<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri: Sebar Paham Komunis Kena Hukuman 10 Tahun Penjara</title><description>Kemunculan fenomena paham komunisme ini  harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam  perundang-undangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/12/337/1386504/kapolri-sebar-paham-komunis-kena-hukuman-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/12/337/1386504/kapolri-sebar-paham-komunis-kena-hukuman-10-tahun-penjara"/><item><title>Kapolri: Sebar Paham Komunis Kena Hukuman 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/12/337/1386504/kapolri-sebar-paham-komunis-kena-hukuman-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/12/337/1386504/kapolri-sebar-paham-komunis-kena-hukuman-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 12 Mei 2016 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/12/337/1386504/kapolri-sebar-paham-komunis-kena-hukuman-10-tahun-penjara-jR9m65T65Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/12/337/1386504/kapolri-sebar-paham-komunis-kena-hukuman-10-tahun-penjara-jR9m65T65Y.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti</title></images><description>JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, siapapun yang menyebarkan paham komunis bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
&quot;Semua yang kedapatan kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun, tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya,&quot; kata Badrodin Haiti, Kamis (12/5/2016)
Menurut Badrodin, kemunculan fenomena paham komunisme akhir-akhir ini harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat.
&quot;Kalau tidak cepat disikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu kami harus ambil tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatin pihak tertentu,&quot; tutur Badrodin.
Terkait penangkapan seoerang yang menjual kaus beratribut komunis, dia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.
&quot;Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kami bawa ke kantor polisi, lalu kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motifnya,&quot; ujar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, siapapun yang menyebarkan paham komunis bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
&quot;Semua yang kedapatan kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun, tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya,&quot; kata Badrodin Haiti, Kamis (12/5/2016)
Menurut Badrodin, kemunculan fenomena paham komunisme akhir-akhir ini harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat.
&quot;Kalau tidak cepat disikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu kami harus ambil tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatin pihak tertentu,&quot; tutur Badrodin.
Terkait penangkapan seoerang yang menjual kaus beratribut komunis, dia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.
&quot;Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kami bawa ke kantor polisi, lalu kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motifnya,&quot; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
