<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bullying Kian Marak, Seleksi Guru Harus Diperketat</title><description>Tren anak menjadi pelaku bullying semakin meningkat dari tahun ke tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/05/338/1380866/bullying-kian-marak-seleksi-guru-harus-diperketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/05/338/1380866/bullying-kian-marak-seleksi-guru-harus-diperketat"/><item><title>Bullying Kian Marak, Seleksi Guru Harus Diperketat</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/05/338/1380866/bullying-kian-marak-seleksi-guru-harus-diperketat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/05/338/1380866/bullying-kian-marak-seleksi-guru-harus-diperketat</guid><pubDate>Kamis 05 Mei 2016 07:07 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/05/338/1380866/bullying-kian-marak-seleksi-guru-harus-diperketat-s882l8jC3Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/05/338/1380866/bullying-kian-marak-seleksi-guru-harus-diperketat-s882l8jC3Z.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kasus bullying kembali mengemuka dengan kejadian di SMA Negeri 3 Jakarta. Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Bidang Pendidikan Susanto bahkan mengatakan, tren anak menjadi pelaku bullying semakin meningkat dari tahun ke tahun.

&amp;ldquo;Kami mendorong perbaikan sistem yang radikal di dalam lingkungan pendidikan.  Catatannya KPAI juga mendorong pada Mendikbud agar rerutment  guru harus diperketat, diantaranya tidak boleh ada ada guru yang punya riwayat pelaku kekerasan,&amp;rdquo; kata Susanto saat berbincang dengan Okezone, Kamis (5/5/2016).

Selain itu, KPAI juga mendorong adanya regulasi yang jelas untuk pencegahan bullying terjadi di satuan pendidikan. Menurutnya, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penaggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, masih bersifat sectoral dan belum bisa mencegah terjadi bullying. KPAI menginginkan perangkat Peraturan Presiden (Perpress) mengatur persoalan ini.

(Baca Juga: Pelaku Bullying SMAN 3 Terancam Tak Bisa Kuliah)

Selanjutnya, KPAI juga mendorong adanya sanksi yang mendidik bagi para pelaku bullying. Pihak sekolah harus berperan dalam hal ini, termasuk juga meminimalisir adanya bullying dan tindak kekerasan lain.

&amp;ldquo;Dalam beberapa kasus anak-anak ini menjadi pelaku kekerasan. Mereka terbiasa menjadi korban sehingga  mengamini tindakan kekerasan yang ada. Kalau menginginkan bebas dari bullying, dimulai dari sekolahnya, meminimalisir kekerasan dalam bentuk apa pun,&amp;rdquo; jelas dia.

Sekolah dan komunitas pelajar juga diharpakan berperan dalam menyebarkan nilai anti-bullying diantara para siswa.

&amp;ldquo;Seluruh sekolah termasuk komunitas pelajar harus terus menggelorakan anti-bullying dan meningkatkan komitmen para pelajar,&amp;rdquo; tutup Susanto.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kasus bullying kembali mengemuka dengan kejadian di SMA Negeri 3 Jakarta. Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Bidang Pendidikan Susanto bahkan mengatakan, tren anak menjadi pelaku bullying semakin meningkat dari tahun ke tahun.

&amp;ldquo;Kami mendorong perbaikan sistem yang radikal di dalam lingkungan pendidikan.  Catatannya KPAI juga mendorong pada Mendikbud agar rerutment  guru harus diperketat, diantaranya tidak boleh ada ada guru yang punya riwayat pelaku kekerasan,&amp;rdquo; kata Susanto saat berbincang dengan Okezone, Kamis (5/5/2016).

Selain itu, KPAI juga mendorong adanya regulasi yang jelas untuk pencegahan bullying terjadi di satuan pendidikan. Menurutnya, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penaggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, masih bersifat sectoral dan belum bisa mencegah terjadi bullying. KPAI menginginkan perangkat Peraturan Presiden (Perpress) mengatur persoalan ini.

(Baca Juga: Pelaku Bullying SMAN 3 Terancam Tak Bisa Kuliah)

Selanjutnya, KPAI juga mendorong adanya sanksi yang mendidik bagi para pelaku bullying. Pihak sekolah harus berperan dalam hal ini, termasuk juga meminimalisir adanya bullying dan tindak kekerasan lain.

&amp;ldquo;Dalam beberapa kasus anak-anak ini menjadi pelaku kekerasan. Mereka terbiasa menjadi korban sehingga  mengamini tindakan kekerasan yang ada. Kalau menginginkan bebas dari bullying, dimulai dari sekolahnya, meminimalisir kekerasan dalam bentuk apa pun,&amp;rdquo; jelas dia.

Sekolah dan komunitas pelajar juga diharpakan berperan dalam menyebarkan nilai anti-bullying diantara para siswa.

&amp;ldquo;Seluruh sekolah termasuk komunitas pelajar harus terus menggelorakan anti-bullying dan meningkatkan komitmen para pelajar,&amp;rdquo; tutup Susanto.</content:encoded></item></channel></rss>
