<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Ada di Tangan Jokowi</title><description>Masa jabatan Kapolri harus menjadi keputusan negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/17/337/1390990/perpanjangan-masa-jabatan-kapolri-ada-di-tangan-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/17/337/1390990/perpanjangan-masa-jabatan-kapolri-ada-di-tangan-jokowi"/><item><title>Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Ada di Tangan Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/17/337/1390990/perpanjangan-masa-jabatan-kapolri-ada-di-tangan-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/17/337/1390990/perpanjangan-masa-jabatan-kapolri-ada-di-tangan-jokowi</guid><pubDate>Selasa 17 Mei 2016 20:28 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/17/337/1390990/perpanjangan-masa-jabatan-kapolri-ada-di-tangan-jokowi-imWqc2yZit.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/17/337/1390990/perpanjangan-masa-jabatan-kapolri-ada-di-tangan-jokowi-imWqc2yZit.jpg</image><title>Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memastikan bahwa hingga saat ini belum pernah terjadi perpanjangan masa jabatan Kapolri di Indonesia. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 mengatur usia maksimum anggota polisi yakni 58 tahun.
&quot;Dalam hal ini apabila kita merujuk pada perundang-undangan, Kapolri ialah perwira aktif yang maksimal usianya 58 tahun. Dalam konteks seperti ini, tentunya apabila ada hal-hal yang sifatnya perpanjangan tentu di luar ketentuan hukum yang ada saat ini,&quot; kata Boy di Hotel Sari Pan Pacific&amp;lrm;, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
Boy menjelaskan, pengangkatan atau pemberhentian jabatan Kapolri berada di tangan Presiden. &amp;lrm;Sehingga, adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti, sepenuhnya diserahkan kepada mantan Gubernur DKI tersebut.
&quot;Jadi selama yang kita ketahui status anggota di Polri selalu berakhir di usia 58 tahun,&quot; ungkapnya.
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, perpanjangan masa jabatan Kapolri harus menjadi keputusan negara. &quot;Tentunya dalam hal ini Presiden yang memiliki hak dalam konteks perlu tidaknya diperpanjang. Karena kalau kita merujuk pada hal aturan hukum, itu 58 (tahun),&quot; terang Boy.
Oleh karenanya, keputusan tersebut merupakan hak prerogratif Presiden Jokowi.&amp;lrm; &quot;Apabila dilakukan perpanjangan, ya memang harus ada kebijakan politik negara. Jadi memang tentu lebih pada hak prerogratif Presiden. Kalau kita lihat seperti &amp;lrm;itu,&quot; tukasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memastikan bahwa hingga saat ini belum pernah terjadi perpanjangan masa jabatan Kapolri di Indonesia. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 mengatur usia maksimum anggota polisi yakni 58 tahun.
&quot;Dalam hal ini apabila kita merujuk pada perundang-undangan, Kapolri ialah perwira aktif yang maksimal usianya 58 tahun. Dalam konteks seperti ini, tentunya apabila ada hal-hal yang sifatnya perpanjangan tentu di luar ketentuan hukum yang ada saat ini,&quot; kata Boy di Hotel Sari Pan Pacific&amp;lrm;, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
Boy menjelaskan, pengangkatan atau pemberhentian jabatan Kapolri berada di tangan Presiden. &amp;lrm;Sehingga, adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti, sepenuhnya diserahkan kepada mantan Gubernur DKI tersebut.
&quot;Jadi selama yang kita ketahui status anggota di Polri selalu berakhir di usia 58 tahun,&quot; ungkapnya.
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, perpanjangan masa jabatan Kapolri harus menjadi keputusan negara. &quot;Tentunya dalam hal ini Presiden yang memiliki hak dalam konteks perlu tidaknya diperpanjang. Karena kalau kita merujuk pada hal aturan hukum, itu 58 (tahun),&quot; terang Boy.
Oleh karenanya, keputusan tersebut merupakan hak prerogratif Presiden Jokowi.&amp;lrm; &quot;Apabila dilakukan perpanjangan, ya memang harus ada kebijakan politik negara. Jadi memang tentu lebih pada hak prerogratif Presiden. Kalau kita lihat seperti &amp;lrm;itu,&quot; tukasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
