<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Bos Agung Sedayu Kembali Diperiksa KPK</title><description>Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/29/337/1375784/anak-bos-agung-sedayu-kembali-diperiksa-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/29/337/1375784/anak-bos-agung-sedayu-kembali-diperiksa-kpk"/><item><title>Anak Bos Agung Sedayu Kembali Diperiksa KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/29/337/1375784/anak-bos-agung-sedayu-kembali-diperiksa-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/29/337/1375784/anak-bos-agung-sedayu-kembali-diperiksa-kpk</guid><pubDate>Jum'at 29 April 2016 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/29/337/1375784/anak-bos-agung-sedayu-kembali-digarap-kpk-ThAWN6E6Jn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/29/337/1375784/anak-bos-agung-sedayu-kembali-digarap-kpk-ThAWN6E6Jn.jpg</image><title>foto: dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma hari ini Jumat (29/4/2016).
Pantauan Okezone dia tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sekira pukul 08.30 WIB, Richard terlihat memakai kemeja batik biru dan ditemani sejumlah koleganya.
Anak dari bos Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan memilih bungkam dan bergegas masuk ke dalam lobi Gedung KPK ketimbang menjawab pertanyaan dari awak media.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap Richard tersebut. Menurut Yuyuk, Richard dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
&quot;Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Halim Kusuma sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda,&quot; kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).
(Baca juga: Di Balik Proyek Reklamasi, Ahok Dikelilingi Persekutuan 3P)
Untuk diketahui Richard diketahui merupakan salah satu pihak yang telah dicegah ke luar negeri oleh KPK dan pihak Imigrasi. Dia dicegah sejak tanggal 6 April 2016 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan salah seorang karyawannya, Trinanda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran rupiah.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil P&amp;lrm;rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Diduga pembahasan dua Raperda itu kurang lancar karena masalah aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Hal itulah yang diduga menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Adapun selaku penerima, M. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
&amp;lrm;Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf&amp;nbsp; b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(gun)

</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma hari ini Jumat (29/4/2016).
Pantauan Okezone dia tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sekira pukul 08.30 WIB, Richard terlihat memakai kemeja batik biru dan ditemani sejumlah koleganya.
Anak dari bos Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan memilih bungkam dan bergegas masuk ke dalam lobi Gedung KPK ketimbang menjawab pertanyaan dari awak media.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap Richard tersebut. Menurut Yuyuk, Richard dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
&quot;Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Halim Kusuma sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda,&quot; kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).
(Baca juga: Di Balik Proyek Reklamasi, Ahok Dikelilingi Persekutuan 3P)
Untuk diketahui Richard diketahui merupakan salah satu pihak yang telah dicegah ke luar negeri oleh KPK dan pihak Imigrasi. Dia dicegah sejak tanggal 6 April 2016 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan salah seorang karyawannya, Trinanda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran rupiah.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil P&amp;lrm;rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Diduga pembahasan dua Raperda itu kurang lancar karena masalah aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Hal itulah yang diduga menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Adapun selaku penerima, M. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
&amp;lrm;Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf&amp;nbsp; b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(gun)

</content:encoded></item></channel></rss>
