<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Aguan Kembali Bungkam Usai Diperiksa KPK</title><description>Anak Aguan, Richard Halim Kusuma kembali bungkam usai diperikas KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/29/337/1376503/anak-aguan-kembali-bungkam-usai-diperiksa-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/04/29/337/1376503/anak-aguan-kembali-bungkam-usai-diperiksa-kpk"/><item><title>Anak Aguan Kembali Bungkam Usai Diperiksa KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/04/29/337/1376503/anak-aguan-kembali-bungkam-usai-diperiksa-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/04/29/337/1376503/anak-aguan-kembali-bungkam-usai-diperiksa-kpk</guid><pubDate>Jum'at 29 April 2016 20:14 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/04/29/337/1376503/anak-aguan-kembali-bungkam-usai-diperiksa-kpk-KZF3DMbFJ3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Richard Halim Kusuma (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/04/29/337/1376503/anak-aguan-kembali-bungkam-usai-diperiksa-kpk-KZF3DMbFJ3.jpg</image><title>Richard Halim Kusuma (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Richard kembali diperiksa pada Jumat (29/4/2016) hari ini sebagai saksi dalam pengusutan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

Seperti pemeriksaan beberapa waktu lalu, Richard kembali diam seribu bahasa ketika awak media menanyakan materi pemeriksaan kali ini. Dia yang keluar sekira pukul 16.50 WIB itu memilih mengunci rapat-rapat mulutnya dari pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
(Baca Juga: Anak Bos Agung Sedayu Kembali Diperiksa KPK)
Putra Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group itu kembali diperiksa selaku mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group. Ia terus bergegas menuruni anak tangga Gedung KPK menuju mobil Toyota Alphard B 88 IF berwarna putih.

Nama Richard mencuat dalam kasus dugaan suap PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan Raperda reklamasi setelah dirinya dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal April 2016 oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.

Untuk diketahui, PT Agung Sedayu Group (ASG) merupakan salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di teluk Jakarta melalui anak perusahaannya yang bernama PT Kapuk Naga Indah.

Total luas pulau buatan yang akan mereka bangun yakni 1.331 hektare. Luas tersebut merupakan total dari lima pulau dengan masing-masing luas Pulau A 79 hektare, Pulau B 380 hektare, Pulau C 276 hektare, Pulau D 312 hektare, dan Pulau E 284 hektare.
Sudah ada dua pulau yakni, C dan D yang sudah dalam tahap pembangunan  atau konstruksi reklamasi dengan konsultan yang berasal dari Belanda.  PT Kapuk Naga sudah mengantongi izin pelaksanaan dari Gubernur DKI Fauzi  Bowo di akhir masa jabatannya, medio September 2012.

Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL)  Ariesman Widjaja dan salah seorang karyawannya, Trinanda Prihantoro  terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta,  Mohamad Sanusi hingga miliaran Rupiah.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi  wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P&amp;lrm;rovinsi Jakarta 2015-2035 dan  Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai  Utara Jakarta.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek  reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali  tertunda. Diduga pembahasan dua Raperda itu kurang lancara karena  masalah aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan  pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Hal itulah yang diduga menjadi alasan penyuapan dari bos Agung  Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain  juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni  Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai  adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Adapun selaku penerima, M. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a  atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

&amp;lrm;Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5  Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor,  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNC8xMy8yMi83MTk1OC8zL1g4RmZPV2d3S0xZ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
(kri)</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Richard kembali diperiksa pada Jumat (29/4/2016) hari ini sebagai saksi dalam pengusutan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

Seperti pemeriksaan beberapa waktu lalu, Richard kembali diam seribu bahasa ketika awak media menanyakan materi pemeriksaan kali ini. Dia yang keluar sekira pukul 16.50 WIB itu memilih mengunci rapat-rapat mulutnya dari pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
(Baca Juga: Anak Bos Agung Sedayu Kembali Diperiksa KPK)
Putra Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group itu kembali diperiksa selaku mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group. Ia terus bergegas menuruni anak tangga Gedung KPK menuju mobil Toyota Alphard B 88 IF berwarna putih.

Nama Richard mencuat dalam kasus dugaan suap PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan Raperda reklamasi setelah dirinya dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal April 2016 oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.

Untuk diketahui, PT Agung Sedayu Group (ASG) merupakan salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di teluk Jakarta melalui anak perusahaannya yang bernama PT Kapuk Naga Indah.

Total luas pulau buatan yang akan mereka bangun yakni 1.331 hektare. Luas tersebut merupakan total dari lima pulau dengan masing-masing luas Pulau A 79 hektare, Pulau B 380 hektare, Pulau C 276 hektare, Pulau D 312 hektare, dan Pulau E 284 hektare.
Sudah ada dua pulau yakni, C dan D yang sudah dalam tahap pembangunan  atau konstruksi reklamasi dengan konsultan yang berasal dari Belanda.  PT Kapuk Naga sudah mengantongi izin pelaksanaan dari Gubernur DKI Fauzi  Bowo di akhir masa jabatannya, medio September 2012.

Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL)  Ariesman Widjaja dan salah seorang karyawannya, Trinanda Prihantoro  terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta,  Mohamad Sanusi hingga miliaran Rupiah.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi  wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P&amp;lrm;rovinsi Jakarta 2015-2035 dan  Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai  Utara Jakarta.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek  reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali  tertunda. Diduga pembahasan dua Raperda itu kurang lancara karena  masalah aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan  pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Hal itulah yang diduga menjadi alasan penyuapan dari bos Agung  Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain  juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni  Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai  adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Adapun selaku penerima, M. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a  atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

&amp;lrm;Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5  Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor,  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNC8xMy8yMi83MTk1OC8zL1g4RmZPV2d3S0xZ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
(kri)</content:encoded></item></channel></rss>
