<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Dua Anggota Densus 88 Terbukti Melanggar SOP di Kasus Siyono   </title><description>Berdasarkan hasil sidang putusan etik dan profesi, dua anggota  Densus 88 yang mengawal tersangka teroris Siyono terbukti melanggar SOP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/11/337/1385802/dua-anggota-densus-88-terbukti-melanggar-sop-di-kasus-siyono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/11/337/1385802/dua-anggota-densus-88-terbukti-melanggar-sop-di-kasus-siyono"/><item><title>  Dua Anggota Densus 88 Terbukti Melanggar SOP di Kasus Siyono   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/11/337/1385802/dua-anggota-densus-88-terbukti-melanggar-sop-di-kasus-siyono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/11/337/1385802/dua-anggota-densus-88-terbukti-melanggar-sop-di-kasus-siyono</guid><pubDate>Rabu 11 Mei 2016 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/11/337/1385802/dua-anggota-densus-88-terbukti-melanggar-sop-di-kasus-siyono-zvdIpMXNZF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/11/337/1385802/dua-anggota-densus-88-terbukti-melanggar-sop-di-kasus-siyono-zvdIpMXNZF.jpg</image><title>foto: Dok Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Berdasarkan hasil sidang putusan etik dan profesi terhadap dua anggota Densus 88 yang mengawal tersangka teroris asal Klaten, Siyono ditemukan adanya pelanggaran standard operasional prosedur (SOP). Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol, Boy Rafli Amar.

&quot;Iya, kaitan masalah prosedur dalam betugas terutama dalam konteks pengawalan yang berkaitan dengan tersangka terorisme, dinilai sesuatu yang tidak dibenarkan,&quot; kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Rabu (11/5/2016).

(Baca juga: Didemosi, Dua Anggota Densus 88 Pengawal Siyono Ajukan Banding)

Kesalahan prosedur dari konteks pengawalan ini, lanjut Boy dilihat dari jumlah personil yang mengawal dan tidak melakukan pemborgolan terhadap tersangka teroris.

&quot;Di satu sisi jumlahnya kurang, yang bersangkutan  tidak memborgol tahanan. Harusnya ketika di bawa prosedurnya yang namanya tahanan harus dalam keadaan terborgol. Apalagi berpindah dari satu tempat ke tempat lain,&quot; kata mantan Kapolda Banten ini.

Atas kesalahan-kesalahan tersebut, kedua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H dipindahkan ke satuan kerja lainnya. Selain itu, mereka juga diminta untuk meminta maaf kepada institusi Polri.

&quot;Permintaan kepada institusi, kepada atasan atas perbuatan yang dilakukan dianggap sebagai perbuatan yang tercela,&quot; tukasnya.

Seperti yang diketahui, Siyono sendiri tewas usai berkelahi dengan dua anggota Densus 88 ini saat mengawalnya ke tempat penitipan senjata di daerah Prambanan. Kala itu pertengkaran terjadi di dalam mobil.

Dari hasil CT Scan dan visum et refertum yang dilakukan Polri, ditemukan penyebab kematian Siyono karena luka di  kepala belakang. Sementara dari hasil autopsi yang diselenggarakan PP Muhammadiyah, Siyono tewas karena patah tulang di bagian dada yang mengarah ke jantung.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Berdasarkan hasil sidang putusan etik dan profesi terhadap dua anggota Densus 88 yang mengawal tersangka teroris asal Klaten, Siyono ditemukan adanya pelanggaran standard operasional prosedur (SOP). Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol, Boy Rafli Amar.

&quot;Iya, kaitan masalah prosedur dalam betugas terutama dalam konteks pengawalan yang berkaitan dengan tersangka terorisme, dinilai sesuatu yang tidak dibenarkan,&quot; kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Rabu (11/5/2016).

(Baca juga: Didemosi, Dua Anggota Densus 88 Pengawal Siyono Ajukan Banding)

Kesalahan prosedur dari konteks pengawalan ini, lanjut Boy dilihat dari jumlah personil yang mengawal dan tidak melakukan pemborgolan terhadap tersangka teroris.

&quot;Di satu sisi jumlahnya kurang, yang bersangkutan  tidak memborgol tahanan. Harusnya ketika di bawa prosedurnya yang namanya tahanan harus dalam keadaan terborgol. Apalagi berpindah dari satu tempat ke tempat lain,&quot; kata mantan Kapolda Banten ini.

Atas kesalahan-kesalahan tersebut, kedua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H dipindahkan ke satuan kerja lainnya. Selain itu, mereka juga diminta untuk meminta maaf kepada institusi Polri.

&quot;Permintaan kepada institusi, kepada atasan atas perbuatan yang dilakukan dianggap sebagai perbuatan yang tercela,&quot; tukasnya.

Seperti yang diketahui, Siyono sendiri tewas usai berkelahi dengan dua anggota Densus 88 ini saat mengawalnya ke tempat penitipan senjata di daerah Prambanan. Kala itu pertengkaran terjadi di dalam mobil.

Dari hasil CT Scan dan visum et refertum yang dilakukan Polri, ditemukan penyebab kematian Siyono karena luka di  kepala belakang. Sementara dari hasil autopsi yang diselenggarakan PP Muhammadiyah, Siyono tewas karena patah tulang di bagian dada yang mengarah ke jantung.
</content:encoded></item></channel></rss>
