<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petugas Gagalkan Usaha Penyelundupan Daging Babi Hutan Seberat 2 Ton</title><description>Daging celeng tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jambi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/02/340/1378353/petugas-gagalkan-usaha-penyelundupan-daging-babi-hutan-seberat-2-ton</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/02/340/1378353/petugas-gagalkan-usaha-penyelundupan-daging-babi-hutan-seberat-2-ton"/><item><title>Petugas Gagalkan Usaha Penyelundupan Daging Babi Hutan Seberat 2 Ton</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/02/340/1378353/petugas-gagalkan-usaha-penyelundupan-daging-babi-hutan-seberat-2-ton</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/02/340/1378353/petugas-gagalkan-usaha-penyelundupan-daging-babi-hutan-seberat-2-ton</guid><pubDate>Senin 02 Mei 2016 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Kabar Banten</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/02/340/1378353/petugas-gagalkan-usaha-penyelundupan-daging-babi-hutan-seberat-2-ton-WDCc0G6rPd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/02/340/1378353/petugas-gagalkan-usaha-penyelundupan-daging-babi-hutan-seberat-2-ton-WDCc0G6rPd.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>CILEGON - Petugas gabungan dari Balai Karantina Cilegon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polisi Jalan Raya (PJR) Tol Serang Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton daging babi hutan. Namun, dua tersangka yang sudah ditangkap berhasil melarikan diri.
Daging celeng tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jambi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, daging celeng tersebut diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi BK 9580 CN menuju Kota Bekasi.
Pada mulanya, petugas gabungan mendapat laopran masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut barang illegal, Minggu 1 Mei 2016, dini hari. Kemudian, sekira pukul 00.30 WIB petugas melakukan pengejaran pada truk yang tengah melaju di Tol Tangerang-Merak, dan menghentikan laju kendaraan tepat di KM 65.
&amp;ldquo;Setelah mendapat laporan masyarakat, kami berkoordinasi dengan balai karantina dan PJR untuk mencegat truk yang saat itu ada di dalam jalan tol. Setelah kami periksa supir dan dokumennya, ternyata daging ini akan diantar ke Bekasi, Jawa Barat, pemiliknya bernama Nababan,&amp;rdquo; ujar Uday Hudaya, petugas Polhut BKSDA Bagian Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa liar Wil. Pelabuhan Merak, seperti dikutip Kabar Banten, Selasa (2/5/2016).
Menurut Uday, berdasarkan keterangan supir yang bernama Susanto, diketahui bahwa kelengkapan dokumen yang dimiliki ternyata tidak sah. &amp;ldquo;Dalam surat keterangan hewan yang mereka bawa itu berupa foto kopi dan tertera jumlahnya hanya 50 kilogram saja, bukan 1.958 kilogram. Karena tidak sah langsung kita bawa ke Karantian dan intrograsi,&amp;rdquo; kata Uday.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya membawa supir dan kernet truk pengangkut daging tersebut ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon. Namun, dalam perjalanan kedua tersangka tersebut melarikan diri.
&amp;ldquo;Mereka kabur saat alasan mau beli makan, tetapi semua dokumen dan data supir dan kernet sudah berhasil kami amankan,&amp;rdquo; jelasnya.
Hingga saat ini, kata Uday, barang bukti daging celeng beserta truk pengangkut tengah diamankan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon. Penyelidikan kasus itu, telah diserahkan kepada penyidik BKP Cilegon untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala BKP Cilegon, Bambang Haryanto, membenarkan adanya penahanan terhadap usaha penyelundupan daging celeng sebanyak 1.958 kilogram beserta truk pengangkut. Kuat dugaan, baik sopir dan kondektur yang kabur, tidak mau bertangggungjawab atas muatan yang diangkut oleh pelaku
&amp;ldquo;Barang bukti daging celeng sudah kami amankan di ruang penyimpanan. Kami juga amankan truknya. Walau ada dugaan kalau sopir dan kernet tidak tanggungjawab, tetapi kasus ini tetap kita selidiki, dan kita juga mencari pemilik truknya,&amp;rdquo; tandasnya.
Diketahui, setiap pengiriman komoditi hewan harus dilengkapi dokumen resmi asal barang sesuai Undang Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan.</description><content:encoded>CILEGON - Petugas gabungan dari Balai Karantina Cilegon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polisi Jalan Raya (PJR) Tol Serang Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton daging babi hutan. Namun, dua tersangka yang sudah ditangkap berhasil melarikan diri.
Daging celeng tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jambi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, daging celeng tersebut diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi BK 9580 CN menuju Kota Bekasi.
Pada mulanya, petugas gabungan mendapat laopran masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut barang illegal, Minggu 1 Mei 2016, dini hari. Kemudian, sekira pukul 00.30 WIB petugas melakukan pengejaran pada truk yang tengah melaju di Tol Tangerang-Merak, dan menghentikan laju kendaraan tepat di KM 65.
&amp;ldquo;Setelah mendapat laporan masyarakat, kami berkoordinasi dengan balai karantina dan PJR untuk mencegat truk yang saat itu ada di dalam jalan tol. Setelah kami periksa supir dan dokumennya, ternyata daging ini akan diantar ke Bekasi, Jawa Barat, pemiliknya bernama Nababan,&amp;rdquo; ujar Uday Hudaya, petugas Polhut BKSDA Bagian Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa liar Wil. Pelabuhan Merak, seperti dikutip Kabar Banten, Selasa (2/5/2016).
Menurut Uday, berdasarkan keterangan supir yang bernama Susanto, diketahui bahwa kelengkapan dokumen yang dimiliki ternyata tidak sah. &amp;ldquo;Dalam surat keterangan hewan yang mereka bawa itu berupa foto kopi dan tertera jumlahnya hanya 50 kilogram saja, bukan 1.958 kilogram. Karena tidak sah langsung kita bawa ke Karantian dan intrograsi,&amp;rdquo; kata Uday.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya membawa supir dan kernet truk pengangkut daging tersebut ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon. Namun, dalam perjalanan kedua tersangka tersebut melarikan diri.
&amp;ldquo;Mereka kabur saat alasan mau beli makan, tetapi semua dokumen dan data supir dan kernet sudah berhasil kami amankan,&amp;rdquo; jelasnya.
Hingga saat ini, kata Uday, barang bukti daging celeng beserta truk pengangkut tengah diamankan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon. Penyelidikan kasus itu, telah diserahkan kepada penyidik BKP Cilegon untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala BKP Cilegon, Bambang Haryanto, membenarkan adanya penahanan terhadap usaha penyelundupan daging celeng sebanyak 1.958 kilogram beserta truk pengangkut. Kuat dugaan, baik sopir dan kondektur yang kabur, tidak mau bertangggungjawab atas muatan yang diangkut oleh pelaku
&amp;ldquo;Barang bukti daging celeng sudah kami amankan di ruang penyimpanan. Kami juga amankan truknya. Walau ada dugaan kalau sopir dan kernet tidak tanggungjawab, tetapi kasus ini tetap kita selidiki, dan kita juga mencari pemilik truknya,&amp;rdquo; tandasnya.
Diketahui, setiap pengiriman komoditi hewan harus dilengkapi dokumen resmi asal barang sesuai Undang Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan.</content:encoded></item></channel></rss>
