<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bandung Minim Ruang Terbuka Hijau</title><description>Upaya revitalisasi ruang terbuka hijau di wilayah Bandung timur masih minim dibandingkan di Bandung tengah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/19/525/1366526/bandung-minim-ruang-terbuka-hijau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/19/525/1366526/bandung-minim-ruang-terbuka-hijau"/><item><title>Bandung Minim Ruang Terbuka Hijau</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/19/525/1366526/bandung-minim-ruang-terbuka-hijau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/19/525/1366526/bandung-minim-ruang-terbuka-hijau</guid><pubDate>Selasa 19 April 2016 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Pikiran Rakyat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/19/525/1366526/bandung-minim-ruang-terbuka-hijau-uxS0DfrPhL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ruang terbuka hijau taman Dewi Sartika Bandung (foto: PR Online)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/19/525/1366526/bandung-minim-ruang-terbuka-hijau-uxS0DfrPhL.jpg</image><title>ruang terbuka hijau taman Dewi Sartika Bandung (foto: PR Online)</title></images><description>BANDUNG - Alih fungsi lahan ruang terbuka hijau menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda wilayah Bandung timur. Upaya revitalisasi ruang terbuka hijau di wilayah Bandung timur masih minim dibandingkan di Bandung tengah.
&amp;ldquo;Selama ini, curah hujan tinggi dan kondisi sungai menjadi kambing hirtam penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Bandung, terutama di timur. Padahal, kondisi yang sebenarnya adalah karena banyaknya alih fungsi lahan ruang terbuka sebagai kawasan resapan menjadi fungsi lainnya,&quot; tutur Temat Andang, pemerhati lingkungan dari Unisba, di Imah Julang Mapak, Sindanglaya, Mandalajati Kota Bandung, dikutip dari PR Online, Selasa (19/4/2016).
Menurut Temat, Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan luas ruang terbuka hijau harus mencapai minimum 20 persen dari luas kota. Sementara di Kota Bandung baru sekitar 11 persen.
Saat ini, menurut dia, revitalisasi ruang terbuka hijau lebih banyak banyak dilksanakan di tengah kota dibandingkan di kawasan padat perumahan. &amp;ldquo;Padahal, di kawasan padat perumahan inilah ruang terbuka hijau akan lebih banyak bermanfaat dibandingkan. Kalau pun dilakukan baru sebatas di kawasan perumahan tertata atau kompleks,&amp;rdquo; ujarTemat.
Berkaitan dengan ruang terbuka hijau di kawasan peemukiman, menurut Temat, bisa mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Berdasarkan standar PU, taman di tingkat RT berukuran 250 meter persegi, tingkat RW seluas 1250 meter persegi, di wilayah kelurahan seluas 9.000 meter persegi, di kecamatan 1,4 hektare, dan di wilayah kota taman seluas 2,4 hektare.
</description><content:encoded>BANDUNG - Alih fungsi lahan ruang terbuka hijau menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda wilayah Bandung timur. Upaya revitalisasi ruang terbuka hijau di wilayah Bandung timur masih minim dibandingkan di Bandung tengah.
&amp;ldquo;Selama ini, curah hujan tinggi dan kondisi sungai menjadi kambing hirtam penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Bandung, terutama di timur. Padahal, kondisi yang sebenarnya adalah karena banyaknya alih fungsi lahan ruang terbuka sebagai kawasan resapan menjadi fungsi lainnya,&quot; tutur Temat Andang, pemerhati lingkungan dari Unisba, di Imah Julang Mapak, Sindanglaya, Mandalajati Kota Bandung, dikutip dari PR Online, Selasa (19/4/2016).
Menurut Temat, Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan luas ruang terbuka hijau harus mencapai minimum 20 persen dari luas kota. Sementara di Kota Bandung baru sekitar 11 persen.
Saat ini, menurut dia, revitalisasi ruang terbuka hijau lebih banyak banyak dilksanakan di tengah kota dibandingkan di kawasan padat perumahan. &amp;ldquo;Padahal, di kawasan padat perumahan inilah ruang terbuka hijau akan lebih banyak bermanfaat dibandingkan. Kalau pun dilakukan baru sebatas di kawasan perumahan tertata atau kompleks,&amp;rdquo; ujarTemat.
Berkaitan dengan ruang terbuka hijau di kawasan peemukiman, menurut Temat, bisa mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Berdasarkan standar PU, taman di tingkat RT berukuran 250 meter persegi, tingkat RW seluas 1250 meter persegi, di wilayah kelurahan seluas 9.000 meter persegi, di kecamatan 1,4 hektare, dan di wilayah kota taman seluas 2,4 hektare.
</content:encoded></item></channel></rss>
