<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Agama Sebut Vonis Sony Sandra si Predator Anak Terlalu Ringan</title><description>Menteri Agama menilai vonis sembilan tahun terhadap Sony Sandra terlalu ringan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/20/337/1393208/menteri-agama-sebut-vonis-sony-sandra-si-predator-anak-terlalu-ringan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/20/337/1393208/menteri-agama-sebut-vonis-sony-sandra-si-predator-anak-terlalu-ringan"/><item><title>Menteri Agama Sebut Vonis Sony Sandra si Predator Anak Terlalu Ringan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/20/337/1393208/menteri-agama-sebut-vonis-sony-sandra-si-predator-anak-terlalu-ringan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/20/337/1393208/menteri-agama-sebut-vonis-sony-sandra-si-predator-anak-terlalu-ringan</guid><pubDate>Jum'at 20 Mei 2016 08:32 WIB</pubDate><dc:creator>Sindonews</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/20/337/1393208/menang-sebut-vonis-sony-sandra-si-predator-anak-terlalu-ringan-7mwOQN175d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/20/337/1393208/menang-sebut-vonis-sony-sandra-si-predator-anak-terlalu-ringan-7mwOQN175d.jpg</image><title>Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terjadi di negeri ini. Bahkan kekerasan dilakukan dengan cara  yang keji hingga menghilangkan nyawa korban, seperti yang dialami Yuyun, gadis Bengkulu.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan kemarahan masyarakat luas. Menyikapi fenomena ini, pemerintah berencana membuat aturan mengenai pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak juga membuat prihatin Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Melalui akun Twitternya, Lukman menilai untuk mengatasi persoalan ini tidak cukup dengan memperberat hukuman terhadap pelaku.
&quot;Pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak jadi tak bermakna tanpa diiringi keberpihakan hakim pada korban,&quot; tulis Lukman melalui akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin.
Ia juga mengomentari mengenai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun terhadap Sony Sandra, predator anak atau pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di Kediri, Jawa Timur. &quot; (vonis itu) terlalu ringan,&quot; ujarnya.
[Baca Juga: Sony Sandra Sang Predator Anak Divonis 9 Tahun Penjara]</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terjadi di negeri ini. Bahkan kekerasan dilakukan dengan cara  yang keji hingga menghilangkan nyawa korban, seperti yang dialami Yuyun, gadis Bengkulu.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan kemarahan masyarakat luas. Menyikapi fenomena ini, pemerintah berencana membuat aturan mengenai pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak juga membuat prihatin Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Melalui akun Twitternya, Lukman menilai untuk mengatasi persoalan ini tidak cukup dengan memperberat hukuman terhadap pelaku.
&quot;Pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak jadi tak bermakna tanpa diiringi keberpihakan hakim pada korban,&quot; tulis Lukman melalui akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin.
Ia juga mengomentari mengenai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun terhadap Sony Sandra, predator anak atau pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di Kediri, Jawa Timur. &quot; (vonis itu) terlalu ringan,&quot; ujarnya.
[Baca Juga: Sony Sandra Sang Predator Anak Divonis 9 Tahun Penjara]</content:encoded></item></channel></rss>
