<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Tak Benahi Manajemen, Izin Lion Air Akan Dicabut</title><description>Izin maskapai swasta, Lion Air akan dicabut jika sampai tidak ada perubahan berupa perbaikan layanan terhadap penumpang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/25/337/1396982/jika-tak-benahi-manajemen-izin-lion-air-akan-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/25/337/1396982/jika-tak-benahi-manajemen-izin-lion-air-akan-dicabut"/><item><title>Jika Tak Benahi Manajemen, Izin Lion Air Akan Dicabut</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/25/337/1396982/jika-tak-benahi-manajemen-izin-lion-air-akan-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/25/337/1396982/jika-tak-benahi-manajemen-izin-lion-air-akan-dicabut</guid><pubDate>Rabu 25 Mei 2016 03:37 WIB</pubDate><dc:creator>Denny Irawan (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/25/337/1396982/jika-tak-benahi-manajemen-izin-lion-air-akan-dicabut-AT4z6OmHxi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/25/337/1396982/jika-tak-benahi-manajemen-izin-lion-air-akan-dicabut-AT4z6OmHxi.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>TANGERANG &amp;ndash; Izin maskapai swasta, Lion Air akan dicabut jika sampai tidak ada perubahan berupa perbaikan layanan terhadap penumpang. Itu diungkapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson saat berbincang dengan wartawan Selasa 24 Mei 2016.

&quot;Kalau Lion tidak bisa membenahi pelayanan dan manajemennya, izinnya bisa dicabut sama Pak Menhub,&quot; kata Herson.

Dia menjelaskan, Lion Group terhitung sering mengabaikan peringatan, bahkan teguran dari pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta. Padahal, selain ada peringatan dan teguran, pihak Otoritas Bandar Udara juga memberikan beberapa rekomendasi agar layanan Lion Group dapat lebih baik lagi. Tetapi, hal itu tidak digubris dan ditanggapi dengan baik.

&quot;Sudah ada peringatan dari kita kalau mereka harus bekerja sesuai dengan prosedur. Tetapi, dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan,&quot; tutur Herson.

Salah satu contoh kesalahan prosedur yang masih dilakoni pihak Lion Group adalah alat komunikasi petugas ground handling, yakni menggunakan ponsel pribadi masing-masing petugas.

Pihak Otoritas Bandar Udara sudah memberikan rekomendasi bahwa petugas harus memakai handy talky (HT) supaya komunikasi di lapangan berjalan lancar, tetapi mereka masih saja memakai ponsel dengan pulsa dari biaya pribadi.

&quot;Itu salah satu kelemahan operasional ground handling mereka. Belum ada alat komunikasi yang tersentral atau connect satu sama lain, masih pakai ponsel, dari satu ke satu orang saja,&quot; ujar Herson.

Tudingan Lion Air bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara  Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, menyalahgunakan wewenangnya dalam  memberi sanksi pembekuan rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam  bulan adalah salah alamat.

&quot;Ya seharusnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), bukan ke Bareskrim, itu keliru,&quot; kata Herson.

Laporan terhadap Suprasetyo dibuat pada Senin 16 Mei 2016. Adapun  selang sehari setelahnya, Selasa 17 Mei 2016, Direktorat Jenderal  Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan tentang  pembekuan izin ground handling hingga waktu yang belum ditentukan.

Herson mengungkapkan, ada tahapan yang menjadi ranah tanggung jawab  jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara khususnya, dan Kementerian  Perhubungan pada umumnya.

Sebagai bagian dari Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandar Udara  memiliki wewenang untuk memberikan peringatan terhadap segala bentuk  pelanggaran maupun kesalahan prosedur dari pemangku kepentingan kegiatan  penerbangan, salah satunya maskapai.

Sedangkan Ditjen Perhubungan Udara memiliki wewenang untuk  menjatuhkan pembekuan terhadap kegiatan sebuah maskapai, baik pembekuan  rute hingga pembekuan kegiatan lainnya. Wewenang yang paling tinggi,  yakni pencabutan izin maskapai, hanya dimiliki oleh Menteri Perhubungan,  dalam hal ini, Ignasius Jonan.

&amp;ldquo;Kami memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian. Ini kan Lion lapor  Pak Dirjen seolah-olah mereka enggak ada apa-apa, langsung dapat sanksi  pembekuan,&quot; tutur Herson.

Pemberian saksi kepada Lion Air menurut Herson sudah sesuai. Salah  satu kesalahan yang mencolok adalah soal penumpang Lion Air JT 161  Singapura-Jakarta yang lolos dari pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai  lantaran salah turun terminal. Seharusnya terminal internasional, tetapi  diturunkan ke terminal domestik.
</description><content:encoded>TANGERANG &amp;ndash; Izin maskapai swasta, Lion Air akan dicabut jika sampai tidak ada perubahan berupa perbaikan layanan terhadap penumpang. Itu diungkapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson saat berbincang dengan wartawan Selasa 24 Mei 2016.

&quot;Kalau Lion tidak bisa membenahi pelayanan dan manajemennya, izinnya bisa dicabut sama Pak Menhub,&quot; kata Herson.

Dia menjelaskan, Lion Group terhitung sering mengabaikan peringatan, bahkan teguran dari pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta. Padahal, selain ada peringatan dan teguran, pihak Otoritas Bandar Udara juga memberikan beberapa rekomendasi agar layanan Lion Group dapat lebih baik lagi. Tetapi, hal itu tidak digubris dan ditanggapi dengan baik.

&quot;Sudah ada peringatan dari kita kalau mereka harus bekerja sesuai dengan prosedur. Tetapi, dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan,&quot; tutur Herson.

Salah satu contoh kesalahan prosedur yang masih dilakoni pihak Lion Group adalah alat komunikasi petugas ground handling, yakni menggunakan ponsel pribadi masing-masing petugas.

Pihak Otoritas Bandar Udara sudah memberikan rekomendasi bahwa petugas harus memakai handy talky (HT) supaya komunikasi di lapangan berjalan lancar, tetapi mereka masih saja memakai ponsel dengan pulsa dari biaya pribadi.

&quot;Itu salah satu kelemahan operasional ground handling mereka. Belum ada alat komunikasi yang tersentral atau connect satu sama lain, masih pakai ponsel, dari satu ke satu orang saja,&quot; ujar Herson.

Tudingan Lion Air bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara  Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, menyalahgunakan wewenangnya dalam  memberi sanksi pembekuan rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam  bulan adalah salah alamat.

&quot;Ya seharusnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), bukan ke Bareskrim, itu keliru,&quot; kata Herson.

Laporan terhadap Suprasetyo dibuat pada Senin 16 Mei 2016. Adapun  selang sehari setelahnya, Selasa 17 Mei 2016, Direktorat Jenderal  Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan tentang  pembekuan izin ground handling hingga waktu yang belum ditentukan.

Herson mengungkapkan, ada tahapan yang menjadi ranah tanggung jawab  jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara khususnya, dan Kementerian  Perhubungan pada umumnya.

Sebagai bagian dari Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandar Udara  memiliki wewenang untuk memberikan peringatan terhadap segala bentuk  pelanggaran maupun kesalahan prosedur dari pemangku kepentingan kegiatan  penerbangan, salah satunya maskapai.

Sedangkan Ditjen Perhubungan Udara memiliki wewenang untuk  menjatuhkan pembekuan terhadap kegiatan sebuah maskapai, baik pembekuan  rute hingga pembekuan kegiatan lainnya. Wewenang yang paling tinggi,  yakni pencabutan izin maskapai, hanya dimiliki oleh Menteri Perhubungan,  dalam hal ini, Ignasius Jonan.

&amp;ldquo;Kami memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian. Ini kan Lion lapor  Pak Dirjen seolah-olah mereka enggak ada apa-apa, langsung dapat sanksi  pembekuan,&quot; tutur Herson.

Pemberian saksi kepada Lion Air menurut Herson sudah sesuai. Salah  satu kesalahan yang mencolok adalah soal penumpang Lion Air JT 161  Singapura-Jakarta yang lolos dari pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai  lantaran salah turun terminal. Seharusnya terminal internasional, tetapi  diturunkan ke terminal domestik.
</content:encoded></item></channel></rss>
