<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lima WN China yang Ditangkap di Halim Ditetapkan Tersangka</title><description>Kelima pengebor ilegal tersebut terbukti melakukan pelanggaran  keimigrasian yakni hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/07/337/1382429/lima-wn-china-yang-ditangkap-di-halim-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/07/337/1382429/lima-wn-china-yang-ditangkap-di-halim-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Lima WN China yang Ditangkap di Halim Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/07/337/1382429/lima-wn-china-yang-ditangkap-di-halim-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/07/337/1382429/lima-wn-china-yang-ditangkap-di-halim-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 07 Mei 2016 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Regina Fiardini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/07/337/1382429/lima-wn-china-yang-ditangkap-di-halim-ditetapkan-tersangka-LtI6s1UhH4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/07/337/1382429/lima-wn-china-yang-ditangkap-di-halim-ditetapkan-tersangka-LtI6s1UhH4.jpg</image><title>Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Lima warga negara asing (WNA) asal China yang ditanggkap saat akan melakukan pengeboran di Lanud Halim Perdanakusuma ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Jakarta Timur.
&quot;Lima orang asing asal RRT yang ditangkap Angkatan Udara di Halim akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan proses penyidikannya diambil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),&quot; kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).
Ronny mengatakan, kelima pengebor ilegal tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yakni hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya dan menyalahgunakan wewenangnya.
&quot;Lima WNA tersebut satu hanya memiliki  visa kunjungan sosial budaya, dan empat sisanya memiliki izin tinggal untuk bekerja namun peruntukannya disalahgunakan berdasarkann jabatan masing-masing,&quot; jelasnya.
(Baca juga: TNI AU Minta Imigrasi Tahan Pengebor Ilegal asal China)
Sebab itu, kata dia, lima warga China itu sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti perkaranya ke pengadilan.
&quot;Penyidik hanya tinggal akan merampungkan, memperkuat dan melengkapi pembuktian untuk segera kita ajukan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan,&quot; tandasnya.
Kelimanya diduga melanggar Pasal 112 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun pidana dan denda paling banyak Rp500 juta.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNC8zMC8xLzczNDE2LzMvMUVNM0FFZGlDX1E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Lima warga negara asing (WNA) asal China yang ditanggkap saat akan melakukan pengeboran di Lanud Halim Perdanakusuma ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Jakarta Timur.
&quot;Lima orang asing asal RRT yang ditangkap Angkatan Udara di Halim akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan proses penyidikannya diambil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),&quot; kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).
Ronny mengatakan, kelima pengebor ilegal tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yakni hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya dan menyalahgunakan wewenangnya.
&quot;Lima WNA tersebut satu hanya memiliki  visa kunjungan sosial budaya, dan empat sisanya memiliki izin tinggal untuk bekerja namun peruntukannya disalahgunakan berdasarkann jabatan masing-masing,&quot; jelasnya.
(Baca juga: TNI AU Minta Imigrasi Tahan Pengebor Ilegal asal China)
Sebab itu, kata dia, lima warga China itu sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti perkaranya ke pengadilan.
&quot;Penyidik hanya tinggal akan merampungkan, memperkuat dan melengkapi pembuktian untuk segera kita ajukan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan,&quot; tandasnya.
Kelimanya diduga melanggar Pasal 112 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun pidana dan denda paling banyak Rp500 juta.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNC8zMC8xLzczNDE2LzMvMUVNM0FFZGlDX1E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
