<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Singapura Tanggapi Pernyataan JK soal Ekstradisi</title><description>Menanggapi komentar Wapres JK soal ekstradisi, Singapura justru mengaku masih menunggu ratifikasi DPR RI untuk disahkan sepenuhnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/24/18/1371060/singapura-tanggapi-pernyataan-jk-soal-ekstradisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/24/18/1371060/singapura-tanggapi-pernyataan-jk-soal-ekstradisi"/><item><title>Singapura Tanggapi Pernyataan JK soal Ekstradisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/24/18/1371060/singapura-tanggapi-pernyataan-jk-soal-ekstradisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/24/18/1371060/singapura-tanggapi-pernyataan-jk-soal-ekstradisi</guid><pubDate>Minggu 24 April 2016 02:34 WIB</pubDate><dc:creator>Randy Wirayudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/24/18/1371060/singapura-tanggapi-pernyataan-jk-soal-ekstradisi-lIZOGPIKMl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla sebut Singapura tak pernah mau teken perjanjian ekstradisi (Foto: SINDO)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/24/18/1371060/singapura-tanggapi-pernyataan-jk-soal-ekstradisi-lIZOGPIKMl.jpg</image><title>Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla sebut Singapura tak pernah mau teken perjanjian ekstradisi (Foto: SINDO)</title></images><description>SINGAPURA &amp;ndash; Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (Wapres JK), berkomentar ketus soal keengganan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Sebelumnya beberapa media nasional, mengutip pernyataan Wapres JK, bahwa Indonesia bisa saja menangkap lebih banyak buronan, jika memiliki perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa.
Wapres JK juga berharap bahwa pemerintah Singapura, mau mengubah pikirannya soal ekstradisi, lantaran negara tetangga Indonesia itu seolah jadi &amp;ldquo;surga&amp;rdquo; pelarian para tersangka berbagai kasus.
Merespons pernyataan Wapres JK tersebut, Kemenlu Singpura di situs resminya mengatakan bahwa pernyataan JK tidak benar dan menyesatkan.&amp;ldquo;Artikel yang mengutip pernyataan Wakil Presiden (RI) Jusuf Kalla,  bahwa Singapura tak pernah ingin menandatangani perjanjian ekstradisi  dan berharap Singapura berubah pikiran, adalah pernyataan tidak benar  dan menyesatkan,&amp;rdquo; ungkap pernyataan Kemenlu Singapura di situsnya, mfa.gov.sg. 
Kemenlu Singapura mengungkapkan bahwa  sedianya perjanjian ekstradisi sudah pernah ditandatangani di Bali pada  April 2007 lalu oleh Wapres JK sendiri dan disaksikan langsung oleh  Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri  (PM) Singapura, Lee Hsien Loong.
Namun penandatanganan perjanjian bertajuk &amp;ldquo;Extradition Treaty and  Defence Cooperation Agreement&amp;rdquo; tersebut, masih belum diratifikasi oleh  DPR RI.
&amp;ldquo;Perjanjian tersebut saat ini masih menunggu ratifikasi DPR.  Singapura sejatinya sudah siap melaksanakannya jika Indonesia juga sudah  siap. Meski begitu, Singapura dan Indonesia terus menjalankan kerja  sama bilateral yang baik perihal hukum dan kesepakatan terkait  permasalahan kriminal,&amp;rdquo; lanjut pernyataan Kemenlu Singapura.
Untuk sementara ini, perihal buronan Indonesia yang &amp;ldquo;kabur&amp;rdquo; ke  Singapura, Indonesia seolah harus menunggu izin tinggal mereka habis  sebelum diusir pemerintah Singapura, jika ingin melakukan penangkapan.
Seperti dalam kasus pengusaha Hartawan Aluwi yang baru  dideportasi pada Kamis, 21 April malam waktu setempat dari Singapura,  setelah sempat kabur pada 2008. Sama halnya dengan tersangka kasus kasus dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim, La Nyalla Mattalitti yang saat ini diyakini masih di  Singapura.

Terkait kasus yang melibatkan nama La Nyalla, pihak Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura mengaku siap bekerja sama.  &amp;ldquo;Singapura akan bekerja sama dan menyediakan bantuan bagi Indonesia  dalam lingkup hukum kami dan kewajiban internasional,&amp;rdquo; timpal Kemendagri  Singapura diwartakan Channel News Asia.</description><content:encoded>SINGAPURA &amp;ndash; Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (Wapres JK), berkomentar ketus soal keengganan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Sebelumnya beberapa media nasional, mengutip pernyataan Wapres JK, bahwa Indonesia bisa saja menangkap lebih banyak buronan, jika memiliki perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa.
Wapres JK juga berharap bahwa pemerintah Singapura, mau mengubah pikirannya soal ekstradisi, lantaran negara tetangga Indonesia itu seolah jadi &amp;ldquo;surga&amp;rdquo; pelarian para tersangka berbagai kasus.
Merespons pernyataan Wapres JK tersebut, Kemenlu Singpura di situs resminya mengatakan bahwa pernyataan JK tidak benar dan menyesatkan.&amp;ldquo;Artikel yang mengutip pernyataan Wakil Presiden (RI) Jusuf Kalla,  bahwa Singapura tak pernah ingin menandatangani perjanjian ekstradisi  dan berharap Singapura berubah pikiran, adalah pernyataan tidak benar  dan menyesatkan,&amp;rdquo; ungkap pernyataan Kemenlu Singapura di situsnya, mfa.gov.sg. 
Kemenlu Singapura mengungkapkan bahwa  sedianya perjanjian ekstradisi sudah pernah ditandatangani di Bali pada  April 2007 lalu oleh Wapres JK sendiri dan disaksikan langsung oleh  Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri  (PM) Singapura, Lee Hsien Loong.
Namun penandatanganan perjanjian bertajuk &amp;ldquo;Extradition Treaty and  Defence Cooperation Agreement&amp;rdquo; tersebut, masih belum diratifikasi oleh  DPR RI.
&amp;ldquo;Perjanjian tersebut saat ini masih menunggu ratifikasi DPR.  Singapura sejatinya sudah siap melaksanakannya jika Indonesia juga sudah  siap. Meski begitu, Singapura dan Indonesia terus menjalankan kerja  sama bilateral yang baik perihal hukum dan kesepakatan terkait  permasalahan kriminal,&amp;rdquo; lanjut pernyataan Kemenlu Singapura.
Untuk sementara ini, perihal buronan Indonesia yang &amp;ldquo;kabur&amp;rdquo; ke  Singapura, Indonesia seolah harus menunggu izin tinggal mereka habis  sebelum diusir pemerintah Singapura, jika ingin melakukan penangkapan.
Seperti dalam kasus pengusaha Hartawan Aluwi yang baru  dideportasi pada Kamis, 21 April malam waktu setempat dari Singapura,  setelah sempat kabur pada 2008. Sama halnya dengan tersangka kasus kasus dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim, La Nyalla Mattalitti yang saat ini diyakini masih di  Singapura.

Terkait kasus yang melibatkan nama La Nyalla, pihak Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura mengaku siap bekerja sama.  &amp;ldquo;Singapura akan bekerja sama dan menyediakan bantuan bagi Indonesia  dalam lingkup hukum kami dan kewajiban internasional,&amp;rdquo; timpal Kemendagri  Singapura diwartakan Channel News Asia.</content:encoded></item></channel></rss>
