<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Edy Nasution sebagai Tersangka</title><description>KPK menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/21/337/1368873/kpk-tetapkan-edy-nasution-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/21/337/1368873/kpk-tetapkan-edy-nasution-sebagai-tersangka"/><item><title>KPK Tetapkan Edy Nasution sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/21/337/1368873/kpk-tetapkan-edy-nasution-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/21/337/1368873/kpk-tetapkan-edy-nasution-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Kamis 21 April 2016 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/21/337/1368873/kpk-tetapkan-edy-nasution-sebagai-tersangka-laG0EUwVPP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/21/337/1368873/kpk-tetapkan-edy-nasution-sebagai-tersangka-laG0EUwVPP.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perusahaan swasta.
Selain Edy Nasution, KPK juga menetapkan Dedi Aryanto Supeno (DAS), seorang pekerja swasta, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
&quot;Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, pasca penangkapan, dan memutuskan meningkatkan status penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka,&quot; ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada awak media, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
(Baca juga: OTT KPK Periksa Intensif Panitera PN Jakpus)
Dodi Aryanto Supeno (DAS) dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Sementara Edy Nasution (EN), dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menangkap Edy Nasution dan Dedi Aryanto Supeno di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat kemarin. Keduanya pun hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh KPK.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perusahaan swasta.
Selain Edy Nasution, KPK juga menetapkan Dedi Aryanto Supeno (DAS), seorang pekerja swasta, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
&quot;Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, pasca penangkapan, dan memutuskan meningkatkan status penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka,&quot; ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada awak media, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
(Baca juga: OTT KPK Periksa Intensif Panitera PN Jakpus)
Dodi Aryanto Supeno (DAS) dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Sementara Edy Nasution (EN), dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menangkap Edy Nasution dan Dedi Aryanto Supeno di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat kemarin. Keduanya pun hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh KPK.
</content:encoded></item></channel></rss>
