<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aksi Maling Pecahkan Kaca Mobil Polisi Terekam CCTV</title><description>Dari rekaman itulah, polisi langsung menangkap pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/28/512/1375460/aksi-maling-pecahkan-kaca-mobil-polisi-terekam-cctv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/28/512/1375460/aksi-maling-pecahkan-kaca-mobil-polisi-terekam-cctv"/><item><title>Aksi Maling Pecahkan Kaca Mobil Polisi Terekam CCTV</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/28/512/1375460/aksi-maling-pecahkan-kaca-mobil-polisi-terekam-cctv</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/28/512/1375460/aksi-maling-pecahkan-kaca-mobil-polisi-terekam-cctv</guid><pubDate>Kamis 28 April 2016 20:39 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/28/512/1375460/aksi-maling-pecahkan-kaca-mobil-polisi-terekam-cctv-3Sh2ym3kU9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/28/512/1375460/aksi-maling-pecahkan-kaca-mobil-polisi-terekam-cctv-3Sh2ym3kU9.jpg</image><title>Ilustrasi (dok.Okezone)</title></images><description>KLATEN - Aksi pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di rumah batik yang berada di Desa Gemblegan, Kalikotes, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah terekam kamera pengintai (CCTV).

Parahnya, mobil yang jadi sasarannya adalah milik seorang anggota Satlantas Polres Klaten yang kebetulan lagi berada di rumah batik itu.

Dari hasil rekaman kamera CCTV, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, langsung menangkap pelaku Alansyah (35) warga Desa Jogotirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta. Pelaku dibekuk masih di wilayah Prambanan setelah polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting mengatakan, dalam aksinya pelaku memecahkan kaca bagian samping mobil korban menggunakan tapal kuda yang kebetulan ditemukannya di lokasi kejadian. Aksi itu hanya berlangsung sekira lima menit.

Setelah berhasil menggondol tas serta barang berharga seperti handphone dan seragam dinas polisi milik korban yang saat itu ada di mobil, pelaku langsung kabur.

&quot;Tapi, pelaku tak sadar kalau aksinya ini terekam kamera CCTV. Dari rekaman kamera ini, pelaku bisa kami bekuk,&quot; terangnya pada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (28/4/2016).

Menurut Ginting, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama. Hanya diaksi yang terakhir inilah, pelaku tak menyadari bila terekam CCTV.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berserta barang bukti sudah ditahan petugasi. Sedangkan seragam polisi milik korban yang ikut dicurinya, diakui belum sempat menggunakannya untuk aksi kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

</description><content:encoded>KLATEN - Aksi pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di rumah batik yang berada di Desa Gemblegan, Kalikotes, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah terekam kamera pengintai (CCTV).

Parahnya, mobil yang jadi sasarannya adalah milik seorang anggota Satlantas Polres Klaten yang kebetulan lagi berada di rumah batik itu.

Dari hasil rekaman kamera CCTV, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, langsung menangkap pelaku Alansyah (35) warga Desa Jogotirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta. Pelaku dibekuk masih di wilayah Prambanan setelah polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting mengatakan, dalam aksinya pelaku memecahkan kaca bagian samping mobil korban menggunakan tapal kuda yang kebetulan ditemukannya di lokasi kejadian. Aksi itu hanya berlangsung sekira lima menit.

Setelah berhasil menggondol tas serta barang berharga seperti handphone dan seragam dinas polisi milik korban yang saat itu ada di mobil, pelaku langsung kabur.

&quot;Tapi, pelaku tak sadar kalau aksinya ini terekam kamera CCTV. Dari rekaman kamera ini, pelaku bisa kami bekuk,&quot; terangnya pada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (28/4/2016).

Menurut Ginting, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama. Hanya diaksi yang terakhir inilah, pelaku tak menyadari bila terekam CCTV.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berserta barang bukti sudah ditahan petugasi. Sedangkan seragam polisi milik korban yang ikut dicurinya, diakui belum sempat menggunakannya untuk aksi kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
