<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebiri Tak Selesaikan Masalah Kejahatan Seksual</title><description>Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui akar masalah tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/24/337/1396612/kebiri-tak-selesaikan-masalah-kejahatan-seksual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/24/337/1396612/kebiri-tak-selesaikan-masalah-kejahatan-seksual"/><item><title>Kebiri Tak Selesaikan Masalah Kejahatan Seksual</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/24/337/1396612/kebiri-tak-selesaikan-masalah-kejahatan-seksual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/24/337/1396612/kebiri-tak-selesaikan-masalah-kejahatan-seksual</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2016 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/24/337/1396612/kebiri-tak-selesaikan-masalah-kejahatan-seksual-0R0HV5w0r2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/24/337/1396612/kebiri-tak-selesaikan-masalah-kejahatan-seksual-0R0HV5w0r2.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengamat Sosial dari Universitas Ibnu Khaldun Musni Umar menilai bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Kebiri tidak akan menyelesaikan persoalan kejahatan seksual.
&quot;Tidak akan berhasil (memperkecil pelecehan seksual) jika perppu itu di terapkan,&quot; katanya kepada Okezone, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya, untuk menanggapi maslaah tersebut diperlukan pengkajian yang lebih mendalam. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui akar masalah tersebut.
&quot;Tidak boleh reaktiflah (soal kebiri), kejahatan itu. Kita harus melakukan kajian yang mendalam. Apa yang meluasnya praktek ini,&quot; ungkapnya.
(Baca: Marak Kejahatan Seksual, Pemerintah Harus Fokus pada Pencegahan)
Ibnu menambahkan, untuk memberantas kejahatan seksual, seluruh pihak harus ikut berperan.
&quot;Jadi jangan hanya terfokus hilirnya (akibatnya), lebih baik hulu juga harus diperhatikan, hulu di sini bisa diakibatkan menganggur, bagaimana melampiaskan (hasrat) tidak tersalurkan kemudian faktor lainnya juga,&quot; tutupnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNS8yMC8xLzc0OTI1LzMvejRHMG54Qzl1c2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat Sosial dari Universitas Ibnu Khaldun Musni Umar menilai bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Kebiri tidak akan menyelesaikan persoalan kejahatan seksual.
&quot;Tidak akan berhasil (memperkecil pelecehan seksual) jika perppu itu di terapkan,&quot; katanya kepada Okezone, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya, untuk menanggapi maslaah tersebut diperlukan pengkajian yang lebih mendalam. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui akar masalah tersebut.
&quot;Tidak boleh reaktiflah (soal kebiri), kejahatan itu. Kita harus melakukan kajian yang mendalam. Apa yang meluasnya praktek ini,&quot; ungkapnya.
(Baca: Marak Kejahatan Seksual, Pemerintah Harus Fokus pada Pencegahan)
Ibnu menambahkan, untuk memberantas kejahatan seksual, seluruh pihak harus ikut berperan.
&quot;Jadi jangan hanya terfokus hilirnya (akibatnya), lebih baik hulu juga harus diperhatikan, hulu di sini bisa diakibatkan menganggur, bagaimana melampiaskan (hasrat) tidak tersalurkan kemudian faktor lainnya juga,&quot; tutupnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNS8yMC8xLzc0OTI1LzMvejRHMG54Qzl1c2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
