<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Sekjen Nasdem Dikerangkeng di Lapas Sukamiskin</title><description>Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/20/337/1368210/eks-sekjen-nasdem-dikerangkeng-di-lapas-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/20/337/1368210/eks-sekjen-nasdem-dikerangkeng-di-lapas-sukamiskin"/><item><title>Eks Sekjen Nasdem Dikerangkeng di Lapas Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/20/337/1368210/eks-sekjen-nasdem-dikerangkeng-di-lapas-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/20/337/1368210/eks-sekjen-nasdem-dikerangkeng-di-lapas-sukamiskin</guid><pubDate>Rabu 20 April 2016 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/20/337/1368210/eks-sekjen-nasdem-dikerangkeng-di-lapas-sukamiskin-us81FXVR7F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/20/337/1368210/eks-sekjen-nasdem-dikerangkeng-di-lapas-sukamiskin-us81FXVR7F.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini, menyusul vonis bekas anak buah Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh telah inkrach alias berkekuatan hukum tetap. Rio Capella divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara.
&quot;Iya benar eksekusi ke Sukamiskin,&quot; kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).
Rio Capella keluar dari dalam ruang tahanan KPK sekira pukul 15.00 WIB. Dengan mengenakan kaos berwarna biru dongker, dirinya mengaku putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
&quot;Saya sudah inkrach dan akan dibawa ke Sukamiskin,&quot; kata Rio sesaat setelah ke luar dari pintu tahanan samping Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, mantan Anggota Komisi III DPR RI itu bakal bergabung dengan para koruptor lainnya, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda  Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan  denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap Rp200 juta untuk amankan perkara Bansos di  Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara  nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca  Insani Rahesti.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini, menyusul vonis bekas anak buah Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh telah inkrach alias berkekuatan hukum tetap. Rio Capella divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara.
&quot;Iya benar eksekusi ke Sukamiskin,&quot; kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).
Rio Capella keluar dari dalam ruang tahanan KPK sekira pukul 15.00 WIB. Dengan mengenakan kaos berwarna biru dongker, dirinya mengaku putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
&quot;Saya sudah inkrach dan akan dibawa ke Sukamiskin,&quot; kata Rio sesaat setelah ke luar dari pintu tahanan samping Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, mantan Anggota Komisi III DPR RI itu bakal bergabung dengan para koruptor lainnya, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda  Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan  denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap Rp200 juta untuk amankan perkara Bansos di  Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara  nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca  Insani Rahesti.
</content:encoded></item></channel></rss>
