<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pejabat MA Akui Terima Rp500 Juta Terkait Kasus di Pekanbaru</title><description>Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Andri dan Kosidah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/16/337/1389842/pejabat-ma-akui-terima-rp500-juta-terkait-kasus-di-pekanbaru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/16/337/1389842/pejabat-ma-akui-terima-rp500-juta-terkait-kasus-di-pekanbaru"/><item><title>Pejabat MA Akui Terima Rp500 Juta Terkait Kasus di Pekanbaru</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/16/337/1389842/pejabat-ma-akui-terima-rp500-juta-terkait-kasus-di-pekanbaru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/16/337/1389842/pejabat-ma-akui-terima-rp500-juta-terkait-kasus-di-pekanbaru</guid><pubDate>Senin 16 Mei 2016 18:19 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/16/337/1389842/pejabat-ma-akui-terima-rp500-juta-terkait-kasus-di-pekanbaru-n545ZJB1ec.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/16/337/1389842/pejabat-ma-akui-terima-rp500-juta-terkait-kasus-di-pekanbaru-n545ZJB1ec.jpg</image><title>Uang (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>

JAKARTA - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, terdakwa kasus suap penundaan salinan putusan kasasi di MA mengakui pernah menerima uang dari pihak lain yang sedang berperkara di MA.

Hal itu diakui Andri dalam persidangan saat memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Dalam persidangan itu juga, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA. Terlihat jelas dalam transkrip pembicaraan tersebut, Andri berupaya mempengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Setelah melihat transkrip pembicaraan, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar bertanya apakah Andri pernah menerima uang dari orang lain, selain dari terdakwa Ichsan Suaidi.

&quot;Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?&quot; tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri.

Andri langsung menjawab seraya mengakui bahwa ia pernah menerima sejumlah uang mencapai Rp500 juta. &quot;Ada yang mulia, Rp500 juta dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru,&quot; jawab Andri.
(Baca juga: Penyuap Pejabat MA Didakwa Berikan Uang Rp400 Juta)
Andri menjelaskan uang Rp500 juta itu berasal dari seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru. Uang tersebut diakui Andri sebagai hadiah atas informasi yang pernah ia berikan kepada pihak yang berperkara di mana terdapat tiga perkara yang hasilnya memuaskan pihak yang bekerjasama dengan Andri.

&quot;Ada tiga perkara yang berkaitan, dan menang semua,&quot; tukas Andri

Dalam persidangan ini, Ichsan Suaidi didakwa memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Andri. Uang tersebut dimaksudkan agar Andri membantu menunda pengiriman salinan putusan kasasi dengan Ichsan sebagai terdakwa.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, terdakwa kasus suap penundaan salinan putusan kasasi di MA mengakui pernah menerima uang dari pihak lain yang sedang berperkara di MA.

Hal itu diakui Andri dalam persidangan saat memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Dalam persidangan itu juga, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA. Terlihat jelas dalam transkrip pembicaraan tersebut, Andri berupaya mempengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Setelah melihat transkrip pembicaraan, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar bertanya apakah Andri pernah menerima uang dari orang lain, selain dari terdakwa Ichsan Suaidi.

&quot;Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?&quot; tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri.

Andri langsung menjawab seraya mengakui bahwa ia pernah menerima sejumlah uang mencapai Rp500 juta. &quot;Ada yang mulia, Rp500 juta dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru,&quot; jawab Andri.
(Baca juga: Penyuap Pejabat MA Didakwa Berikan Uang Rp400 Juta)
Andri menjelaskan uang Rp500 juta itu berasal dari seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru. Uang tersebut diakui Andri sebagai hadiah atas informasi yang pernah ia berikan kepada pihak yang berperkara di mana terdapat tiga perkara yang hasilnya memuaskan pihak yang bekerjasama dengan Andri.

&quot;Ada tiga perkara yang berkaitan, dan menang semua,&quot; tukas Andri

Dalam persidangan ini, Ichsan Suaidi didakwa memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Andri. Uang tersebut dimaksudkan agar Andri membantu menunda pengiriman salinan putusan kasasi dengan Ichsan sebagai terdakwa.
</content:encoded></item></channel></rss>
