<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarga Pejuang yang Dipenggal Belanda Siap Tempuh Jalur Hukum</title><description>Keluarga Kapten Abubakar akan gugat ke pengadilan jika Belanda menolak bertanggung jawab atas kasus pemenggalan pejuang di Sulawesi Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/24/18/1396528/keluarga-pejuang-yang-dipenggal-belanda-siap-tempuh-jalur-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/24/18/1396528/keluarga-pejuang-yang-dipenggal-belanda-siap-tempuh-jalur-hukum"/><item><title>Keluarga Pejuang yang Dipenggal Belanda Siap Tempuh Jalur Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/24/18/1396528/keluarga-pejuang-yang-dipenggal-belanda-siap-tempuh-jalur-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/24/18/1396528/keluarga-pejuang-yang-dipenggal-belanda-siap-tempuh-jalur-hukum</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2016 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Randy Wirayudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/24/18/1396528/keluarga-pejuang-yang-dipenggal-belanda-siap-tempuh-jalur-hukum-sePdMRyXVT.png" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi aksi polisionil Belanda (Foto: YouTube)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/24/18/1396528/keluarga-pejuang-yang-dipenggal-belanda-siap-tempuh-jalur-hukum-sePdMRyXVT.png</image><title>Ilustrasi aksi polisionil Belanda (Foto: YouTube)</title></images><description>HEEMSKERK &amp;ndash; Setelah geger kasus Rawagede, mencuat lagi kasus kebrutalan tentara Belanda di Sulawesi di era revolusi (1945-1949). Kapten Andi Abubakar Lambogo disebutkan turut jadi korban kesadisan perlakuan Belanda yang terbilang melanggar Konvensi Jenewa.
Disebutkan dalam surat kabar Belanda, NRC Handelsblad pada 21 Mei 2016 lalu, kepala Kapten Abubakar dipenggal pasca-ditawan Belanda. Kepalanya ditancapkan ke bayonet dan para tawanan lain diperintahkan mencium kepalanya.
(Baca: Satu Lagi Keluarga Korban Menggugat Aksi Sadis Westerling Cs)
Rumah keluarga Kapten Abubakar pun turut dibakar dan istrinya, sempat dipenjarakan selama beberapa hari, lantaran memprotes pemenggalan suaminya kepada komandan tentara Belanda Distrik Enrekang, Kapten Gerardus August Blume &amp;ndash; seorang perwira Belanda yang tak kalah sadis dari Kapten Raymond Westerling.Lewat mediasi Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB),  keluarga Kapten Abubakar ingin meminta pertanggungjawaban, permintaan  maaf, serta ganti rugi pemerintah Belanda yang belum disebutkan  jumlahnya.
(Baca: Belanda Dimintai Pertanggungjawaban Kasus Pemenggalan Pejuang di Sulawesi)
Untuk menyiapkan jalur hukum, keluarga juga akan didampingi  pengacara hak asasi manusia (HAM) Belanda, Profesor Liesbeth Zegveld  dari firma hukum Prakken d&amp;rsquo;Oliveira.
&amp;ldquo;Kasus sedang dipersiapkan oleh kantor pengacara Profesor  Liesbeth Zegveld untuk diajukan ke pengadilan,&amp;rdquo; papar Ketua Yayasan  KUKB, Jeffry M. Pondaag kepada Okezone via surat elektronik (surel).
&amp;ldquo;Pengacara akan menulis surat terlebih dulu kepada pemerintah  Belanda dengan pengakuan pertanggungjawaban. Apabila pemerintah Belanda  menolak, baru diajukan ke pengadilan,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>HEEMSKERK &amp;ndash; Setelah geger kasus Rawagede, mencuat lagi kasus kebrutalan tentara Belanda di Sulawesi di era revolusi (1945-1949). Kapten Andi Abubakar Lambogo disebutkan turut jadi korban kesadisan perlakuan Belanda yang terbilang melanggar Konvensi Jenewa.
Disebutkan dalam surat kabar Belanda, NRC Handelsblad pada 21 Mei 2016 lalu, kepala Kapten Abubakar dipenggal pasca-ditawan Belanda. Kepalanya ditancapkan ke bayonet dan para tawanan lain diperintahkan mencium kepalanya.
(Baca: Satu Lagi Keluarga Korban Menggugat Aksi Sadis Westerling Cs)
Rumah keluarga Kapten Abubakar pun turut dibakar dan istrinya, sempat dipenjarakan selama beberapa hari, lantaran memprotes pemenggalan suaminya kepada komandan tentara Belanda Distrik Enrekang, Kapten Gerardus August Blume &amp;ndash; seorang perwira Belanda yang tak kalah sadis dari Kapten Raymond Westerling.Lewat mediasi Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB),  keluarga Kapten Abubakar ingin meminta pertanggungjawaban, permintaan  maaf, serta ganti rugi pemerintah Belanda yang belum disebutkan  jumlahnya.
(Baca: Belanda Dimintai Pertanggungjawaban Kasus Pemenggalan Pejuang di Sulawesi)
Untuk menyiapkan jalur hukum, keluarga juga akan didampingi  pengacara hak asasi manusia (HAM) Belanda, Profesor Liesbeth Zegveld  dari firma hukum Prakken d&amp;rsquo;Oliveira.
&amp;ldquo;Kasus sedang dipersiapkan oleh kantor pengacara Profesor  Liesbeth Zegveld untuk diajukan ke pengadilan,&amp;rdquo; papar Ketua Yayasan  KUKB, Jeffry M. Pondaag kepada Okezone via surat elektronik (surel).
&amp;ldquo;Pengacara akan menulis surat terlebih dulu kepada pemerintah  Belanda dengan pengakuan pertanggungjawaban. Apabila pemerintah Belanda  menolak, baru diajukan ke pengadilan,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
