<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jimly: Enggak Usah Perppu, Buat Aja UU soal Kebiri!</title><description>Soal wacaha hukuman kebiri, Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak perlua Perppu dan lebih baik membuat undang-undang (UU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/18/337/1391679/jimly-enggak-usah-perppu-buat-aja-uu-soal-kebiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/18/337/1391679/jimly-enggak-usah-perppu-buat-aja-uu-soal-kebiri"/><item><title>Jimly: Enggak Usah Perppu, Buat Aja UU soal Kebiri!</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/18/337/1391679/jimly-enggak-usah-perppu-buat-aja-uu-soal-kebiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/18/337/1391679/jimly-enggak-usah-perppu-buat-aja-uu-soal-kebiri</guid><pubDate>Rabu 18 Mei 2016 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/18/337/1391679/jimly-enggak-usah-perppu-buat-aja-uu-soal-kebiri-KSUvJ2nl7g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jimly Asshiddiqie (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/18/337/1391679/jimly-enggak-usah-perppu-buat-aja-uu-soal-kebiri-KSUvJ2nl7g.jpg</image><title>Jimly Asshiddiqie (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi pertama di Indonesia Jimly Asshiddiqie menyatakan, sepakat dengan hukuman kebiri yang tengah digodok oleh Pemerintah kepada para pelaku kekerasan seksual.
&quot;Kalau dari trend di dunia hukuman fisik sejak lama memang tidak manusiawi, termasuk hukum cambuk, tapi karena kompleksitas di negara kita sekarang mungkin ada gunanya juga, dan saya setuju saja,&quot; ujar Jimly ditemui di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
(Baca Juga: Revisi UU Lebih Baik dari Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri)
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, seharusnya pemerintah tidak perlu berlama-lama menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk hukuman kebiri.
&quot;Mungkin perlu dipertimbangkan, tidak perlu pakai Perppu, buat aja undang-undang kan tidak ada yang tergesa-gesa, nanti ada evaluasi,&amp;lrm; makin banyak Perppu, fungsi legislasi nggak jalan,&quot; jelasnya.
Jimly menambahkan, agar pemerintah segera memproses wacana hukuman kebiri dengan didampingi oleh penegakan hukum&amp;lrm;, lantaran kekerasan seksual di Indonesia sudah dalam kondisi mengkhawatirkan.
&quot;Jadi diproses saja sebagaimana lazimnya, tapi hukum yang ada ditegakkan sekeras-kerasnya dan para hakim juga harus komit dengan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan seperti ini ini merupakan kejahatan luar biasa,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi pertama di Indonesia Jimly Asshiddiqie menyatakan, sepakat dengan hukuman kebiri yang tengah digodok oleh Pemerintah kepada para pelaku kekerasan seksual.
&quot;Kalau dari trend di dunia hukuman fisik sejak lama memang tidak manusiawi, termasuk hukum cambuk, tapi karena kompleksitas di negara kita sekarang mungkin ada gunanya juga, dan saya setuju saja,&quot; ujar Jimly ditemui di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
(Baca Juga: Revisi UU Lebih Baik dari Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri)
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, seharusnya pemerintah tidak perlu berlama-lama menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk hukuman kebiri.
&quot;Mungkin perlu dipertimbangkan, tidak perlu pakai Perppu, buat aja undang-undang kan tidak ada yang tergesa-gesa, nanti ada evaluasi,&amp;lrm; makin banyak Perppu, fungsi legislasi nggak jalan,&quot; jelasnya.
Jimly menambahkan, agar pemerintah segera memproses wacana hukuman kebiri dengan didampingi oleh penegakan hukum&amp;lrm;, lantaran kekerasan seksual di Indonesia sudah dalam kondisi mengkhawatirkan.
&quot;Jadi diproses saja sebagaimana lazimnya, tapi hukum yang ada ditegakkan sekeras-kerasnya dan para hakim juga harus komit dengan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan seperti ini ini merupakan kejahatan luar biasa,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
