<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Kronologi Pemerkosaan Yuyun di Bengkulu</title><description>Pemerosaan Yuyun berawal saat hendak pulang sekolah dan dicegat 14 pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/04/340/1380243/ini-kronologi-pemerkosaan-yuyun-di-bengkulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/04/340/1380243/ini-kronologi-pemerkosaan-yuyun-di-bengkulu"/><item><title>Ini Kronologi Pemerkosaan Yuyun di Bengkulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/04/340/1380243/ini-kronologi-pemerkosaan-yuyun-di-bengkulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/04/340/1380243/ini-kronologi-pemerkosaan-yuyun-di-bengkulu</guid><pubDate>Rabu 04 Mei 2016 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/04/340/1380243/ini-kronologi-pemerkosaan-yuyun-di-bengkulu-76fuqL37KZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/04/340/1380243/ini-kronologi-pemerkosaan-yuyun-di-bengkulu-76fuqL37KZ.jpg</image><title></title></images><description>BENGKULU - Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni, menceritakan kasus yang menimpa Yuyun (14).

Pemerkosaan terhadap siswi kelas VIII SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ini bermula saat 14 tersangka pada Sabtu 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak.

Kemudian sekira pukul 12.31 WIB, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
(Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pemerkosa Yuyun Dihukum Seberat-beratnya)
Selanjutnya, kata Desi, sekira pukul 13.31 WIB, para pelaku yang sedang berkumpul itu melihat korban pulang sendirian. Korban pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin.

''Jarak dari sekolah ke rumah korban berjarak kurang lebih 1 kilometer dan melintas jalan atau sawangan kebun karet,'' kata Desi, Rabu (4/5/2016).

Hasil penelusuran Tim Cahaya Perempuan di lapangan, lanjut Desi, para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya.

Kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun.

Bahkan, kata Desi, ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali. Tidak sampai di situ, jelasnya, hasil tim di lapangan pelaku kemudian memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh korban ke jurang sekira beberapa meter.

''Pelaku menutupi korban dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum korban sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung,'' terangnya.Desi kembali menceritakan, pada Minggu 3 April 2016, orangtua korban  pulang dari kebun mereka dan langsung mencari bersama warga hingga malam  hari. Namun, lanjut Desi, korban belum ditemukan.

''Pada malam itu keluarga korban melakukan Yasinan bersama warga di rumah korban,'' ulas Desi.

Kemudian pada Senin 4 April 2016, sekira pukul 13.01 WIB, mayat  korban ditemukan pertama kali oleh Da (45) dalam kondisi setengah bugil  tertutup daun pakis. Dengan posisi badan tertelungkup, tangan terikat  dari atas masuk ke bawah paha.

''Saat ditemukan kondisi muka korban terdapat bekas lebam pukulan dan tanda kekerasan di bagian kemaluan korban,'' tegasnya.

Desi menambahkan, pada Jumat 8 April 2016, kepolisian menggelar  operasi penangkapan dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi  Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), dan Dahlan (17).

Dari kerja keras petugas kepolisian setempat, tambah Desi, pada Sabtu  9 April 2016, sekira pukul 03.01 WIB, kembali diringkus sembilan  tersangka lainnya yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), Zainal (23),  Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), AL (17), SU (16), dan EK  (16) yang masih berstatus pelajar serta kakak kelas korban di SMP tempat  korban bersekolah.

''Para tersangka berasal dari Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak  bersekolah lagi. Saat ini dua pelaku lagi dalam pencariann,'' jelas  Desi.Tidak ingin menunggu lebih lama dalam proses hukum, kata Desi, pada   Senin 19 April 2016, Polres Rejang Lebong telah melakukan rekonstruksi   pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun. Dalam rekonstruksi   ulang ada sekira 65 adegan yang diperagakan pelaku.

''Dalam rekonstruksi terungkap sebelum diperkosa korban terlebih   dahulu dipukul dengan kayu, kaki korban diikat lalu digilir oleh 14   orang tersangka,'' ungkap Desi.

Ia kembali menjelaskan, sidang pertama pada Rabu 23 April 2016 dengan   agenda pemeriksaan saksi. Saksi dalam kasus pemerkosaan ini berjumlah   tiga orang, yakni ayah korban berinisial Ya, ibu korban Yn, dan  tetangga  korban Da.

Saat keluar dari persidangan, kata Desi, para pelaku menemui orangtua   korban dan meminta maaf. Bahkan, ada salah seorang pelaku yang   bersimpuh di kaki ibu korban.

''Ibu korban berkata tidak akan memaafkan pelaku sampai mati.   Sedangkan ayah korban hanya diam, melamun dengan muka yang pucat,'' ulas   Desi lagi.

Perlu diketahui, pada Selasa 3 Mei 2016, sidang dengan agenda   pembacaan tuntutan kepada tujuh terdakwa dalam kasus pemerkosaan Yuyun.   Jaksa menuntut mereka 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa  masih  proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

''Sidang selanjutnya dan jadwal sidang selanjutnya masih menunggu informasi dari pengadilan,'' pungkas Desi.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNS8wNC8xLzczNzEyLzMvRlR4bGJndlFSNEU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>BENGKULU - Koordinator Divisi Pelayanan Cahaya Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni, menceritakan kasus yang menimpa Yuyun (14).

Pemerkosaan terhadap siswi kelas VIII SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ini bermula saat 14 tersangka pada Sabtu 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak.

Kemudian sekira pukul 12.31 WIB, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
(Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pemerkosa Yuyun Dihukum Seberat-beratnya)
Selanjutnya, kata Desi, sekira pukul 13.31 WIB, para pelaku yang sedang berkumpul itu melihat korban pulang sendirian. Korban pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin.

''Jarak dari sekolah ke rumah korban berjarak kurang lebih 1 kilometer dan melintas jalan atau sawangan kebun karet,'' kata Desi, Rabu (4/5/2016).

Hasil penelusuran Tim Cahaya Perempuan di lapangan, lanjut Desi, para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya.

Kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun.

Bahkan, kata Desi, ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali. Tidak sampai di situ, jelasnya, hasil tim di lapangan pelaku kemudian memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh korban ke jurang sekira beberapa meter.

''Pelaku menutupi korban dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum korban sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung,'' terangnya.Desi kembali menceritakan, pada Minggu 3 April 2016, orangtua korban  pulang dari kebun mereka dan langsung mencari bersama warga hingga malam  hari. Namun, lanjut Desi, korban belum ditemukan.

''Pada malam itu keluarga korban melakukan Yasinan bersama warga di rumah korban,'' ulas Desi.

Kemudian pada Senin 4 April 2016, sekira pukul 13.01 WIB, mayat  korban ditemukan pertama kali oleh Da (45) dalam kondisi setengah bugil  tertutup daun pakis. Dengan posisi badan tertelungkup, tangan terikat  dari atas masuk ke bawah paha.

''Saat ditemukan kondisi muka korban terdapat bekas lebam pukulan dan tanda kekerasan di bagian kemaluan korban,'' tegasnya.

Desi menambahkan, pada Jumat 8 April 2016, kepolisian menggelar  operasi penangkapan dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi  Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), dan Dahlan (17).

Dari kerja keras petugas kepolisian setempat, tambah Desi, pada Sabtu  9 April 2016, sekira pukul 03.01 WIB, kembali diringkus sembilan  tersangka lainnya yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), Zainal (23),  Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), AL (17), SU (16), dan EK  (16) yang masih berstatus pelajar serta kakak kelas korban di SMP tempat  korban bersekolah.

''Para tersangka berasal dari Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak  bersekolah lagi. Saat ini dua pelaku lagi dalam pencariann,'' jelas  Desi.Tidak ingin menunggu lebih lama dalam proses hukum, kata Desi, pada   Senin 19 April 2016, Polres Rejang Lebong telah melakukan rekonstruksi   pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun. Dalam rekonstruksi   ulang ada sekira 65 adegan yang diperagakan pelaku.

''Dalam rekonstruksi terungkap sebelum diperkosa korban terlebih   dahulu dipukul dengan kayu, kaki korban diikat lalu digilir oleh 14   orang tersangka,'' ungkap Desi.

Ia kembali menjelaskan, sidang pertama pada Rabu 23 April 2016 dengan   agenda pemeriksaan saksi. Saksi dalam kasus pemerkosaan ini berjumlah   tiga orang, yakni ayah korban berinisial Ya, ibu korban Yn, dan  tetangga  korban Da.

Saat keluar dari persidangan, kata Desi, para pelaku menemui orangtua   korban dan meminta maaf. Bahkan, ada salah seorang pelaku yang   bersimpuh di kaki ibu korban.

''Ibu korban berkata tidak akan memaafkan pelaku sampai mati.   Sedangkan ayah korban hanya diam, melamun dengan muka yang pucat,'' ulas   Desi lagi.

Perlu diketahui, pada Selasa 3 Mei 2016, sidang dengan agenda   pembacaan tuntutan kepada tujuh terdakwa dalam kasus pemerkosaan Yuyun.   Jaksa menuntut mereka 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa  masih  proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

''Sidang selanjutnya dan jadwal sidang selanjutnya masih menunggu informasi dari pengadilan,'' pungkas Desi.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNS8wNC8xLzczNzEyLzMvRlR4bGJndlFSNEU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
