<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rita Krisdianti Korban Sindikat Narkoba Internasional</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/30/337/1401581/rita-krisdianti-korban-sindikat-narkoba-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/05/30/337/1401581/rita-krisdianti-korban-sindikat-narkoba-internasional"/><item><title>Rita Krisdianti Korban Sindikat Narkoba Internasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/05/30/337/1401581/rita-krisdianti-korban-sindikat-narkoba-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/05/30/337/1401581/rita-krisdianti-korban-sindikat-narkoba-internasional</guid><pubDate>Senin 30 Mei 2016 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/30/337/1401581/rita-krisdianti-korban-sindikat-narkoba-internasional-cWCm8dfVoa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/30/337/1401581/rita-krisdianti-korban-sindikat-narkoba-internasional-cWCm8dfVoa.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Rita Krisdianti, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia merupakan korban sindikat narkoba jaringan internasional.
Rita Krisdianti tak mengetahui tas yang dibawanya dari New Delhi, India atas perintah dua orang rekannya yang baru dikenalnya di Makau itu berisi narkoba jenis sabu seberat empat kilogram. Rita sempat menjadi pekerja rumah tangga di Hong Kong.
&quot;Betul (korban sindikat narkoba internasional). Dia ditipu orang menitipkan koper, ternyata isi koper sabu-sabu,&quot; kata Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo saat berbincang dengan Okezone, Senin (30/5/2016).
Wahyu pun sedikit bercerita terkait awal mula kasus ini bisa menjerat Rita. Menurut dia, Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS), Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013.
&quot;Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa,&quot; ujar dia.
Kemudian, pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, ada temannya yang menawarkan pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.
Mendapat tawaran bisnis lantaran tak memiliki pekerjaan di negeri orang, Rita pun tergiur. Dia diminta untuk pergi ke New Delhi, India guna mengambil kain sari tersebut. Setelah berangkat, kain tersebut dimasukkan di koper dan akan dikirim ke Malaysia.
&quot;Pada 10 Juli 2013, sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket narkotik seberat empat kilogram,&quot; tutur Wahyu.
Pihaknya pun mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah banding  merespon hukuman mati terhadap warna negaranya ini. Menurut Wahyu,  langkah tersebut harus diambil untuk membebaskan Rita dari hukuman  gantung.
&quot;Migant Care mendesak pemerintah Indonesia melalui pengacara  mengajukan banding untuk upaya pembebasan Rita dari hukuman gantung,&quot;  tegas dia.
Untuk diketahui, Rita Krisdianti pernah bekerja sebagai TKI di Hong  Kong pada Januari sampai April 2013. Ia tertangkap basah menyelundupkan  narkotika dalam tasnya oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas  pada 10 Juli 2013.
Menurut pengakuannya, dia tidak mengetahui perihal dimasukkannya  barang haram tersebut ke dalam tasnya. Sebab tas tersebut adalah milik  WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui  Bangkok dan New Delhi.
Kini, setelah melalukan 21 kali persidangan, Pengadilan Tinggi Pulau  Penang menjatuhkan hukuman mati atas dirinya. Vonis pada pengadilan  tingkat pertama itu ditetapkan sesuai hukum pidana yang berlaku di  Malaysia yang termuat dalam seksyen 3939B Akta Dadah Berbahaya Tahun  1952.</description><content:encoded>JAKARTA - Rita Krisdianti, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia merupakan korban sindikat narkoba jaringan internasional.
Rita Krisdianti tak mengetahui tas yang dibawanya dari New Delhi, India atas perintah dua orang rekannya yang baru dikenalnya di Makau itu berisi narkoba jenis sabu seberat empat kilogram. Rita sempat menjadi pekerja rumah tangga di Hong Kong.
&quot;Betul (korban sindikat narkoba internasional). Dia ditipu orang menitipkan koper, ternyata isi koper sabu-sabu,&quot; kata Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo saat berbincang dengan Okezone, Senin (30/5/2016).
Wahyu pun sedikit bercerita terkait awal mula kasus ini bisa menjerat Rita. Menurut dia, Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS), Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013.
&quot;Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa,&quot; ujar dia.
Kemudian, pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, ada temannya yang menawarkan pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.
Mendapat tawaran bisnis lantaran tak memiliki pekerjaan di negeri orang, Rita pun tergiur. Dia diminta untuk pergi ke New Delhi, India guna mengambil kain sari tersebut. Setelah berangkat, kain tersebut dimasukkan di koper dan akan dikirim ke Malaysia.
&quot;Pada 10 Juli 2013, sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket narkotik seberat empat kilogram,&quot; tutur Wahyu.
Pihaknya pun mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah banding  merespon hukuman mati terhadap warna negaranya ini. Menurut Wahyu,  langkah tersebut harus diambil untuk membebaskan Rita dari hukuman  gantung.
&quot;Migant Care mendesak pemerintah Indonesia melalui pengacara  mengajukan banding untuk upaya pembebasan Rita dari hukuman gantung,&quot;  tegas dia.
Untuk diketahui, Rita Krisdianti pernah bekerja sebagai TKI di Hong  Kong pada Januari sampai April 2013. Ia tertangkap basah menyelundupkan  narkotika dalam tasnya oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas  pada 10 Juli 2013.
Menurut pengakuannya, dia tidak mengetahui perihal dimasukkannya  barang haram tersebut ke dalam tasnya. Sebab tas tersebut adalah milik  WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui  Bangkok dan New Delhi.
Kini, setelah melalukan 21 kali persidangan, Pengadilan Tinggi Pulau  Penang menjatuhkan hukuman mati atas dirinya. Vonis pada pengadilan  tingkat pertama itu ditetapkan sesuai hukum pidana yang berlaku di  Malaysia yang termuat dalam seksyen 3939B Akta Dadah Berbahaya Tahun  1952.</content:encoded></item></channel></rss>
