<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belanda Dimintai Pertanggungjawaban Kasus Pemenggalan Pejuang di Sulawesi</title><description>Keluarga korban menuntut pemerintah Belanda minta maaf dan bertanggung jawab atas pemengggalan Kapten Andi Abubakar Lambogo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/24/18/1396491/belanda-dimintai-pertanggungjawaban-kasus-pemenggalan-pejuang-di-sulawesi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/24/18/1396491/belanda-dimintai-pertanggungjawaban-kasus-pemenggalan-pejuang-di-sulawesi"/><item><title>Belanda Dimintai Pertanggungjawaban Kasus Pemenggalan Pejuang di Sulawesi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/24/18/1396491/belanda-dimintai-pertanggungjawaban-kasus-pemenggalan-pejuang-di-sulawesi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/24/18/1396491/belanda-dimintai-pertanggungjawaban-kasus-pemenggalan-pejuang-di-sulawesi</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2016 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Randy Wirayudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/24/18/1396491/belanda-dimintai-pertanggungjawaban-kasus-pemenggalan-pejuang-di-sulawesi-yOZcZMx72J.png" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi aksi polisionil Belanda (Foto: YouTube)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/24/18/1396491/belanda-dimintai-pertanggungjawaban-kasus-pemenggalan-pejuang-di-sulawesi-yOZcZMx72J.png</image><title>Ilustrasi aksi polisionil Belanda (Foto: YouTube)</title></images><description>HEEMSKERK &amp;ndash; Pada Sabtu, 21 Mei 2016 lalu dalam sebuah artikel di media Belanda, NRC Handeslblad, mencuat sebuah kisah pemenggalan seorang pejuang republik oleh pasukan Belanda di Sulawesi Selatan, pada 13 Maret 1947 silam.
Kasusnya memang sudah lama berlalu. Tapi hingga kini rasa duka masih menyelimuti keluarga korban yang kini, menuntut permintaan maaf dan ganti rugi terhadap pemerintah Belanda.
Dalam artikel yang diangkat peneliti dan fotografer independen, Marjolein van Pagee beserta sejarawan Tineke Bennema dan Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), disebutkan Kapten Andi Abubakar Lambogo dieksekusi dengan cara brutal dan biadab.
Diceritakan, Kapten Abubakar yang sempat tertawan dalam sebuah pertempuran di Desa Salu Wajo, sang pejuang dipenggal oleh pasukan Belanda yang biasa beroperasi di Distrik Enrekang, distrik di mana pasukan Belanda dikomando Kapten Gerardus August Blume.Setelah dipenggal, kepala Kapten Abubakar ditancapkan ke bayonet dan  di bawa ke sebuah pasar di Enrekang. Para tawanan lain pun diperintahkan  mencium kepala tersebut sampai akhirnya, kepala Kapten Abubakar  digantung di sebuah tiang selama dua hari satu malam, untuk dijadikan  contoh nasib pejuang yang melawan Belanda.
(Baca: Satu Lagi Keluarga Korban Menggugat Aksi Sadis Westerling Cs)
Keluarga korban pun ingin meminta pertanggungjawaban Belanda  dengan meminta bantuan Yayasan KUKB dan pengacara hak asasi manusia  (HAM) Belanda, Profesor Liesbeth Zegveld.
Lewat rilis yang diterima Okezone, Ketua Yayasan KUKB, Jeffry M.  Pondaag menyatakan bahwa kasus pemenggalan Kapten Abubakar tersebut,  merupakan pelanggaran Konvensi Jenewa dan merupakan kejahatan perang  yang serius.
&amp;ldquo;Ini kasus lain kejahatan perang yang dilakukan Belanda.  Cerita-cerita seperti ini akan terus bermunculan, selama pemerintah  Belanda tidak mau bertanggung jawab penuh atas kejahatan-kejahatan  perang yang dilakukan di Hindia-Belanda (Indonesia),&amp;rdquo; ungkap Jeffry  dalam rilisnya.</description><content:encoded>HEEMSKERK &amp;ndash; Pada Sabtu, 21 Mei 2016 lalu dalam sebuah artikel di media Belanda, NRC Handeslblad, mencuat sebuah kisah pemenggalan seorang pejuang republik oleh pasukan Belanda di Sulawesi Selatan, pada 13 Maret 1947 silam.
Kasusnya memang sudah lama berlalu. Tapi hingga kini rasa duka masih menyelimuti keluarga korban yang kini, menuntut permintaan maaf dan ganti rugi terhadap pemerintah Belanda.
Dalam artikel yang diangkat peneliti dan fotografer independen, Marjolein van Pagee beserta sejarawan Tineke Bennema dan Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), disebutkan Kapten Andi Abubakar Lambogo dieksekusi dengan cara brutal dan biadab.
Diceritakan, Kapten Abubakar yang sempat tertawan dalam sebuah pertempuran di Desa Salu Wajo, sang pejuang dipenggal oleh pasukan Belanda yang biasa beroperasi di Distrik Enrekang, distrik di mana pasukan Belanda dikomando Kapten Gerardus August Blume.Setelah dipenggal, kepala Kapten Abubakar ditancapkan ke bayonet dan  di bawa ke sebuah pasar di Enrekang. Para tawanan lain pun diperintahkan  mencium kepala tersebut sampai akhirnya, kepala Kapten Abubakar  digantung di sebuah tiang selama dua hari satu malam, untuk dijadikan  contoh nasib pejuang yang melawan Belanda.
(Baca: Satu Lagi Keluarga Korban Menggugat Aksi Sadis Westerling Cs)
Keluarga korban pun ingin meminta pertanggungjawaban Belanda  dengan meminta bantuan Yayasan KUKB dan pengacara hak asasi manusia  (HAM) Belanda, Profesor Liesbeth Zegveld.
Lewat rilis yang diterima Okezone, Ketua Yayasan KUKB, Jeffry M.  Pondaag menyatakan bahwa kasus pemenggalan Kapten Abubakar tersebut,  merupakan pelanggaran Konvensi Jenewa dan merupakan kejahatan perang  yang serius.
&amp;ldquo;Ini kasus lain kejahatan perang yang dilakukan Belanda.  Cerita-cerita seperti ini akan terus bermunculan, selama pemerintah  Belanda tidak mau bertanggung jawab penuh atas kejahatan-kejahatan  perang yang dilakukan di Hindia-Belanda (Indonesia),&amp;rdquo; ungkap Jeffry  dalam rilisnya.</content:encoded></item></channel></rss>
