<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Seumur Hidup Akil Tak Mampu Bendung Hakim Terima Suap </title><description>Mantan Ketua MK Akil Mochtar telah divonis penjara seumur hidup karena menerima suap. Tapi kasus ini tak menjadi pelajaran bagi hakim lain.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/28/337/1400257/vonis-seumur-hidup-akil-tak-mampu-bendung-hakim-terima-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/28/337/1400257/vonis-seumur-hidup-akil-tak-mampu-bendung-hakim-terima-suap"/><item><title>Vonis Seumur Hidup Akil Tak Mampu Bendung Hakim Terima Suap </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/28/337/1400257/vonis-seumur-hidup-akil-tak-mampu-bendung-hakim-terima-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/28/337/1400257/vonis-seumur-hidup-akil-tak-mampu-bendung-hakim-terima-suap</guid><pubDate>Sabtu 28 Mei 2016 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/28/337/1400257/vonis-seumur-hidup-akil-tak-mampu-bendung-hakim-terima-suap-iqTHmBb3b9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua PN Kepahiang Janner Purba saat tiba di Gedung KPK (Rosa/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/28/337/1400257/vonis-seumur-hidup-akil-tak-mampu-bendung-hakim-terima-suap-iqTHmBb3b9.jpg</image><title>Ketua PN Kepahiang Janner Purba saat tiba di Gedung KPK (Rosa/Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan bahwa teorinya salah terkait munculnya efek jera dari pemberian vonis berat terhadap pelaku korupsi.
Dia mencontohkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang divonis seumur hidup lantaran menerima suap. Menurut Harkristuti, meski sudah ada hukuman seumur hidup bagi Hakim MK yang menerima suap, perbuatan tersebut masih dilakukan oleh para hakim lain.
&quot;Ternyata walaupun ada hukuman yang berat, sudah ada contoh (Akil Mochtar). Ini tidak membuat mereka itu tercegah untuk melakukan kejahatan (korupsi),&quot; ujarnya saat ditemui di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016).
Beberapa hari lalu, KPK kembali menangkap hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton serta panitera PN Bengkulu Badaruddin Bacshin, karena diduga terlibat kasus suap.
(Baca juga: Hakim Terima Suap, Muladi: Kebobrokan yang Memprihatinkan)
Sebelumnya, tiga hakim PTUN Medan juga ditangkap KPK. Mereka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lainnya yakni Darmawan Ginting dan Amir Fauzi yang menerima suap dari gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, lewat pengacara senior OC Kaligis.
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu mengaku sedih dengan masih adanya praktik suap di lembaga peradilan. &quot;Yang menyedihkan (praktik suap ini) bagian dari yudikatif yang harus memberikan keadilan bagi masayarakat,&quot; tutur dia.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu awal pekan lalu. Mereka adalah Janner Purba, Toton, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus yakni Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus yaitu Safri Safei.
Mereka berlima kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan bahwa teorinya salah terkait munculnya efek jera dari pemberian vonis berat terhadap pelaku korupsi.
Dia mencontohkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang divonis seumur hidup lantaran menerima suap. Menurut Harkristuti, meski sudah ada hukuman seumur hidup bagi Hakim MK yang menerima suap, perbuatan tersebut masih dilakukan oleh para hakim lain.
&quot;Ternyata walaupun ada hukuman yang berat, sudah ada contoh (Akil Mochtar). Ini tidak membuat mereka itu tercegah untuk melakukan kejahatan (korupsi),&quot; ujarnya saat ditemui di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016).
Beberapa hari lalu, KPK kembali menangkap hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton serta panitera PN Bengkulu Badaruddin Bacshin, karena diduga terlibat kasus suap.
(Baca juga: Hakim Terima Suap, Muladi: Kebobrokan yang Memprihatinkan)
Sebelumnya, tiga hakim PTUN Medan juga ditangkap KPK. Mereka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lainnya yakni Darmawan Ginting dan Amir Fauzi yang menerima suap dari gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, lewat pengacara senior OC Kaligis.
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu mengaku sedih dengan masih adanya praktik suap di lembaga peradilan. &quot;Yang menyedihkan (praktik suap ini) bagian dari yudikatif yang harus memberikan keadilan bagi masayarakat,&quot; tutur dia.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu awal pekan lalu. Mereka adalah Janner Purba, Toton, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus yakni Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus yaitu Safri Safei.
Mereka berlima kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
