<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Harta Dibekukan, Hartawan Aluwi Ajukan Gugatan   </title><description>Hartawan Aluwi melakukan gugatan terhadap penegak hukum. Gugatan itu  terkait pembekuan uang sebesar USD2,6 juta yang disimpan di Hong Kong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/26/337/1373177/harta-dibekukan-hartawan-aluwi-ajukan-gugatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/26/337/1373177/harta-dibekukan-hartawan-aluwi-ajukan-gugatan"/><item><title>  Harta Dibekukan, Hartawan Aluwi Ajukan Gugatan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/26/337/1373177/harta-dibekukan-hartawan-aluwi-ajukan-gugatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/26/337/1373177/harta-dibekukan-hartawan-aluwi-ajukan-gugatan</guid><pubDate>Selasa 26 April 2016 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/26/337/1373177/harta-dibekukan-hartawan-aluwi-ajukan-gugatan-nHHdt62CPh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/26/337/1373177/harta-dibekukan-hartawan-aluwi-ajukan-gugatan-nHHdt62CPh.jpg</image><title>foto: Dok Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Wadir Tipidekses) Bareksrim Mabes Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi melakukan gugatan terhadap penegak hukum. Gugatan itu terkait pembekuan uang sebesar USD2,6 juta yang disimpan di Hong Kong.

&quot;Dia mengajukan keberatan, melakukan perlawanan saat asetnya dibekukan di sana (Hong Kong),&quot; kata Agung saat dihubungi, Selasa (26/4/2016).
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK Didesak Ungkap Tersangka Baru Korupsi Century)
Sementara itu, untuk pengembalian uang milik nasabah akan ditempuh jalur mutual legal assistance (MLA). Pasalnya, Hartawan sendiri mengajukan gugatan ke pengadilan di Hong Kong. Sehingga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

&quot;Kita akan kerjasama dengan Kemenkumham sebagai central authority,&quot; jelas Agung.

Hartawan merupakan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia ini meninggalkan Indonesia sejak 2008. Pada 28 Juli 2015 dia divonis hukuman penjara 14 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank Century. Hartawan ditangkap oleh otoritas Singapura karena permanet residentnya habis dan dipulangkan ke Indonesia.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMi8wMy8yMi81ODg0MS8xLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>
JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Wadir Tipidekses) Bareksrim Mabes Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi melakukan gugatan terhadap penegak hukum. Gugatan itu terkait pembekuan uang sebesar USD2,6 juta yang disimpan di Hong Kong.

&quot;Dia mengajukan keberatan, melakukan perlawanan saat asetnya dibekukan di sana (Hong Kong),&quot; kata Agung saat dihubungi, Selasa (26/4/2016).
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK Didesak Ungkap Tersangka Baru Korupsi Century)
Sementara itu, untuk pengembalian uang milik nasabah akan ditempuh jalur mutual legal assistance (MLA). Pasalnya, Hartawan sendiri mengajukan gugatan ke pengadilan di Hong Kong. Sehingga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

&quot;Kita akan kerjasama dengan Kemenkumham sebagai central authority,&quot; jelas Agung.

Hartawan merupakan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia ini meninggalkan Indonesia sejak 2008. Pada 28 Juli 2015 dia divonis hukuman penjara 14 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank Century. Hartawan ditangkap oleh otoritas Singapura karena permanet residentnya habis dan dipulangkan ke Indonesia.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMi8wMy8yMi81ODg0MS8xLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
