalian?&quot; kata Ahok di Balai  Kota DKI Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;lrm;Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya mengatakan pernah mengirim surat kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, yang berisi tanggapan dan keberatan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras. 
Berdasarkan laporan tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp 191 miliar dari adanya selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT Ciputra Karya Unggul.
Tidak puas dengan LHP tersebut, Basuki atau akrab disapa Ahok akhirnya mengirimkan surat keberatan kepada Mahkamah Kehormatan BPK RI.&amp;lrm; Surat tersebut dikirimkan pada 3 Agustus 2015.
Setidaknya ada dua poin utama yang menjadi diprotes Ahok mengenai LHP yang dimaksud. Pertama, BPK Perwakilan DKI Jakarta tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta, atau kepada Ahok.
Tetapi malah laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu.
Kedua, Ahok merasa tidak pernah diberikan kesempatan oleh BPK untuk memberikan kesempatan untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan. Ini bertentangan dengan Pasal 9 Ayat 1 huruf G Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2011.
Berdasarkan surat balasan dari BPK yang diterima Okezone, Kamis (14/4/2016), Inspektur Utama selaku Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, Mahendro Sumardjo membalas surat tersebut pada 18 Agustus 2015. Tertulis dalam surat tersebut bahwa pengaduan Ahok telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor 03/RP/Majelis Kehormatan/08/2015.

&quot;Selanjutnya untuk kepetingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil  untuk dimintai keterangan,&quot; demikian seperti dikutip dari surat yang  diterima Ahok pada 19 Agustus 2015 lalu.
Selain itu, surat tersebut juga memberitahukan kepda Ahok bahwa ada  permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit  investigasi terhadap pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Sayangnya, surat tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Hingga April 2016, Ahok tak kunjung mendapatkan undangan dari MKKE BPK RI.
Sedangkan berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2013 seharusnya  pada 14 September 2015 sidang Majelis Kehormatan seharusnya  diselenggarakan.
Ahok kesal dengan sikap MKKE BPK yang tak kunjung memintai keterangan  dirinya. Ia pun menduga, ada oknum yang mencoba memutarbalikan fakta.  &amp;lrm;Padahal, ia meyakini semua prosedur yang diatur dalam undang-undang  telah dilakukan.
&quot;Makanya saya pikir BPK lebih banyak oknum kalau begitu. Kamu kira  berlindung di bawah BPK, saya takut sama kalian?&quot; kata Ahok di Balai  Kota DKI Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
