<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gunakan Nama Louis Vuitton, Pedagang Ayam Goreng Korsel Didenda</title><description>Seorang pedagang ayam goreng di Korea Selatan didenda Rp167 juta karena menggunakan nama Louis Vuitton</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/19/18/1366900/gunakan-nama-louis-vuitton-pedagang-ayam-goreng-korsel-didenda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/19/18/1366900/gunakan-nama-louis-vuitton-pedagang-ayam-goreng-korsel-didenda"/><item><title>Gunakan Nama Louis Vuitton, Pedagang Ayam Goreng Korsel Didenda</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/19/18/1366900/gunakan-nama-louis-vuitton-pedagang-ayam-goreng-korsel-didenda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/19/18/1366900/gunakan-nama-louis-vuitton-pedagang-ayam-goreng-korsel-didenda</guid><pubDate>Selasa 19 April 2016 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Emirald Julio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/19/18/1366900/gunakan-nama-louis-vuitton-pedagang-ayam-goreng-korsel-didenda-yYOJVhon47.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto logo Louis Vuitton yang digunakan Kim di usaha restoran ayam gorengnya (Foto: Insight.co.kr)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/19/18/1366900/gunakan-nama-louis-vuitton-pedagang-ayam-goreng-korsel-didenda-yYOJVhon47.jpg</image><title>Foto logo Louis Vuitton yang digunakan Kim di usaha restoran ayam gorengnya (Foto: Insight.co.kr)</title></images><description>SEOUL &amp;ndash; Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman denda sebesar 14,5 juta won atau sekira Rp167 juta kepada seorang pedagang ayam goreng. Karena sang pedagang menggunakan nama Louis Vuitton untuk nama restorannya.
Sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (19/4/2016) pemilik restoran tersebut bernama Kim dan ia menamakan restorannya &amp;ldquo;Louis Vuiton Dak&amp;rdquo; yang berlokasi di Seoul.
Ia mengatakan nama tersebut sebenarnya sebagai plesetan dari bahasa Korea &amp;lsquo;tongdak&amp;rsquo; yang berarti ayam utuh. Selain itu, ia juga menggunakan logo yang mirip dengan merek terkenal yang bermarkas di Prancis tersebut.
Logo tersebut Kim gunakan di serbet dan kotak pembungkus ayam goreng untuk dibawa pulang. Kesal karena digunakan nama dan logonya, pihak Louis Vuitton mengajukan gugatan pada September tahun lalu.
Pada Oktober tahun lalu, pengadilan di Seoul memenangkan Louis Vuitton dan memintanya untuk mencabut logo dan tidak menggunakan nama dari perusahaan fesyen terkenal tersebut jika tidak ingin didenda 500 ribu won per harinya.
Namun, bukannya mematuhi putusan pengadilan, Kim hanya mengubah sedikit nama restoran ayam gorengnya menjadi &amp;ldquo;chaLousvui Tondak&amp;rdquo; yang ia klaim memiliki nama berbeda dengan Louis Vuitton.
Perusahaan fesyen terkenal tersebut kembali menggugat Kim di pengadilan dan pada pekan ini pengadilan mejatuhkan hukuman denda kepada Kim sebesar 14,5 juta won, terhitung selama 29 hari ia menggunakan nama tersebut untuk restoran ayam gorengnya.</description><content:encoded>SEOUL &amp;ndash; Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman denda sebesar 14,5 juta won atau sekira Rp167 juta kepada seorang pedagang ayam goreng. Karena sang pedagang menggunakan nama Louis Vuitton untuk nama restorannya.
Sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (19/4/2016) pemilik restoran tersebut bernama Kim dan ia menamakan restorannya &amp;ldquo;Louis Vuiton Dak&amp;rdquo; yang berlokasi di Seoul.
Ia mengatakan nama tersebut sebenarnya sebagai plesetan dari bahasa Korea &amp;lsquo;tongdak&amp;rsquo; yang berarti ayam utuh. Selain itu, ia juga menggunakan logo yang mirip dengan merek terkenal yang bermarkas di Prancis tersebut.
Logo tersebut Kim gunakan di serbet dan kotak pembungkus ayam goreng untuk dibawa pulang. Kesal karena digunakan nama dan logonya, pihak Louis Vuitton mengajukan gugatan pada September tahun lalu.
Pada Oktober tahun lalu, pengadilan di Seoul memenangkan Louis Vuitton dan memintanya untuk mencabut logo dan tidak menggunakan nama dari perusahaan fesyen terkenal tersebut jika tidak ingin didenda 500 ribu won per harinya.
Namun, bukannya mematuhi putusan pengadilan, Kim hanya mengubah sedikit nama restoran ayam gorengnya menjadi &amp;ldquo;chaLousvui Tondak&amp;rdquo; yang ia klaim memiliki nama berbeda dengan Louis Vuitton.
Perusahaan fesyen terkenal tersebut kembali menggugat Kim di pengadilan dan pada pekan ini pengadilan mejatuhkan hukuman denda kepada Kim sebesar 14,5 juta won, terhitung selama 29 hari ia menggunakan nama tersebut untuk restoran ayam gorengnya.</content:encoded></item></channel></rss>
